fashion pria

LHP BPK HARUS DITINDAKLANJUTI

Medan (Lapan Anam)

DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didesak segera mengevaluasi dan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Demikian ditegaskan anggota DPRD Sumut dari Partai Pelopor Sobambowo Buulolo kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/5).

Sebagaimana telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang LHP Keuangan Pemprovsu, papar Sobam, unsur pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPRD Sumut harus menindaklanjutinya.

Karena, sebut Sobam, pada 28 November 2007, hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Medan untuk Tahun Anggaran (TA) 2006 telah dikirim kepada Pemprovsu dan DPRD Sumut dengan No.519/S/XIV.1/11/2007.
Persoalannya, tanya Sobam, kenapa sampai saat ini tidak pernah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD Sumut. Jika demikian, Sobam menilai bahwa telah terjadi distorsi.

"Memang harus diakui pengelolaan keuangan di Sekretariat Dewan TA 2006, ada beberapa hal yang patut dipertanyakan, tetapi bukan menjadi hambatan dan melemahkan fungsi pengawasan yang kita miliki," tegas anggota Komisi C DPRD Sumut.
Bagaimana mungkin, membersihkan kamar orang lain, jika di internal sendiri masih amburadul dan terkesan manipulatip. Ditinjau dari segi kedudukan dan fungsi legislatif adalah sama, mungkin hanya Tupoksi yang sedikit beda.

"Sesuai amanah konstitusi Pasal 23 UUD 1945 Jo Pasal 2 MoU Tahun 2006 tentang kerjasama antara BPK dengan DPRD Sumut, telah mengisyaratkan bahwa hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan ditindaklanjuti," katanya.

Bila hasilnya cukup jelas, lanjut Sobam, maka dapat dipergunakan untuk pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. “Tetapi, bila masih kurang, dapat dilakukan pertemuan konsultasi dengan pihak BPK," ujarnya. (ms)