Perpanjangan Izin Lokasi PT Umbul Mas Diduga Ilegal
Medan (Lapan Anam)
Wakil rakyat di DPRD Sumut menegaskan, PT Umbul Mas Wisesa yang telah menjual lahan izin lokasi seluas 8.353 ha ke SA SIPEF NV melalui anak perusahaannya Jabelmalux SA sebesar Rp97 milyar jelas-jelas sudah menyalahi dan melanggar peturan izin lokasi yang diberikan Pemkab Labuhanbatu.
Penegasan ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut H Arifin Nainggolan SH MSi dan H Abdul Muis Dalimunthe kepada wartawan, Selasa (22/7) di gedung Dewan, terkait dengan adanya jual-beli lahan status izin lokasi dari PT Umbul Mask e SIPEF.
Menurut Arifin maupun Muis Dalimunthe, transaksi jual-beli yang dilakukan antara PT Umbul Mas dengan SIPEF jelas-jelas telah mengangkangi Perda No 49 tahun 2002 terkait dengan izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Labuhanbatu.
Karena, lanjut Arifin yang juga wakil ketua FKS DPRD Sumut itu, sesuai ketentuan yang ada yang dicantumkan dalam keputusan Bupati Labuhanbatu No 08/2004, PT Umbul Mas selaku penerima izin lokasi tidak dibenarkan memindahkan atau memperjual-belikan izin lokasi, tapi harus menggunakan tanah sesuai dengan peruntukan yaitu untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
“Dari surat keputusan Bupati itu jelas disebutkan, lahan izin lokasi itu diperuntukkan untuk keperluan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit, bukan dijual kepada pihak lain. Kenyataannya, Umbul Mas menjualnya ke SIPEF, berarti jelas melanggar aturan,” tandas Arifin.
Dalam surat izin lokasi tersebut, kata Nainggolan dan Muis, Bupati Labuhanbatu sudah mengingatkan bahwa izin yang diberikan ke Umbul Mas tidak dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain, serta tidak dapat dipindahkan lokasinya ke lokasi lain tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Labuhanbatu.
Sementara pihak Umbul Mas, tambah kedua anggota dewan ini, berdasarkan akuisisi baru SIPEF 5 Juli 2006 melalui press releasenya mengumumkan penandatanganan persetujuan pembelian 100 persen saham dari PT Umbul Mas Wisesa sebesar Rp97 miliar (8,3 juta Euro) seluas 8.353 ha, diantaranya 2.600 ha sudah ditanami kelapa sawit.
Nainggolan maupun Muis juga menilai masalah izin lokasi tersebut terindikasi tidak transparan dan illegal, karena disatu sisi lahan izin lokasi yang diberikan ke PT Umbul Mas dijual ke SIPEF 5 Juli 2006, tapi disisi lain Bupati Labuhanbatu memberikan perpanjangan izin lokasi kepada Umbul Mas Juni 2007.
“Menjadi pertanyaan besar, apakah Bupati Labuhanbatu tidak tahu kalau Umbul Mas sudah menjual ke SIPEF atau lahan izin lokasi itu dianggap masih diberikan atas nama PT Umbul Mas,” ujar Muis.
Untuk itu, Arifin dan Dalimunthe minta aparat penegak hukum baik aparat kepolisian maupun kejaksaan agar mengusut tuntas masalah jual beli lahan izin lokasi yang merupakan tanah Negara dan juga mengusut masalah perpanjangan izin lokasi diduga sarat permainan dan pengelabuan.
“Kita minta persoalan ini harus segera diusut, karena tanah yang diberi izin lokasi oleh Bupati Labuhanbatu itu merupakan tanah Negara dijual kepihak asing (SIPEF) tanpa prosedaral dan aturan yang berlaku di negeri ini,” tambah Arifin Nainggolan. (ms)