Patok Areal Otoritas Pelindo I di Belawan Harus Diperjelas
Medan (Lapan Anam)
Medan (Lapan Anam)
KOMISI A DPRD Sumut menegaskan, patok areal otoritas Pelindo (Pelabuhan Indonesia) I, di Belawan, harus diperjelas. Sehingga tidak seenaknya menguasai lahan di Belawan itu menjadi hanya daerah kepentingan pelabuhan. Dimana akhirnya menimbulkan banyak persoalan dengan warga masyarakat Kota Medan.
Penegasan ini diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Arifin Nainggolan SH MSi, H Abdul Muis Dalimunthe, Ir H Sujarwono dan Azwir Husin dalam rapat dengar pendapat dengan Pelindo I Belawan, Polres KP3 Belawan, Pemko Medan, BPN Medan dan warga HIMPAS (Himpunan pemuda sinar syahid) dipimpin ketua dan sekretaris komisi Amas Muda Siregar dan Drs Penyabar Nakhe, Kamis (31/7) di gedung DPRD Sumut.
Arifin Nainggolan juga mempertanyakan pertimbangan Meneg BUMN memberikan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) diatas wilayah Belawan kepada Pelindo I yang dinilai sangat gampang. “Alas hak apa Meneg BUMN memberikan tanah wilayah kekuasaan Pemko Medan ke Pelindo I dan jangka berapa lama otoritas yang diberikan tidak jelas, agar sengketa tanah tidak terulang lagi,” tegas Arifin.
Hal senada juga diungkapkan Muis Dalimunthe, karena selama ini daerah kepentingan pelabuhan yang dikuasai Pelindo I tidak jelas. Pemko Medan harus turun ke lokasi guna mempertegas wilayah-wilayah kepentingan pelabuhan, karena diyakini Pemko Medan ikut menandatangani penyerahan areal wilayah tersebut.
Disatu sisi, Muis mengingatkan, masalah jalur hijau dimanapun tidak boleh dibangun tanpa terkecuali, karena sudah ada aturan mainnya, tapi disisi lain HPL yang diberikan kepada Pelindo I, jauh sebelum Perdana Menteri Yayasan Kesultanan Deli Istana Maimoon memberikan surat hak pakai atas lahan kepada HIMPAS. “Kita minta semua pihak yang bersengketa untuk jujur. Kalau bukan milik kita, tidak perlu dipertahankan,” ujar Muis.
Dalam sengketa tanah ini, Sujarwono juga menyesalkan Pelindo I maupun Pemko Medan tidak sejak awal mengantisipasi terjadinya penguasaan lahan diluar aturan main. Kalau HIMPAS bisa membangun diareal HPL Pelindo I, diyakini patok HPL yang diberikan berdasarkan surat Meneg BUMN tidak jelas. BPN juga tidak mewaspadai pembangunan di jalur hijau yang seharusnya dipertahankan, bahkan Pelindo I sendiri ada yang melanggar jalur hijau tapi tidak ada tindakan dari BPN maupun Pemko Medan.
Karena itu, saran Sekretaris Komisi A Penyabar Nakhe, persoalan tanah yang disengketakan antara HIMPAS dengan Polres KP3 Belawan harus ditinjau sebelum diputuskan, agar diketahui apakah lahan yang dipertahankan HIMPAS untuk tempat pengajian, kios pengkas dan bengkel sepeda motor itu benar-benar memiliki alas hak dan berada di areal HPL Pelindo I atau tidak. (ms)