fashion pria
Dinilai Remehkan Dewan,
Utusan PTPN2 Diusir dari DPRDSU

Medan (Lapan Anam)

Komisi A DPRD Sumut mengusir sejumlah utusan jajaran pimpinan PTPN2 Sumut diusir dari ruang rapat dengar pendapat (RDP) di aula gedung dewan, Senin (12/5). Pengusiran itu dilakukan karena komisi menilai PTPN2 tidak pernah menunjukkan itikad baik setiap kali diundang untuk mengitu RDP oleh komisi tersebut.

"Ada beberapa sebab mengapa kami mengusir utusan PTPN2 dalam RDP tadi. Pertama, yang datang dalam RDP bukanlah jajaran di PTPN2 yang berstatus decision maker atau pengambil kebijakan. Yang datang tadi statusnya ternyata staf biasa," ujar wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Ir E Sianturi, kepada para wartawan seusai digelarnya RDP mengenai konflik lahan seluas 20 hektar di Blok Gading, Dusun 20, Desa Kelambir Lima, Kabupaten Deliserdang antara PTPN2, masyarakat Kelambir Lima, BPN Sumut serta pihak Komisi A.

Kedua, ujar Sianturi, para staf PTPN2 itu datang terlambat dalam RDP, padahal jauh-jauh hari mereka sudah melayangkan undangan RDP kepada pihak PTPN2. Ketiga dan yang sering membuat Komisi A kecewa, PTPN2 selalu mengirimkan utusan yang tidak menduduki posisi penting dalam setiap RDP yang mereka gelar.

"Jadi sikap PTPN2 ini bukan yang pertama kali, tapi sudah berkali-kali. Kami merasa posisi kami selaku wakil rakyat tidak dihormati. Padahal kami sangat ingin menyelesaikan kasus yang sudah terjadi sejak tahun 2001 ini," ujarnya.

Ukur Ulang Lahan

Dalam RDP itu, selain Sianturi, hadir dari Komisi A seperti P Nakhe (Sekretaris Komisi), Kamaluddin Harahap, Syamsul Hilal, serta anggota lainnya. Kegiatan itu juga dihadiri beberaa pejbata penting Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, serta M Sinaga dan beberapa utusan warga Kelambir Lima lainnya. Sedang pihak PTPN2 akhirnya diusir dari ruang pertemuan.

Dalam RDP yang dipimpin Sianturi dan Nakhe tersebut M Sinaga dan tiga orang rekan lainnya menyebutkan PTPN2 telah menggunakan lahan seluas 20 hektar yang mereka nilai bukan termasuk Hak Guna Usaha (HGU) BUMN perkebunan tersebut. "Bahkan sejak tahun 2004 lalu PTPN2 telah mengokupasi lahan itu menjadi perkebunan tebu," ujar M Sinaga.

Baik Sianturi, Nakhe dan para anggota Komisi A lainnya sepakat gara digelar peninjauan lahan dan pengukuran ulang atas lahan yang dipersoalkan itu. Karena itu mereka meminta BPN Sumut untuk melakukan pengukuran ulang dan menyiapkan seluruh perangkat yang ada.

Mengenai biaya pengukuran ulang, Sianturi kepada para wartawan menyebutkan kemungkinan akan dibebankan kepada si penggugat dan tergugat, dalam hal ini masyarakat Kelambir Lima atau PTPN2. "Sebab tidak ada dalam aturan yang mengharuskan BPN menyediakan dana untuk ukur ulang lahan," ujarnya. (ms)