fashion pria
DPRDSU Ingatkan Gubsu
Tidak Mutasi Pejabat di Akhir Masa Jabatan

Medan (Lapan Anam)

Diakhir masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Rudolf M Pardede diingatkan untuk tidak melakukan 'bongkar pasang' terhadap pejabat Eselon II di lingkungan Pemprovsu.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua dan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Ir Edison Sianturi dan Ahmad Ikhyar Hasibuan kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/3).
Kedua anggota dewan ini mengatakan, Komisi A DPRD Sumut mendesak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemprovsu diketuai Sekdaprovsu Muhyan Tambuse, harus tegas menolak pergantian pejabat Eselon II diakhir masa jabatan Gubsu tersebut.
Karena, jelas Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini, sesuai petunjuk Mendagri, enam bulan sebelum jabatan gubernur berakhir, gubernur tidak boleh mengambil keputusan yang strategis atau mengganti pejabat struktural atau Eselon II.
Kemudian, kata Ikyar, gubernur tidak boleh melakukan MoU permanen dengan pihak lain yang sangat mengikat, serta tidak boleh melahirkan Perda atau Pergub yang mengikat publik.
Diakhir masa jabatannya, menurut Ikhyar, Rudolf M Pardede harus fokus menata kekondusifan pemerintahan serta mempersiapkan laporan pertanggungjawaban kepada dewan, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan akhir masa jabatan.
Khusus tentang pergantian pejabat Eselon II di lingkungan Pemprovsu, tegas Ikhyar dan Edison, jangan ada lagi pergantian secara permanen.
Jika pergantian pejabat Eselon II sampai terjadi, papar Ikhyar dan Edison, dapat menimbulkan gejolak baru dan rakyat akan menilai adanya permainan uang dalam proses pergantian pejabat tersebut.
"Tentunya ini juga dapat membuat citra negatif kepada Rudolf M Pardede diakhir masa jabatannya yang seharusnya menciptakan kebaikan," kata Ikhyar.
Untuk menghindari kesan negatif dari masyarakat, sebut Edison Sianturi dari Partai Patriot Pancasila Sumut ini, Rudolf jangan melakukan pergantian tersebut.
"Jika Rudolf melakukan pergantian, berarti Rudolf meninggalkan 'bom waktu' dan ini sangat buruk bagi Rudolf diakhir masa jabatannya," ujar Ikhyar.
Karena itu, sebut Ikhyar, Baperjakat harus tegas menolak ini, dimana ketegasan Baperjakat dalam hal ini Sekdaprovsu yang sebentar lagi akan memasuki masa pensiun, merupakan bentuk penghargaan terakhir yang harus diberikan kepada bawahannya.
Sambung Edison, Rudolf M Pardede jangan mengeluarkan kebijakan bernuansa politis diakhir masa jabatannya.
"Komisi A DPRD Sumut akan segera memanggil Baperjakat untuk meminta klarifiksasi mengenai adanya informasi tentang pergantian pejabat Eselon II yang akan dilangsungkan dalam beberapa hari ini," ujar Edison.
Sedangkan untuk jabatan Sekdaprovsu yang sebentar lagi juga akan memasuki masa pensiun, papar Ikhyar dan Edison, jabatan tersebut sebagaiknya Plt, tidak boleh definitive. Sebab untuk Sekdaprovsu definitif itu adalah urusan gubernur terpilih nanti, agar Gubsu baru dapat singkron dengan Sekda. Atau, sebaiknya masa jabatan Sekdaprovsu diperpanjang saja hingga terpilihnya Gubsu baru. (ms)