Anggota DPRD Sumut Somasi Asuransi Bumi Asih Jaya
Medan, (Lapan Anam)
Medan, (Lapan Anam)
Salah seorang anggota DPRD Sumut Drs H Hasbullah Hadi SH Spn melalui kuasa hukumnya Muhammad Hatta SH, mengajukan somasi kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya atas pelayanan kesehatan yang dinilai mengecewakan.
Kepada wartawan, Muhammad Hatta SH didampingi Edy Ismail SH dan Hasbullah Hadi, Rabu (23/7) menjelaskan, bahwa klientnya sebagai tertanggung/peserta Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya terdaftar dengan nomor polis induk asuransi kolektif 01070059/JPK/I/2007 dengan nomor peserta 01070059-112, berdasarkan perjanjian kerjasama (kontrak) antara PT AJB Asih Jaya dengan DPRD Sumut, tentang pengelolaan Asuransi Jaminan Perawatan Kesehatan (JPK) tertanggal 3 Oktober 2007, yang pengadaannya dibiayai melalui dana APBD Sumut dengan nilai kontrak Rp1,498 miliar untuk 85 anggota dewan.
Disebutkan, sesuai dengan isi Surat Perjanjian Kerjasama, dalam Pasal 5 disebutkan Ruang Lingkup Pertanggungan dan Pasal 7 mengatur tentang Luas dan Besar Jaminan. Disebutkan juga pada Pasal 9 tentang Pelayanan Provider ayat 1 yang menyatakan, “untuk mempermudah pelayanan kepada peserta dari pihak kedua, pihak pertama memberikan daftar provider rumah sakit yang telah menjalin kerjasama dengan pihak pertama.
Untuk meyakinkan hal tersebut, pihak asuransi telah memberikan daftar jaringan rumah sakit yang dapat dipergunakan. Disebutkan, alam daftar provider diantaranya Klinik Bunda Jalan SM Raja Medan.Akan tetapi, lanjut M Hatta, pada saat klientnya Hasbullah Hadi hendak melakukan medical chek up melalui fasilitas paket medical chek-up di Klinik Bunda, dengan menunjukkan JPK Card berlogo PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, ditolak dengan alasan pihak klinik tidak memiliki fasilitas tersebut dan tidak mengetahui jenis dan biaya pemeriksaan yang ditanggung.
Tidak Sesuai
Atas peristiwa itu dan penjelasan pihak Klinik Bunda, faktanya tidak sesuai dengan apa yang telah disebutkan pada Pasal 7 ayat (2) pada bagian paket medical check up. Klientnya merasa dirugikan dan akan menuntut ganti rugi maupun pidana.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, lanjut M Hatta, pihaknya meminta tanggapan atau penjelasan dari pihak AJ Bumi Asih Jaya melalui somasi yang disampaikan dengan nomor surat 04/KA.MH/Som/VII/2008 tertanggal 22 Juli 2008 ditandatangani kuasa hukum M Hatta SH dan Edi Ismail Mirun SH.Apabila dalam tenggang waktu satu minggu tidak ada tanggapan atau penjelasan, maka pihaknya akan melakukan tuntutan klientnya, kata Hatta.Hasbullah Hadi menambahkan, selain pengalaman di Klinik Bunda, peristiwa yang ‘memalukan’ juga terjadi di RS Gleni International.
Disebutkan Hasbullah hadi, penjelasan tertulis dari Direktur RS Gleni International dr Edok Sudadio SpB dalam suratnya Nomor Ref:087.L.HD.Gleni.VII.08 dijelaskan, bahwa sudah ada dikirim draf kontrak kerjasama dari PT AJ Bumi Asih Jaya, namun darf itu masih dipelajari dan belum ada kesepakatan.
“Inikan pelanggaran hukum, pembohongan publik, yang dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata,” kata Hasbullah.
Sementara, konfirmasi tertulis dari Klinik Spesialis Bunda ditandatangani Asst Direktur Eksekutif, H Syahrul Syaf menjelaskan, pelayanan general medical chek up dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB sampai selesai. Persyaratan prosedur untuk setiap pelaksanaan general madecal check up bagi peserta asuransi kesehatan dengan membawa surat pengatar dari asuransi tersebut.
Karena general medical check up tidak termasuk dalam fasilitas rawat jalan. Di samping itu, pihaknya tidak mengetahui jenis dan biaya pemeriksaan yang ditanggung oleh asuransi.
Tidak Ada Persoalan
Secara terpisah Manager Cabang Medan PT Aj Bumi Asih Jaya, Esron Tarigan SE MM ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya menjeskan, bahwa sebenarnya tidak ada persoalan terhadap pelayanan rumah sakit bagi peserta Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.“Sebagai asuransi yang berskala nasional kami akan bekerja secara profesional,” katanya.
Terkait pelayanan medical check up hanya kesalahan tekhnis saja. Karena Hasbullah Hadi datang ke rumah sakit yang dihunjuk pada pukul 14.00 WIB, padahal pelayanan medical check up itu dimulai pukul 08.00 WIB.
Dua hari kemudian, lanjut Tarigan, pihak klinik melayani medical chek up Hasbullah Hadi dan tidak ada masalah. “Ini hanya persoalan kecil yang dibesar-besarkan dan sangat lucu jika mengajukan somasi,” katanya.
Disinggung kerjasama dengan Rumah Sakit Gleni, Tarigan mengatakan, juga tidak ada masalah. Karena biaya perobatan semua diganti oleh pihak asuransi.(ms)