fashion pria


DPRD SU Sahkan Perda Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Medan , (Lapan Anam)

DPRD Sumut mengesahkan Perda (Peraturan daerah) pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui rapat paripurna Dewan, Kamis (26/6) setelah seluruh fraksi kecuali FKS (Fraksi Keadilan Sejahtera) dalam pendapat akhirnya setujui ranperda tersebut untuk disahkan jadi Perda.

Dalam Paripurna yang dipimpin Pelaksana Ketua DPRD Sumut Drs Hasbullah Hadi SH SpN dan dihadiri Wagubsu Gatot Pudjo Nugroho dan Sekdapropsu RE Nainggolan, 7 fraksi masing-masing FPG, FPDI-P, FP Demokrat, FPPP, FPAN, FPDS dan FPBR melalui jurubicaranya masing-masing setuju ranperda tersebut disahkan jadi Perda. Sedangkan FKS dalam pendapat akhirnya menyatakan sikap disclamer (tidak memberi penilaian).

Paripurna pendapat akhir tersebut diawali penyampaian laporan Pansus hasil pembicaraan tahap III, mengenai pembahasan ranperdasu tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh Ketua Pansus Analisman Zalukhu SSos. Setelah membahas materi substansi maupun redaksi draft secara maksimal bersama eksekutif, pansus berpendapat ranperda ini telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan, dengan ditetapkannya Perda ini nantinya, Pempropsu segera melakukan sosialisasi ke pemangku kepentingan, sehingga tujuan Perda ini dapat tercapai seperti diharapkan. Selian itu, perlu dijalin koordinasi yang intensif dengan kabupaten/kota terutama yang diwilayah pesisir sehingga perda ini difollowup kabupaten/kota dan efisein dalam pelaksanaannya di lapangan.

Fraksi PDIP melalui jubirnya Edi Rangkuti berharap perda ini bukan hanya perda yang indah di atas kertas, tapi dalam implementasinya dilaksanakan. Sehingga janji Gubsu akan rakyat tidak lapar, rakyat tidak bodoh, rakyat tidak sakit dan rakyat punya masa depan, akan jadi kenyataan terutama bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluas di wilayah Sumut.

“FPDIP senantiasa mengingatkan Gubsu akan janjinya agar tidak lupa atau melupakannya,” ujar Edi Rangkuti.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat berharap, Perda ini mampu menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan kondusif serta mampu mengapresiasi dan mempersuasif masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga memiliki tanggung jawab bersama mensukseskan perda tersebut.

Fraksi PPP lewat jubirnya Drs H Yulizar P Lubis berpesan, perda ini harus mampu memperkecil jumlah penduduk masyarakat miskin, menyelesaikan permasalahan mendasar seperti pendidikan, akses kesehatan dan infrastruktur dasar, memberikan perlindungan social, memperkecil angka pengangguran dan membuka akses bagi pembangunan infrastruktur seperti transportasi, penyediaan air bersih, energi kelistrikan dan kualitas lingkungan permukiman di wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.

FPDS melalui Toga Sianturi juga berharap, perda ini dapat menjamin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara rasional, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menata secara hokum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menetapkan batas-batas administrative antar-propinsi dan kabupaten/kota. (ms)