fashion pria

Korupsi Rp 1,5 M Dana UN
TARONI HIA DIJEBLOSKAN KE PENJARA
*Tiga Koruptor Lainnya Menyusul

Medan (Lapan Anam)
TARONI HIA dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) yang selama ini dikenal licin bagai belut dalam oli, Selasa (13/5) resmi dijadikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai tersangka korupsi Rp 1,5 miliar dana Ujian Nasional (UN) tahun 2006/2007.

Taroni Hia dijadikan sebagai tersangka sekaligus ditahan, bersama Bendahara Disdik Sumut berinisial Manahan Pandiangan. Kedua pejabat tersebut digiring ke mobil tahanan kejaksaan pukul 18.00 WIB dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, setelah menjalani pemeriksaan marathon di Kejari Medan sejak pagi.

“Kedua pejabat di Diknas Sumut ini ditahan sejak pukul 18.00 Wib.Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana penyelenggaraan Ujian Nasional SMP, MTS, SMA sederajat tahun ajaran (TA) 2006/2007”, kata Kajari Medan Mangihut Sinaga SH .

Sementara sumber lain di Kejatisu menyebutka, tiga pejabat Diknas Sumut lainnya, dipastikan bakal menyusul Taroni Hia dan Manahan Pandiangan ke Rutan Tanjung Gusta. Pasalnya, tiga pejabat Diknas Sumut sedang menjalani pemeriksaan di Kejatisu, dalam kasus berbeda yakni dugaan korupsi dana APBN dan APBD tahun 2005-2006 sebesar Rp 1,4 triliun.

Taroni Hia sendiri baru dijerat sebagai tersangka dalam kasus dana UN, sedangkan kasus lainnya masih tahap pemeriksaan. Dia yang selama ini sering sesumbar tidak bisa dijerat hukum, kemarin tidak bisa berkutik saat diseret petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Tanjung Gusta. Keningnya berkeringat. Wajahnya yang selama ini selalu “menantang” setiap kali ditanya wartawan, malah kali ini seperti pucat pasi.

Sebelum menahan Taroni Hia dan Manahan Pandiangan,penyidik Kejari Medan terlebih dahulu memeriksa mereka sebagai tersangka.Tersangka Taroni Hia menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.30 hingga 17.00 wib.Sedangkan tersangka Manahan Pandiangan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 hingga 17.00 wib.

Ternyata hasil pemeriksaan kedua tersangka berikut pemeriksaan 70 saksi sebelumnya,akhirnya penyidik menyimpulkan keterlibatan kedua tersangka”memainkan” dana UN TA 2006/2007 sebesar Rp 1,5 miliar dari dana UN seluruhnya untuk Propinsi Sumut sebesar Rp 7,6 miliar.

Dijelaskan, ada beberapa item penyaluran UN yang diserimpungkan kedua tersangka,diantaranya merekayasa Laporan Pertanggungjawaban(LPj) fiktif seolah-olah ada kegiatan evaluasi dan monitoring,sehingga negara dirugikan Rp 40 juta.Berikutnya kegiatan disimilasi dan sosialisasi SMP/MTSN fiktif.Dalam LPj seolah-olah kegiatan tersebut ada,ternyata fiktif akibatnya negara dirugikan Rp 110 juta.

Kemudian kedua tersangka memanipulasi honor data entry petugas Disdik Sumut sebanyak 20 orang.Dalam LPj,kedua tersangka menyebutkan honor petugas data entry sebesar Rp 25-30 juta perorang.Padahal kenyataan,setiap petugas entry hanya dibayar honornya sekitar Rp 3-4 juta perorang.Akibatnya negara dirugikan Rp 600 juta.

Dugaan kasus korupsi, sudah sejak lama dituduhkan kepada Taroni Hia. Bahkan, kasus yang diisukan pun tidak sedikit. Mulai dari dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tender proyek, sampai proyek bermasalah APBDSU 2006 dan 2007. Tapi, selama ini Taroni Hia masih bisa berkeliaran dan sesumbar tidak bias dijerat aparat hokum. Dia mengaku lihai mengatur komunikasi, termasuk kepada DPRDSU dan Kejatisu. Maka ketika sejumlah proyek APBDSU di Diknas Sumut disorot wartawan, dia berkilah semua sudah diatur. Nyatanya, Taroni Hia lama berhasil lolos dari jeratan kejaksaan.

Kasus Lain

Sebelumnya, tiga pejabat Disdik Sumut juga sudah lama menjalani pemeriksaan di kejatisu, yakni berupa kasus dugaan korupsi Rp 1,4 Triliun. Kasus ini diluar kasus penggelapan dana UN tahun 2006/2007 yang menjadikan Taroni Hia sebagai tersangka.

Pemeriksaan marathon yang dilakukan Kejatisu kepada tiga pejabat Diknas Sumut, yakni dalam kasus dugaan korupsi dana APBN dan APBD tahun 2005-2006 di instansi tersebut sebesar Rp 1,4 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, M Yusni, SH, ditanya wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Diknas tersebut. Mereka adalah Kasubdis Bina Program Diknas Sumut, Dra Rosmawati Nadeak dan Kapala Tata Usaha (KTU) Diknas, Delta Pasaribu, sedangkan seorang lagi belum disebutkan namanya.

Sumber di Kejatisu menyebutkan, sejumlah pejabat di Diknas Sumut bakal menyusul Taroni Hia ke Rutanm Tanjung Gusta.Karena kasus dugaan korupsi di instansi ini sangat beragam, melibatkan pejabat penting di Diknas Sumut.(ms)