fashion pria
DPRD SU dan PTPN di Sumut
Bahas Bagi Hasil Sektor Perkebunan

Medan (Lapan Anam)
DPRD Sumut melalui Komisi C dan PTPN II, III, IV membahas upaya menggali PAD (Pendapatan Asli Daerah) berasal dari bagi hasil di sector perkebunan, karena seluruh keuntungan PTPN yang beroperasional di Sumut selama ini ‘diboyong’ pemerintah pusat, kecuali PBB dan retribusi lainnya.
Masalah belum adanya bagi hasil untuk PAD Sumut dari sector perkebunan, dikupas anggota Komisi C, seperti Budiman P Nadapdap, Isfan F Fahruddin, S. Bu’ulolo, Zaman Gomo Mendrofa, Drs H Yulizar P Lubis, Rijal Sirait, Andjar Amri, bersama Dirut dan Direksi PTPN II, III, IV dan Dispendasu dipimpin langsung Ketua Komisi C HM Zaki Abdullah, Selasa (10/6) di gedung DPRD Sumut.
Dikatakan Budiman Nadapdap, Sumut selama ini tidak pernah menerima PAD dari bagi hasil sektor perkebunan, padahal daerah ini memiliki areal perkebunan cukup luas, bahkan hasil dari sector perkebunan yang disumbangkan ke pemerintah pusat bermilyar-milyar setiap tahunnya.
“Sudah seharusnya, pemegang saham PTPN di Sumut memberikan sekian persen dari bagi hasil untuk PAD. Besarannya tidak perlu harus besar persentasenya, tapi terpenting ada bagian yang diperoleh dari bagi hasil untuk daerah ini diluar PBB/retribusi lain,” ujar Budiman.
Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution, Dirut PTPN III Amri Siregar dan Dirut PTPN IV Dahlan Harahap mengakui, pihaknya sangat berkeinginan memberikan kontribusi dari bagi hasil untuk daerah ini, agar PTPN merasa bermanfaat bagi daerah dan sebaliknya daerah merasa memiliki terhadap perusahaan perkebunan milik BUMN.
“Menggali PAD dari PTPN, kami juga punya arah kesana, semuanya tergantung pemegang saham, tapi bagaimana kita bersama-sama meyakinkan pemegang saham, agar perusahaan bisa menyisihkan sedikit bagi hasilnya untuk daerah ini,” ujar Dirut PTPN III Amri Siregar.
Menurut Amri Siregar, ada peluang yang bisa diambil untuk PAD Sumut, yaitu dari PE (Pajak Ekspor) harus diperjuangkan bersama-sama, untuk daerah misalnya 5 persen dari total Pajak Ekspor. “Pajak Ekspor ini harus kita perjuangkan agar untuk daerah, karena di Malaysia , pajak ekspor diberikan untuk petani,” ujar Amri.
Dirut PTPN IV Dahlan Harahap juga mengatakan, seharusnya sektor perkebunan memberikan kontribusi dari bagi hasil untuk daerah, seperti sektor pertambangan dan migas, tapi dalam UU hanya sektor pertambangan dan migas yang diatur bagi hasil untuk daerah, bukan sektor perkebunan.
“Masalah bagi hasil ini, pemegang saham merespon keinginan daerah agar perusahaan perkebunan merasa bermanfaat bagi daerah dan daerah merasa memiliki terhadap PTPN,” ujar Dahlan seraya mengusulkan kontribusi untuk PAD mungkin bisa dilakukan dengan perbaikan infrastruktur, seperti jalan bisa diperjuangkan. (ms)