Pedang Tolak Penggusuran Paksa
Medan (Lapan Anam)
Seratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, unjukrasa di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (7/7). Mereka mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap kepemilikan tanah eks HGU PTPN II di Pasar VII, yang disinyalir kini telah berpindah tangan ke pihak pengembang (developer).
Akibat berpindahtangannya eks HGU PTPN II tersebut, para pedagang kehilangan tempat untuk berjualan karena mereka digusur secara paksa oleh pihak pengembang. Padahal, lahan yang mereka tempati untuk berjualan selama ini adalah tanah negara, sehingga cukup mengherankan akhirnya mereka diusir oleh pihak pengembang.
Zulkifli, Koordinator Lapangan aksi tersebut menyatakan saat ini mereka tak dapat lagi mencari rezeki, dengan berjualan di atas lahan yang diklaim oleh pengembang sebagai lahan milik mereka.
Demikian pula diungkapkan Ingatan Bawamenewi, salah seorang pedagang kain yang biasa berjualan di tempat tersebut. Menurutnya, beberapa waktu terakhir mereka kerap diusir oleh sekelompok oknum preman yang disinyalir merupakan ‘kaki tangan’ pengembang.
Seratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, unjukrasa di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (7/7). Mereka mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap kepemilikan tanah eks HGU PTPN II di Pasar VII, yang disinyalir kini telah berpindah tangan ke pihak pengembang (developer).
Akibat berpindahtangannya eks HGU PTPN II tersebut, para pedagang kehilangan tempat untuk berjualan karena mereka digusur secara paksa oleh pihak pengembang. Padahal, lahan yang mereka tempati untuk berjualan selama ini adalah tanah negara, sehingga cukup mengherankan akhirnya mereka diusir oleh pihak pengembang.
Zulkifli, Koordinator Lapangan aksi tersebut menyatakan saat ini mereka tak dapat lagi mencari rezeki, dengan berjualan di atas lahan yang diklaim oleh pengembang sebagai lahan milik mereka.
Demikian pula diungkapkan Ingatan Bawamenewi, salah seorang pedagang kain yang biasa berjualan di tempat tersebut. Menurutnya, beberapa waktu terakhir mereka kerap diusir oleh sekelompok oknum preman yang disinyalir merupakan ‘kaki tangan’ pengembang.
Pengunjukrasa diterima anggota Komisi A DPRD Sumut Samsul Hilal dan Abdul Muis Dalimunthe. Dihadapan pengunjukrasa, Samsul Hilal mengatakan, di Sumut sedikitnya terdapat sekitar 5.700 ribu hektar areal PTPN II yang telah berakhir Hak Guna Usaha (HGU) nya sejak tahun 2002 lalu.
“Jadi PTPN II tidak bisa mengklaim bahwa areal itu merupakan milik mereka lagi, sepanjang tidak ada perpanjangan HGU oleh pemerintah. Terlebih lagi jika tanah negara itu bisa sampai jatuh ke tangan pengembang. Ini sudah menyalah,” ujar politisi PDIP tersebut. (ms)