Eksistensi DPD Wajar Dikaji Ulang
Medan, ( Lapan Anam)
Kordinator Umum Pengembangan Basis Sosial dan Inisiatif dan Swadaya ('nBASIS) menilai, dengan peran dan fungsi "hampir tak perlu" dalam proses politik nasional, apalagi dengan aturan baru mempersilakan orang parpol mendominasi. Maka sebaiknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah layak dipikir ulang.
"Bahkan mungkin sebaiknya dibubarkan saja. Sebab anggaran negara bisa dihemat. Terlebih keterwakilan rakyat daerah secara teoritis sudah terpenuhi oleh parpol," tegas Shohibul Anshor dalam siaran persnya, Rabu (16/7).
Menurut Shohibul, selama ini DPD tak menjadi institusi yang secara empiris tak dirasakan oleh masyarakat. Maka DPD akan semakin terkukuhkan sebagai isntitusi proforma belaka yang sekedar untuk menampung orang-orang yang merasa diri masih memerlukan sebuah kantor untuk tetap dianggap penting di tengah komunitasnya.
"Negara kita memang seperti seorang bocah yang baru bangun tidur. Lewat pisang dia mau ambil. Muncul ayam dia pun mau. Ketika bocah yang baru bangun tidur itu tak tahu antara apa yang dia mau dan apa yang dia butuhkan, masalah serius pun muncul," sebutnya.
Shohibul Anshor menilai, jika DPD tidak dibubarkan maka taruhannya ialah melakukan perubahan peran dan fungsi secara radikal melalui perubahan aturan terkait. DPD harus non partisan yang benar-benar menjadi semacam simbol dari simpul aspiratif daerah yang amat diperlukan baik oleh pusat maupun daerah dalam memajukan Indonesia sebagai sebuah kesatuan.
Dikatakan, meskipun setiap tahun terjadi pertambahan jumlah parpol tetapi masih tetap saja diperlukan saluran politik resmi daerah. Saluran itu tidak mereduksi aspirasi sebagaimana yang dilakukan oleh parpol yang faktanya selalu lebih mengabdi kepentingan sempit kelompok.
" Jadi DPD hanya perlu jika orang parpol diharamkan masuk dan peran serta fungsinya diatur secara cukup dan penting oleh undang-undang," ujarnya. ( ms)