fashion pria

DPRD SU Minta Dispendasu Proaktif Tagih PBB-KB

Medan (Lapan Anam)

Komisi C DPRD Sumut desak Dispendasu jangan pasip merekrut PBB-KB (Pajak Bahan Bakar-Kendaraan Bermotor) dari pelaku-pelaku bisnis BBM (Bahan Bakar Minyak) seperti PT Pertamina, PT Petronas, PT Petro Andalan Nusantara dan PT AKR Corporindo Tbk.

“Dispendasu harus lebih proaktif menagih pajak tersebut dan jangan terkesan sekedar menerima laporan seperti selama ini”, kata Ketua Komisi C DPRD Sumut HM Zaki Abdullah ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan para pelaku bisnis BBM itu dengan Dispenda (Dinas pendapatan) Propsu, Selasa (8/7) di gedung Dewan.

Dalam rapat yang dihadiri anggota komisi C seperti Isfan Fahruddin, Rijal Sirait, ZG Mendrofa dan Sobam Bu’ulolo meragukan jumlah setoran PBB dari keempat pelaku bisnis BBM tersebut ke Dispendasu sesuai dengan jumlah bahan bakar minyak yang dijual. Misalnya dari Pertamina sampai Juni 2008 PBB yang disetor Rp216,897 milyar lebih dari 1,087 juta KL.

SedangkanWisnu Widyoko dari PT Petronas menyampaikan, Petronas yang baru beroperasi Oktober 2007-Mei 2008 kontribusinya ke PAD disetor PBB-KB sebesar Rp1,155 milyar lebih dari total penjualan 3.352 KL dan PT Petro Andalan Nusantara melalui Khaidir Noor mengungkapkan, sejak Nopember 2006-Mei 2008 setoran PBB-KB mencapai Rp3,086 milyar lebih.
“Kita tidak tahu, apakah setoran yang dilaporkan itu benar sesuai di lapangan atau tidak. Perlu kita tahu secara transparan,” ujar Rijal Sirait.

Menurut Zaki Abdullah, Dispendasu cenderung pasip dan terkesan hanya menerima laporan jumlah setoran, sementara pengawasan terhadap pajak bahan bakar minyak diperkirakan tidak ada. Karena itu, perlu ada terobosan baru dari Dispendasu sebagai coordinator pemungut PAD lebih aktif dan transparan.

GM Pemasaran BBM Retail Regional I, B Trikora Putra mengungkapkan, realisasi setoran PBB-KB dari unit pemasaran Regional I sejak 3 tahun terakhir mengalami peningkatan, tahun 2006 sebesar Rp344,126 milyar lebih, tahun 2007 sebesar Rp376,678 milyar lebih dan Juni 2008 sebesar Rp216,897 milyar lebih dari 1.087.251 KL, sedangkan estimasi tahun 2008 mencapai 1.820.145 KL.

Pihak Pertamina berharap, dengan adanya liberalisasi sector hilir migas pasca UU No 22/2001, telah hadir perusahaan penyedia BBM selain Pertamina. Untuk menjaga persaingan seimbang diharapkan pemberlakuan yang sama terhadap perusahaan penyedia BBM sebagai wajib pungut dalam hal pengenaan PBB-KB dan PPh pasal 22.

Sementara Raslan Sitompul dari Dispendasu mengatakan, pengecekan PBB-KB dari pelaku bisnis BBM yang dilakukan Dispenda hanya sebatas administrasi dan koordinasi, sesuai Kepmendagri yang mengatur pemungutan PBB-KB berlaku seluruh Indonesia.

Untuk itu, kata Sitompul, pihaknya melakukan pendekatan kepada pelaku-pelaku bisnis BBM dan tetap over target dari yang dilaporkan, sehingga di P-APBD pajak bahan baker kendaraan bermotor terjadi peningkatan, seperti tahun-tahun sebelumnya. “Diharapkan, ada terobosan terhadap Dispendasu agar tidak lagi sebatas koordinasi dalam pemungutan PBB-KB,” ujarnya. (ms)