fashion pria


Demo di DPRDSU
BURUH DIBAYANGI PHK

Medan, (Lapan Anam)

Ratusan buruh dari perbagai perusahaan di Medan dan sekitarnya, berunjukrasa di gedung DPRDSU, Kamis (29/5) menolak kebijakan pemerintahan SBY-JK menaikkan harga BBM. Para buruh tersebut mengaku sudah dibayani pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai dampak bertambahnya bebean perusahaan.

“Kami sudah mulai waswas, karena perusahaan tempat kami bekerja sudah mulai mengeluh. Mungkin dalam waktu dekat aka nada PHK”, kata pengunjukrasa dalam orasinya.

“Jika buruh di PHK, maka tamatlah riwayar kami”, kata pengunjukrasa yang dating ke gedung dewan membawa spanduk dan sejumlah poster.

Naiknya BBM kata buruh tersebut, merupakan ancaman dan khawatir seakan-akan besok atau lusa sudah kena PHK. Pada akhirnya buruh takut, tidak akan mampu memberi makan anak dan istri akibat hilangnya mata pencaharian.

Para buruh tersebut mengatakan, rakyat sebenarnya menginginkan pemimpin yang arif dan bijaksana dan pintar. Maksudnya, sejak dini harusnya pemerintah harus aktif melakukan prospek-prospek terhadap Sumber Daya Alam Indonesia.

Ladang-ladang minyak dan mineral lainya harusnya segera digali, menjadi komoditi untuk kemakmuran rakyat. Jangan diberikan kepada pihak asing untuk diekplorasi sebab akan merugikan Indonesia.

“Pemerintah harusnya menjalankan amanat UUD 45 pasal 33 yakni harus menguasahakan sebesar-besarnya kekeyaan alam Indonesia untuk Indonesia”, ujar buruh.

Namun saat ini, 90% perusahaan asing yang menguasai minyak Negara ini dan menimba potensi kekayaan alam Indonesia. Hhasilnya mereka bawa ke negaranya seperti perusahaan Exxon Mobil, Shell, Chevron, Conoco Phillip dan lain sebagainya.

Sebenarnya kekayaan negeri untuk siapa,tanya buruh. Indonesia memiliki produksi minyak 1 juta barel perhari. Batubara Indonesia 70% di eksport keluar negeri dan Indonesia dikenal pengekspore LNG terbesar di dunia.

Karenanya, dalam unjukrasa itu, buruh meminta DPRDSU untuk menerbitkan rekomendasi agar jangan terjadi PHK akibat kenaikan BBM ini.

DPRDSU juga diminta segera melakukan langkah-langkah cepat untuk menekan pemerintah, segera membuat kebijakan kenaikkan upah buruh baik di tingkat regional maupun tingkat provinsi serta tingkat kota dan kabupaten. (ms)