fashion pria


Korupsi Diknas Sumut

Pimpro dan Rekanan Susul Taroni ke Penjara

Medan (Lapan Anam)

KORUPTOR di Diknas Sumut akan dibabat habis dan satu persatu sudah dijaring Kejaksaan Negeri Medan. Mereka dipenjarakan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Setelah Kadis Diknas Sumut Taroni Hia dan Bendahara Manahan Pandiangan meringkuk dibalik terali besi, kini menyusul pelaksana proyek (Pimpro) dan rekanan, yang ikut terlibat korupsi dana UN tahun 2006 tersebut, diseret ke penjara.

Kedua tersangka baru tersebut yakni Ketua Panitia Pelaksanaan Proyek Syafril Umar dan rekanan pengadaan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) bernama Rahmad Jhoni.

Syafril Umar dan Rahmad Jhoni ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (15/5) sore tadi. Beberapa jam sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan marathon di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Mereka diperiksa sejak pukul 11.00 Wib dan berakhir pukul 16.15 Wib.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan M Sinaga didampingi Ketua Tim Penyidik Harli Siregar SH, penetapan Syafril Umar dan Rahmad Jhono sebagai tersangka yang selanjutnya ditahan, terkait pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.


Dari hasil pemeriksaan, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.(ms)