fashion pria

Anggota Dewan Kepanasan
Dituding Terima “Ipit-Ipit” dari Bank Sumut

Medan (Lapan Anam)

Tudingan anggota Komisi C DPRD Sumut, Hidayatullah, yang menyebutkan seolah sejumlah anggota dewan menerima imbalan uang dari Bank Sumut guna mendukung Gus Irawat menjadi Dirut untuk kali ketiga, membuat panas anggota DPRDSU lainnya.

Sobambowo juga anggota Komisi C DPRDSU menjawab wartawan di gedung dewan, Jumat (30/5) menilai pernyataan Hidayatullah sebagai fitnah keji. Tudingan sejumlah anggota dewan telah menerima “uang ipit-ipit” dari PT Bank Sumut, dia nilai sebagai tudingan yang terlalu emosional.

“Hidyatullah telah melakukan fitnah yang amat keji dengan melontarkan pernyataan itu,” kata.
Diakui Sobambowo, ia bersama sejumlah anggota Komisi C lainnya dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Sumut ikut menghadiri dan meyaksikan acara pemberian The Best Overall Award kepada Bank Sumut, yang dianggap sebagai bank daerah terbaik dalam pelayanan kepada nasabah, di Hotel Mulia Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Namun saya bersumpah tidak ada menerima sesuatu baik dalam bentuk tiket maupun uang saku. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan pengangkatan dan memuluskan Gus Irawan menjadi Dirut Bank Sumut untuk periode ketiga," ujar Sobambowo dengan nada tinggi.

Menurutnya, keberangkatan anggota dewan menghadiri pemberian award tersebut tak lebih memanfaatkan waktu senggang setelah Komisi C melakukan Kunker (kunjungan kerja) dari Bali. Yang pasti, adanya tuduhan terhadap sejumlah anggota Komisi C dan pimpinan fraksi telah menerima dana kucuran itu sudah sangat keterlaluan dan pihaknya akan meminta pertanggung-jawaban terhadap Hidayatullah. Untuk itu, Sobambowo menantang Hidayatullah membuktikan tudingan bahwa anggota Komisi C serta pimpinan fraksi lainnya menerima uang “ipit-ipit” dengan fakta dan bukti.

“Jangan hanya sekedar omongan saja, itu namanya lempar batu sembunyi tangan sehingga terkesan munafik,” ujar Sobambowo.

Terhadap sistem pengangkatan Gus Irawan sebagai DIrut PT Bank Sumut untuk kali ketiga, Sobambowo menilai masih perlu dipertanyakan. Karenanya Komisi C DPRD Sumut dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pemegang saham terutama para kepala daerah kabupaten/kota. Untuk menjelaskan persoalan ini secara nyata, terutamaterhadap mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dilaksanakan. Bahkan menurutnya, sistim pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan Perda No 2 tahun 1999.

Sebab bagaimanapun, Perda tersebut melarang seorang dirut dijabat hingga tiga periode. Jika mereka mengadopsi UU No 40 tentang Perseroan, seharusnya Perda direvisi terlebih dahulu agar sinkron dengan UU No 40 tersebut. Jika tidak, pasti masyarakat Sumut beranggapan bahwa perusahaan daerah berlindung di balik UU dan Perda sebagai celah, ujar Sobambowo.

“Yang pasti, tuduhan itu sangat keterlaluan dan sudah keluar dari koridor sebenarnya. Bahkan sudah mengarah ke pencemaran nama baik dan menyudutkan lembaga legislatif khususnya Komisi C DPRDSU. Kalau tudingan itu tidak ada bukti, kita akan tuntut Hidayatullah," ujar Sobam. (ms)