Ditanya Soal Pencopotan Jabatan
Naruddin Dalimunthe Kelagapan Hadapi
Kadishub Sumut Drs Naruddin Dalimunthe MSP kelagapan menjawab wartawan seputar kesiapannya melepaskan jabatan, seperti desakan gencar komponen masyarakat dan anggota DPRDSU.
Naruddin yang dituding pengunjukrasa sebagai oknum pejabat memperkaya diri dari kegiatan pungutan liar (pungli) di Jembatan Timbang, beberapa saat malah terdiam dan terpelongo. Dia seolah berfikir keras mencari jawaban yang terbaik, apalagi soal derasnya desakan agar Gubsu mencopot Naruddin dari jabatan Kadishub Sumut.
Naruddin yang ditanya wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRDSU, Selasa (7/8), terkesan tidak siap untuk dicopot dari jabatannya. Setelah menarik napas panjang, dia malah mempertanyakan legalitas aksi-aksi pengunjukrasa yang mendesaknya segera dicopot.
"Berdasarkan penelitian kami, aksi unjukrasa meminta Gubsu agar saya dicopot dilakukan anak-anak jalanan yang dibayar. Mereka bukan murni mahasisiwa. Kami sudah meminta aparat untuk menangkap mereka”, katanya dengan nada menantang.
Naruddin Sudah Tak Mampu
Sementara dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRDSU dengan Kadishub Sumut di gedung dewan, Drs Naruddin Dalimunthe MSP dinilai tidak mampu mengemban dan menjalankan tugasnya saat ini sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut.
Malah, anggota Komisi D DPRDSU mempertanyakan langkah dan kinerja Naruddin menegakkan penerapan perda No 14 tahun 2007, tentang kelebihan muatan khususnya keberanian memberantas pungutan liar (pungli) masih terus terjadi di jembatan timbang.
Rapat dipimpin Ketua dan Wakil Ketua Komisi D DPRDSU Jhon Eron Lumbangaol dan Asyirwan Yunus, dihadiri sejumlah anggota, Analisman Zaluchu, Aliozisokhi Fau, Heriansyah, Harman Manurung, Toga Sianturi, Aziz Angkat, Mutawali Ginting dan Darwin Harahap.
Dalam pertemuan itu, Kadishub Sumut Naruddin Dalimunthe dicecar dan 'dihujani' banyak pertanyaan seputar penerapan perda No 14 tahun 2007. Khususnya maraknya pungli di jembatan timbang.
Dewan menilai Kadishub Naruddin tidak mampu menjalankan tugasnya, membiarkan angkutan barang kelebihan muatan melintasi jalan di Sumatera Utara sehingga berimbas membuat kehancuran jalan.
"Secara pribadi saya mempertanyakan, masih sanggup tidakkah bapak (Naruddin) dalam mengemban tugas sebagai Kepala Dinas sekarang ini. Jika masih sanggup, mengapa penerapan Perda no 14/2007 dan pemberantasan maraknya pungli di jembatan timbang tersebut masih belum terlihat. Makanya saya minta, jangan jadikan Perda 14/2007 tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," tegas Analisman juga Sekretaris Fraksi PDIP DPRDSU.
Pada pertemuan itu, Analisman juga menyoroti seputar banyaknya pegawai atau pejabat di Dishub Sumut disekolahkan negara mengambil gelar Master Transportasi, namun samasekali tidak diberdanyakan di instansinya sendiri. Padahal biaya sekolah tersebut sudah tentu sangat besar, sehingga terkesan sia-sia.
Hal senada juga dikemukakan Heriansyah politisi PKS dan Harman Manurung poltisi PBSD, mempertanyakan keseriusan Naruddin dalam menjalankan Perda 14/2007. Sebab, sorotan dan kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat khususnya mahasiswa masih terus berlanjut, menuding Naruddin tidak giat menegakkan perda sehingga berimbas maraknya desakan meminta Naruddin segera mundur dari jabatannya.
Untuk itu, anggota dewan dari Fraksi PDS Toga Sianturi menambahkan, Kadishub Naruddin Dalimunthe harus mampu menjalankan tugasnya, menegakkan perda no 14 tahun 2007. Ini diperlukan agar jalan di Sumatera Utara tidak cepat mengalami kehancuran, sebagai akibat banyaknya kenderaan angkutan barang yang lewat di sumut melebihi muatan.
"Sebab berdasarkan penelitian saya beberapa waktu lalu, ratusan kenderaan kelebihan muatan mulai dari 40 ton hingga 80 ton setiap harinya melewati jalan di Sumatera Utara. Padahal kualitas jalan yang dilewati itu kemampuan atau daya tahannya hanya kelas tiga yakni seberat 8 ton saja," sebut Toga. (ms)