Pungli di Jembatan Timbang
Uang Masuk Terbesar Bagi Oknum Kadishub Sumut
Medan (Lapan Anam)
Anggota Komisi D DPRDSU DR (HC) Toga Sianturi menilai, Jembatan Timbang menjadi objek “basah” oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. Karena fakta dilapangan, Jembatan Timbang menjadi lahan subur pungutan liar (pungli) yang sengaja dipelihara.
“Sudah bukan rahasia lagi setiap hari ratusan truk berkapasitas lebih dari 40-50 ton melewati jalan-jalan propinsi di Sumut. Dan ini diperkirakan menjadi uang masuk terbesar bagi oknum petugas di lapangan terutama di Jembatan Timbang”, kata Toga Sianturi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRDSU dengan Dishub Sumut dihadiri Kadis Drs Naruddin Dalimunthe MSP dipimpin ketua komisi Jhon Eron Lumban Gaol di gedung dewan, Selasa (8/7).
Mantan perwira Polisi yang juga Ketua Fraksi PDS DPRDSU ini mengatakan, pungli di Jembatan Timbang sudah menjadi rahasia umum. Oknum petugas disana selalu bertamengkan Perda 14/2007, untuk melanggengkan praktek pungli tersebut.
Padahal kata dia, kalaupun ada pemasukan PAD milyaran rupiah dari denda muatan melebihi tonase di Jembatan Timbang, justru tidak sebanding dengan biaya penanggulangan kerusakan jalan mencapai triliunan rupiah.
Toga Sianturi menilai, percepatan kerusakan jalan-jalan di Sumut diakibatkan angkutan kelebihan muatan melebihi kapasitas jalan, terutama truk-truk bertonase tinggi setiap hari lolos dari pengawasan pihak Dishub.
“Saya melihat belum ada pengawasan melekat (Waskat) yang betul-betul serius di terapkan di Jembatan Timbang. Kadishub Sumut juga tidak dapat bertindak tegas terhadap angkutan yang kelebihan muatan, karena ada kepentingan tertentu”, katanya.
Selama pungli di jalanan khususnya di Jembatan Timbang belum dituntaskan, menurut Toga Sianturi, kerusakan jalan di Sumut akan semakin parah.
Senada itu, anggota Komisi D DPRDSU lainnya, Analisman Zalukhu, mengingatkan Kadishub Sumut Naruddin Dalimunthe untuk memperbaiki kinerja. Karena, bagi Komisi D bukan besarnya PAD yang direkrut dari penerapan Perda No 14/2007 tentang kelebihan muatan, tapi efek jera demi penyelamatan jalan dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan angkutan kelebihan muatan.
Perda 14 itu dilahirkan untuk efek jera, bukan untuk mengejar target PAD sebanyak-banyaknya. Pihaknya tidak ingin, Perda itu jadi alasan untuk menambah PAD, sementara pengawasan di lapangan sangat lemah.
“Kita tahu, ada permainan terhadap kelebihan muatan dan secara tidak langsung membiarkan kerusakan jalan semakin parah,” ujar Analisman.
Karena itu, Analisman berharap, Kadishubsu mampu mengawasi pelaksanaan tugas di jembatan timbang dengan melaksanakan Perda 14/2007 sebagai efek jera. Konsekwensinya, Dishub Sumut harus benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Naruddin Berdalih
Kadishubsu Naruddin Dalimunthe mengakui, kerusakan jalan tidak terlepas dari pengawasan kurang baik. Namun dia berdalih, Perda 14/2007 itu masih belum mendukung dari segi aspek efek jera, karena hukumannya terlampau ringan.
Harusnya, kata Naruddin, disahkannya Pera 14/2007 itu dilengkapi dengan sarana/prasaran pendukung dalam melaksanakan sanksi/hukuman bagi nangkutan yang kelebihan muatan. (ms)
Medan (Lapan Anam)
Anggota Komisi D DPRDSU DR (HC) Toga Sianturi menilai, Jembatan Timbang menjadi objek “basah” oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. Karena fakta dilapangan, Jembatan Timbang menjadi lahan subur pungutan liar (pungli) yang sengaja dipelihara.
“Sudah bukan rahasia lagi setiap hari ratusan truk berkapasitas lebih dari 40-50 ton melewati jalan-jalan propinsi di Sumut. Dan ini diperkirakan menjadi uang masuk terbesar bagi oknum petugas di lapangan terutama di Jembatan Timbang”, kata Toga Sianturi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRDSU dengan Dishub Sumut dihadiri Kadis Drs Naruddin Dalimunthe MSP dipimpin ketua komisi Jhon Eron Lumban Gaol di gedung dewan, Selasa (8/7).
Mantan perwira Polisi yang juga Ketua Fraksi PDS DPRDSU ini mengatakan, pungli di Jembatan Timbang sudah menjadi rahasia umum. Oknum petugas disana selalu bertamengkan Perda 14/2007, untuk melanggengkan praktek pungli tersebut.
Padahal kata dia, kalaupun ada pemasukan PAD milyaran rupiah dari denda muatan melebihi tonase di Jembatan Timbang, justru tidak sebanding dengan biaya penanggulangan kerusakan jalan mencapai triliunan rupiah.
Toga Sianturi menilai, percepatan kerusakan jalan-jalan di Sumut diakibatkan angkutan kelebihan muatan melebihi kapasitas jalan, terutama truk-truk bertonase tinggi setiap hari lolos dari pengawasan pihak Dishub.
“Saya melihat belum ada pengawasan melekat (Waskat) yang betul-betul serius di terapkan di Jembatan Timbang. Kadishub Sumut juga tidak dapat bertindak tegas terhadap angkutan yang kelebihan muatan, karena ada kepentingan tertentu”, katanya.
Selama pungli di jalanan khususnya di Jembatan Timbang belum dituntaskan, menurut Toga Sianturi, kerusakan jalan di Sumut akan semakin parah.
Senada itu, anggota Komisi D DPRDSU lainnya, Analisman Zalukhu, mengingatkan Kadishub Sumut Naruddin Dalimunthe untuk memperbaiki kinerja. Karena, bagi Komisi D bukan besarnya PAD yang direkrut dari penerapan Perda No 14/2007 tentang kelebihan muatan, tapi efek jera demi penyelamatan jalan dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan angkutan kelebihan muatan.
Perda 14 itu dilahirkan untuk efek jera, bukan untuk mengejar target PAD sebanyak-banyaknya. Pihaknya tidak ingin, Perda itu jadi alasan untuk menambah PAD, sementara pengawasan di lapangan sangat lemah.
“Kita tahu, ada permainan terhadap kelebihan muatan dan secara tidak langsung membiarkan kerusakan jalan semakin parah,” ujar Analisman.
Karena itu, Analisman berharap, Kadishubsu mampu mengawasi pelaksanaan tugas di jembatan timbang dengan melaksanakan Perda 14/2007 sebagai efek jera. Konsekwensinya, Dishub Sumut harus benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
Naruddin Berdalih
Kadishubsu Naruddin Dalimunthe mengakui, kerusakan jalan tidak terlepas dari pengawasan kurang baik. Namun dia berdalih, Perda 14/2007 itu masih belum mendukung dari segi aspek efek jera, karena hukumannya terlampau ringan.
Harusnya, kata Naruddin, disahkannya Pera 14/2007 itu dilengkapi dengan sarana/prasaran pendukung dalam melaksanakan sanksi/hukuman bagi nangkutan yang kelebihan muatan. (ms)