fashion pria
Bocah 20 Bulan tewas
Dianiaya bapak Angkat

Medan (Lapan Anam)

Seorang ayah tega menganiaya anak angkatnya berusia 20 bulan, hingga tewas hanya karena tidak mau makan. Ironisnya, pria dua anak perempuan itu menganiaya tiga hari dengan cara memukuli dan menyulut sekujur tubuhnya dengan api anti nyamuk.

Setelah anak itu tewas, dia pun panic. Untuk menghilangkan jejak, mayat Junaidi (1,8) diantarkan ke RS Elisabeth Medan. Konon, begitu mengantarkan mayat bayi itu, tersangka Darmauli Hutabarat (40) warga Jl.Mangkubumi Gg Aceh langsung pergi, tanpa terlebih dahulu memberikan penjelasan atau identitas kepada pihak medis rumah sakit.

Namun petugas Polsekta Medan Kota berhasil menangkap Darmauli Hutabarat, setelah dua jam dilaporkan pihak RS Elisabeth. Kini, tersangka meringkuk di sel Mapolsekta Medan Kota.

Dari pengusutan polisi diketahui, korban tewas akibat dianiaya bapak angkatnya selama tiga hari sejak Rabu (19/3) hingga Jumat (21/3). Bocah cilik itu lahir dari seorang pengamen bernama Rosita Br Sembiring (30), yang saban hari mangkal di kawasan warkop Jl.Sudirman Medan. Junaidi adalah buah perkawinannya dengan suami keempatnya sesama pengamen.

Karena Rosita Br Sembiring tidak mampu menghidupi anaknya, apalagi dia akan menikah untuk kelima kali dengan seorang pria yang juga pengamen, tersangka Darmauli Hutabarat meminta anak tersebut untuk dirawat. “Saya sudah lama ingin punya anak laki-laki”,kata Darmauli

Sejak dua minggu lalu, Junaidi pun dirawat. Namun, tiga hari belakangan sejak Rabu (19/3), dia selalu menangis dan tidak mau makan. Berbagai upaya terus dilakukannya agar bocah itu mau makan malah terus menangis. Tidak mampu melihat anaknya rewel, tersangkapun malah emosi lalu memukulinya.

Jumat (21/3) siang, bocah itupun tidak sadarkan diri, lalu tersangka mengantarkannya ke RS Elisabet. Namun diperjalanan, korban tewas.
Pihak RS Elisabet curiga, lalu menghubungi petugas Polsekta Medan Kota. Atas bantuan masyarakat, diketahui pelakunya adalah bapak angkat korban sendiri. Diapun ditangkap. Kepada polisi tersangka mengaku menyiksa korban dalam keadaan mabuk tuak.

Sementara Rosita Br Sembiring mengaku, selama ini dia selalu memperhatikan anaknya karena rumah mereka juga berdekatan di Jl.Mangkubumi. Namun tiga hari belakangan ini, Rosita tidak melihat anaknya karena sibuk mengamen. Dia baru mengetahui anaknya sudah tewas setelah warga kampungnya heboh.

Darmauli Hutabarat diancam UU RI No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp.200 juta Yo Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana ancaman hukuman 7 tahun penjara.(mp)