fashion pria

Agar Tidak Bobrok
Dishub Sumut Harus
Disehatkan
Medan (Lapan Anam)

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut, Hidayattulah, mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut harus disehatkan dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku. Karena Dishub Sumut terbukti tidak mampu mengamankan Perda No.14/2007 tentang pungutan kelebihan muatan mobil truk di jembatan timbang guna mencegah kerusakan jalan.

“Selama Dishub Sumut tidak dibenahi dengan aturan-aturan kepegawaian, kebobrokan-kebobrokan akan terus terjadi”, katanya kepada wartawan di gedung dewan, Selasa (24/6).

Anggota Komisi C DPRDSU ini sangat tidak yakin Kadishub Sumut Naruddin Dalimunthe dapat menghapus praktek pungli, yang terjadi di seluruh jembatan timbang di Sumut. Praktek pungli di jembatan timbang sudah menjadi budaya yang terus dipelihara oknum pejabat, karena menjadi lahan basah dengan dalih Perda No.14/2007.

Berbagai kebobrokan di Dishub Sumut terutama dalam pengelolaan jembatan timbang, kata Hidayatullah, sulit diberantas. Karena sejumlah oknum pejabat justru memiliki kepentingan agar pungli terus berjalan.

Indikasi ini katanya, terlihat dari kenyataan banyaknya pegawai Dishubsu yang di jembatan timbang rela untuk tidak naik pangkat selama menjadi PNS asal bisa bertugas di jembatan timbang. Kalau ada rotasi, pun paling mereka hanya saling bertukar tempat jembatan timbang saja.

“Ini kan menunjukkan bahwa memang di jembatan timbang itu banyak ‘beredar duit’ yang tidak jelas peruntukkannya," ujar Hidayatullah.

Menyinggung praktik pungli di jembatan timbang, anggota Komisi C DPRD Sumut ini menyatakan, ketika melakukan kunjungan kerja ke salahsatu jembatan timbang, dan terlihat para petugas bersikap tegas dengan memberhentikan truk yang bermuatan lebih.

Melihat hal itu, rombongan Komisi C pura-pura kembali menuju Medan . Jarak beberapa puluh meter, berhenti dari jembatan timbang itu dan melihat watak pegawai Dishubsu di jembatan timbang yang sesungguhnya. “Eh, betul, mereka kembali menerima salam tempel dari supir-supir truk yang menyalahi aturan," tegasnya.
Makanya, ia tidak pernah yakin Kadishubsu mampu menghapus pungli di jembatan timbang. “Terlalu banyak kejanggalan di jembatan timbang, di mana paling banyak hanya lima pelanggaran yang diungkap Dishubsu di setiap jembatan timbang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hidayattulah juga menyatakan, target dan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh dari jembatan timbang amat minim, dibanding potensi yang seharusnya diperoleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishubsu).

“Selain itu, setoran PAD yang diperoleh dari jembatan timbang yang dikelola Dishubsu juga amat tidak sebanding dengan kerusakan jalan akibat kelebihan muatan truk-truk yang melintas di daerah ini,” katanya.

Menurutnya, kerusakan jalan ini terutama disebabkan truk-truk yang melanggar Perda No.14/2007 tentang kelebihan muatan itu, dibiarkan “lolos” dari jembatan timbang akibat adanya praktek pungutan liar di seluruh jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara.

Kata dia, Perda No. 14/2007 tentang kelebihan muatan untuk mengantisipasi kerusakan jalan tidak efektif, karena adanya pungutan-pungutan liar yang dilakukan petugas jembatang timbang kepada para supir truk barang yang harus melintasi jembatan timbang yang telah berlangsung lama sampai saat ini. (ms)