fashion pria
DPRD SU Bentuk Pansus Ranperda PT PER

Medan , (Medan Pos)

DPRD Sumut telah membentuk pansus ranperda PT PER (Pemberdayaan Ekonomi Rakyat) Propsu atas usulan Pempropsu, guna mengatasi permasalahan maupun persoalan yang dihadapi UMK (usaha Mikro dan Kecil), sekaligus meningkatkan ekonomi kerakyatan Sumatera Utara.

Hal ini diakui anggota Komisi B DPRD Sumut Drs Pangihutan Siagian yang dihunjuk sebagai Ketua Pansus Ranperda PT PER Propsu kepada wartawan, Selasa (18/3) di gedung dewan.

Hasil rapat pembentukan pimpinan personal Pansus Ranperda PT PER Propsu, terdiri dari wakil ketua AH Hutagalung, Sekretaris Zakaria Bangun dan anggota Mahmuddin, HM Marzuki, Efendi Naibaho, Akmal Samosir, Belly Simanjuntak, Fahrijal Dalimunthe, Timbas Tarigan, Ibrahim Sakty Batubara, Sahat P Situmorang dan Tosim Gurning, Senin (17/3).

Dikatakan Pangihutan, ranperda PT PER itu mengatur bagaimana mengatasi permasalahan yang dihadapi UMK terutama masalah dibidang pembiayaan, pemasaran, teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Disini, ekonomi rakyat itu benar-benar diberdayakan dan dibantu sepenuhnya oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Dari draft ranperda yang diajukan Pempropsu, kata Pangihutan dari FP Golkar itu, ruang lingkup kegiatan usaha PT PER antara lain membantu UMK melakukan pengembangan dalam bentuk pendaanaan, permodalan, pembiayaan dan jasa manajemen. Mengembangkan berbagai teknologi tepat guna. Melakukan kerjasama dalam pengelolaan dana BUMN dan BUMD untuk kepentingan UMK.

Ruang lingkup lainnya, ungkap Pangihutan, melakukan pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada UMK meningkatkan kualitas SDM dan pengembangan usaha. Memfasilitasi pemanfaatan dana bergulir bersumber dari pihak ketiga untuk kepentingan perseroan dan UMK. Tidak melakukan kegiatan usaha seperti perbankan kecuali menyalurkan dana pinjaman.

Dalam draft ranperda tersebut, ujar Pangihutan Siagian yang juga unsure pimpinan HKTI Sumut, memberdayakan PT PER dapat melakukan kerjasama dengan Pemkab/Pemko dan pihak lain baik dalam maupun luar negeri tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (ms)