fashion pria
Ketua DPRDSU Gugat DPP Partai Golkar Rp5 Miliar
Medan (Lapan Anam)
Ketua DPRD Sumut, H Abdul Wahab Dalimunthe, SH menggugat DPP Partai Golkar Rp.5 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Selain itu, memohon kepada Presiden menghentikan proses pergantian antar waktu (PAW).
"Gugatan Reg No.182/Pdt.G/2008/PN-JB di PN Jakarta Barat disampaikan 9 Mei 2008, kemarin,” kata Kuasa Hukum Abdul Wahab Dalimunthe, Syahruzal. SH dkk kepada wartawan, Minggu (11/5) di Medan.
Menurut Syahruzal, SK DPP Partai Nomor: KEP-201/DPP/Golkar/II/2008 tanggal 12 Februari 2008, perihal pemberhentian klein kami sebagai anggota Partai Golkar dinilai permatur dan cacat hukum.
"Itulah yang menjadi dasar pokok, klein kami menggugat DPP Partai Golkar,”tukas Syahruzal.
Menurut Syahruzal, jika seandainya DPP Partai Golkar menilai tindakan klein kami menyimpang dari AD/ART Partai Golkar, maka seharusnya DPP Partai Golkar memberikan peringatan tertulis terlebih dahulu, nyatanya itu tidak ada.
Disamping itu, tambah Syahruzal, klein kami juga belum pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri atas pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar, sebagaimana diatur dalam pasal 18 peraturan organisasi Partai Golkar.
"Menurut ketentuan Partai Golkar, pemberlakuan sanksi organisasi dilakukan secara bertahap, sesuai pasal 12 perturan organisasi Partai Golkar, " ujar Syahruzal
Lebih jauh, kata Syahruzal, kalau berdasaran pasal 16 ayat (1) UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik menyebutkan anggota partai politik diberhentikan keanggotannyaa apabila, meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan melanggar AD/ART.
Menurut Syahruzal, keluarnya SK DPP Partai Golkar tersebut, klein kami merasa dirugikan secara immaterial berupa telah tercemar nama baiknya, hilangnya kepercayaan masyarakat yang mana tidak bisa diukur dengan angka, namun untuk memudahkan perhitungan, kerugian senilai Rp5 miliar.
Kata Syahruzal, karena klein telah melakukan upaya hukum dengan menguggat DPP Partai Golkar, maka klein kami memohon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar yakni, H. Abdul Wahab Dalimunthe, SH.
"Klein kami memohon Presiden c.q Menteri dalam negeri tidak memproses PAW tersebut, sebelum ada keputusan hukum dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap,:demikian Syahruzal. (mp).