fashion pria

PIMPINAN DELI TV MENGELAK
BAYAR PESANGON MANTAN KARYAWAN

Medan (Lapan Anam)

Pimpinan Deli TV, Chairman alias Apin, dituding menghindar dari tanggung jawab membayar pesangon yang dituntut mantan 31 karyawan yang diberhentikan secara sepihak. Pada pertemuan antara kedua belah pihak yang dimediasi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara di Medan, Rabu (13/5) Chairman berkelit dan dinilai berusaha lari dari tanggung jawab. Alasannya, Deli TV saat ini telah dipegang manajemen baru.
"Mereka (karyawan Deli TV yang diberhentikan, red) tanggung jawab manajemen lama, sementara Deli TV saat ini telah dipegang oleh manajemen yang baru. Manajemen baru tidak bertanggung jawab atas pesangon 31 karyawan yang diberhentikan," katanya.
Hanya saja, ketika ditanya Juhar Daulay, mediator dari Disnaker Sumut, siapa yang disebutnya dengan manajemen lama, Chairman tidak dapat menjawab dengan jelas. Ia hanya mengatakan pihaknya akan merundingkan hal itu dengan mempertemukan manajemen lama dengan manajemen baru.
Pada kesempatan itu, John Jabat, salah seorang karyawan yang diberhentikan, mengatakan akta pendirian Deli TV dan izin perusahaan sesungguhnya atas nama Chairman. Demikian juga dengan segala bentuk surat menyurat, semuanya juga ditandatangani yang bersangkutan.
"Sangat aneh jika dia berkelit seperti itu, apalagi dia juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti otentik tentang perubahan kepemilikan saham Deli TV," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa karyawan Deli TV hanya mengenal Chairman sebagai pimpinan Deli TV dan tidak ada pimpinan yang lain atau manajemen lama yang disebutkan kepada mediator dari Disnaker Sumut.
"Yang kami tuntut hari ini adalah itikad baik Chairman untuk membayar pesangon kami," ujar John Jabat menambahkan. Sementara Dwi Sasmayatina, juga karyawan Deli TV yang diberhentikan, mengatakan bahwa Chairman merupakan pimpinan manajemen lama sekaligus pimpinan manajemen. "Jadi, aneh jika dia mengatakan akan mempertemukan manajemen lama dengan manajemen baru, yang berarti berunding dengan dirinya sendiri," katanya.
Pertemuan yang dimediasi oleh Disnaker Sumut itu akhirnya memutuskan menunda pertemuan hingga 22 Mei 2008 karena Chairman mengaku tidak dapat memutuskan sendiri apakah akan membayar atau tidak pesangon yang dituntut ke-31 mantan karyawan itu.
Menanggapi keputusan itu, Koordinator Bidang Advokasi dan HAM IJTI SUmut, Eddy Irawan, menilai manajemen Deli TV Tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan para mantan karyawannya.
"Sejauh ini kita tidak melihat itikat baik dari Deli TV untuk menyelesaikan tuntutan mantan karyawannya. Terbukti dalam pertemuan tadi Chairman tidak mengakui dia hadir sebagai perwakilan manajemen Deli TV, padahal Disnaker Sumut meminta kehadiran manajemen Deli TV," ujarnya. (ms)