fashion pria


Petani Tolak HGU PTPN IV

Medan, (Lapan Anam)

Seratusan petani tergabung dalam Gerakan Solidaritas Petani Sumatera Utara menolak Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Kebun Adolina Unit Bangun Purba Deli Serdang. Penolakan itu disampaikan mereka lewat aksi unjukrasa di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (4/3).

Dalam aksinya, massa menuturkan, hingga kini petani di Desa Damak Maliho Kabupaten Deli Serdang sering menjadi korban tindak kekerasan dari aparat Polres Deli Serdang. Kejadian ini, murni tanggung jawab PTPN IV Adolina Bah Jambi yang sengaja memanfaatkan aparat kepolisian untuk mengusir petani dari lahannya.

"Ini tanggung jawab PTPN IV karena mereka ingin menguasai tanah milik petani," ungkap salah seorang massa yang disambut teriakan massa lainnya.

Tanah yang ditempati masyarakat sudah sesuai dengan Perintah Presiden Soekarno tentang Land Reform yang tertuang dalam UU No.5 Tahun 1960, dan peraturan perundang-undangan tentang Penetapan Batas Luas Pertanian.

"Implementasi dari kebijakan ini adalah diberikannya kebebasan kepada masyarakat untuk mengelola tanah seluas 2 hektar," ungkap massa.

Karenanya, dalam pernyataan sikapnya, massa meminta PTPN IV segera mengembalikan lahan petani Desa Damak Maliho seluas 198 hektar. Selain itu, massa juga menuntut instansi terkait untuk mengusut tuntas perusakan lahan petani di desa tersebut.

Petani tersebut diterima anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal dan Edison Sianturi. Kedua wakil rakyat ini mengatakan akan menampung aspirasi massa dan berjanji akan membawanya dalam rapat komisi. (ms)