fashion pria
Sekdaprovsu Janji
Segera Bahas Kasus Kadishub Sumut

Medan, (Lapan Anam)

Sekdaprovsu RE Nainggolan berjanji akan segera membahas kasus menimpa Kadis Perhubungan (Kadishub) Sumut, Naruddin Dalimunthe, terkait pengelolaan Jembatan Timbang yang tidak sesuai dengan tujuan Perda No.14/2007.

“Masalah Naruddin Dalimunthe akan menjadi prioritas untuk dibahas, sesuai koreksi anggota DPRDSU dan masukan dari komponen masyarakat. Kita akan segera membahas itu dalam rapat khusus”, kata Sekdaprovsu kepada wartawan di gedung dewan usai pertemuan dengan Pimpinan Dewan, Rabu (25/6).

Selaku Ketua Baperjakat, RE Nainggolan mengatakan, sangat memahami kuatnya desakan sejumlah anggota DPRDSU dan mahasiswa lewat aksi unjukrasa yang meminta Kadishub Sumut, Naruddin Dalimunthe dicopot dari jabatannya.

“Desakan agar Naruddin dicopot dari jabatan Kadishub Sumut nampaknya makin deras. Hal itu akan kita kaji dan analisis guna diambil kebijakan”, katanya.

Ditanya sikap apa yang akan dilakukan Pemprovsu, RE Nainggolan belum isa menjawabnya. Alasannya, kasus Naruddin harus dibahas dan itu akan segera dilakukan. Ini akan menjadi prioritas”, katanya sambil berlalu menuju mobil dinasnya.

Sementara itu, sejumlah anggota DPRDSU mendesak Gubernur Syamsul Arifin melakukan resuffle atau pergantian jabatan kepala dinas yang dinilai kinerjanya buruk. Bahkan desakan agar Kadishub Sumut segera dicopot kian hari kian menguat. Pencopotan menurut anggota DPRDSU perlu dilakukan, demi perbaikan khususnya mengenai perhubungan dan kerusakan jalan.

Anggota DPRDSU dari Fraksi PDI Perjuangan, Analisman Zalukhu kemarin malah menegaskan, fraksinya akan terus menyoroti persoalan di Dishub Sumut, sepanjang masih adanya tindakan ketidakjujuran dan membela rakyat. Apalagi terkait persoalan Perda No 14 Tahun 2007, yang dinilai tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh pihak Dishub Sumut, sehingga mengakibatkan semakin memperparah kerusakan jalan di Sumut.

Analisman menilai, kerusakan jalan di Sumut disebabkan banyaknya kenderaan melebihi muatan. Karenanya, dia mempertanyakan kinerja pejabat Dishub Sumut dalam menjalankan Perda No 14 Tahun 2007 tentang angkutan barang yang melebihi muatan.
Bukan Target PAD

"Tujuan dibuatnya Perda Nomor 14 Tahun 2007 tersebut sesungguhnya bukan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi untuk membuat efek jera, bagi para pengusaha atau supir angkutan barang/truk, agar dalam melakukan perjalan tidak terjadinya kelebihan muatan," kata Analisman.

Atas dasar itu,dia mengaku heran terhadap komentar dari seorang menyebut dirinya pengamat transportasi yang terkesan membela Kadishub Sumut. Fakar itu malah berpendapat, Kadishub Sumut pantas diacungi jembol karena mampu menyumbangkan pemasukan ke PAD secara signifikan.

Dia mengimbau pengamat transportasi itu agar mempelajari dulu Perda No 14/2007 tersebut, sebelum berkomentar membela Kadishub Sumut. Dia harus mempelajari latarbelakang kenapa lahir perda itu, apakah untuk PAD atau untuk menyeleksi pelanggaran.

Analisman juga Sekretaris Fraksi PDIP mendesak Kadishub Sumut agar bertanggungjawab terhadap semakin parahnya kerusakan jalan di Sumut. "Berdasarkan data kita terima, jalan nasional di Sumut ada sebanyak 2.098,05 namun yang rusak ada sebanyak 26,24 persen. Makanya kita minta pertanggungjawaban Kadishub dalam hal kerusakan jalan ini. Jangan ekor yang busuk, kepala lantas dibiarkan saja," tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRDSU, Eddi Rangkuti yang menilai, percepatan kerusakan jalan negara dan provinsi di Sumut tidak terlepas dari ketidakpatuhan Dishub melaksanakan Perda No 14/2007. Sehingga angkutan kelebihan muatan atau tonase merajalela sementara kontribusi untuk PAD tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Anggota Fraksi PKS DPRDSU, Hidayatullah juga menilai, jika target PAD yang selama ini disebut-sebut segelintir pihak sudah layak dan besar disumbangkan ke Dispenda, justru samasekali tidak benar. Sebab, PAD disumbangkan Dishub tersebut dinilai justru masih terlalu kecil, dengan apa yang dicapai saat ini akibat adanya kelebihan muatan angkutan barang. (ms)