fashion pria



BPK dan KPK Didesak
Periksa Pejabat Dishub Sumut

Medan, (Lapan Anam)
Wakil Ketua Komisi C DPRDSU, Isrok Ansari Siregar mendesak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan,memeriksa pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. Sebab di Dinas tersebut diduga telah terjadi penyelewengansetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut tentang dendakelebihan muatan angkutan barang.
"Dari data yang kita peroleh, setoran disampaikan Dishub Sumut ke Dispenda pada Bulan Februari sampai April 2008 hanya sebesar Rp 2,6 milyar saja. Tapi setoran Dishub tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan data darimana sumber setoran itu, seperti jumlah kenderaan angkutan barang yang masuk ke jembatan timbang" kata Isrok Ansari Siregar kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (11/6).
Isrok merupakan politisi PDI Perjuangan itu menilai, setoran Dishub ke Dispenda itu sangat tidak efektif bahkan dinilai terlalu kecil. Sebab data diperoleh dari Dirlantas Sumut menyebutkan, jumlah angkutan atau kenderaan barang bernomor plat Sumut yang harus masuk jembatan timbang ada sebanyak 167.183, terdiri dari 105.375 truk barang, 634 truk countainer, 153 truk trailer dan 61.021 pick up.
"Belum lagi ditambah dengan angkutan atau kenderaan barang yang masuk jembatan timbang ke sumut bukan berplat polisi daerah sini (sumut), yang jumlahnya ada sekitar 15 persen. Berdasarkan informasi dari petugas jembatan timbang sendiri yang saya peroleh, ada sebanyak 60 persen kenderaan angkutan barang yang masuk ke jembatan timbang melebihi muatan atau melanggar MST (Maksimum Satuan Tonase)," sebut wakil rakyat dari daerah pemilihan Tapsel, Madida dan Padangsidempuan ini.

Jadi, lanjut Isrok, pejabat Dishub Sumut dinilai tidak jujur dalam menyampaikan laporan setoran terkait dana denda kelebihan muatan ke Dispenda Sumut. Sebab jika memang pejabat Dishub Sumut jujur menyampaikan setoran dana tersebut ke Dispenda, maka jumlahnya akan semakin tinggi dari dana setoran Dishub Sumut sekarang ini.

Kata Isrok, jika kita kaitkan dengan Perda No 4 tahun 2007, yang menyebutkan pengguna kenderaan barang pada tingkat satu yang kelebihan muatan 5 sampai 15 persen kategori pertama harus membayar denda Rp 80.000 per kenderaan.
Sedangkan kategori kedua jika kenderaannya kelebihan muatan 15 sampai 25 persen harus membayar denda per kenderaan sebesar Rp 100.000. Jadi jika dibandingkan dengan setoran Dishub Sumut saat ini maka sudah tepat dinilai sangat kecil.

Menanggapi persoalan setoran denda kelebihan muatan tersebut, Komisi C DPRDSU akan melakukan peninjauan dan pemetaan tentang layak atau tidaknya setoran yang diserahkan Dishub Sumut selama ini ke Dispenda. Yakni benar atau tidaknya jumlah dana atau setoran uang tersebut sudah sesuai dengan jumlah data kenderaan barang yang ada di Sumut saat ini.

Untuk itu, Isrok berharap pejabat Inspektorat Sumut turun tangan menyelidiki dan mengusut persoalan tersebut. Tapi jika pejabat inspektorat tidak mau melakukan tugasnya, maka kita berharap BPK dan KPK turun tangan dalam menyelidiki dan mengusut persoalan ini.

" Ini diperlukan mengingat setoran dari Dishub Sumut ini sangat penting untuk peningkatan PAD Sumut, yang peruntukannya untuk perbaikan jalan yang rusak akibat dari pemakaian angkutan barang ini sendiri," katanya. (ms)