fashion pria
LSM Desak KPK Tangkap Bupati Asahan
Medan (Lapan Anam)
Konsorsium 11 LSM Sumut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Asahan Ris, sekaligus memeriksa oknum hakim yang menjatuhkan vonis bebas, dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas Pemkab Asahan.

“KPK dan Komisi Yudisial (KY) juga harus memeriksa hakim yang memvonis bebas Ris, karena proses persidangannya di PN Kisaran terindikasi KKN”, kata Ketua Konsorsium 11 LSM Sumut, Janasib Sitohang SSi kepada Medan Pos di Medan, Kamis (27/3).
Didampingi Wakil Ketua Ali Sabet Batubara, Iskandar Zulkarnaen Siregar SE, Wakil Sekretaris Pahala Sibarani SE dan Bendahara Umum Bastian Sembiring SH, konsorsium mendesak instansi penegak hukum membuka kembali kasus korupsi Risuddin.
“Sebaiknya KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi Ris, karena pengusutannya di PN Kisaran terindikasi KKN. Ketua Majlis Hakim yang menangani perkara tersebut, yakni AS yang kini bertugas di PN Cirebon juga harus diperiksa KY”, ujar Janasib Sitohang.
PN Kisaran kata Janasib menjadi surga bagi koruptor, karena oknum hakim disana mau mengobral vonis bebas. Karenanya, jika tidak diambil alih KPK, penegakan hukum terhadap tersangka korupsi di Asahan tidak akan pernah terlaksana.

Pengambil alihan perkara korupsi Bupati Asahan, tidak hanya dalam perkara pengadaan pakaian dinas Pemkab Asahan. Bahkan perkara dugaan korupsi ruislag Panti Nirmala dan pajak P-21, juga harus diambil alih.

Janasib menegaskan, pernyataan Oetoyo selaku mantan orang dekat Risuddin yang mengaku vonis bebas Risuddin karena suap, merupakan isyarat betapa runyamnya mental oknum penegak hukum di PN Kisaran.

Karenanya, Konsorsium mendukung langkah Oetoyo yang akan menyerahkan bukti praktek suap itu ke KPK. Konsorsium 11 LSM Sumut siap mendampingi Oetoyo ke KPK, demi tegaknya hukum dan terselamatkannya keuangan negara dari tangan tersangka korupsi. (ms)