fashion pria

Sengketa Tanah PD Paya Pinang ke Pemkab Sergai

Medan , (Lapan Anam)

Komisi A DPRD Sumut menyerahkan kasus tanah warga Desa Suka Damai Kecamatan Sei Rampah dengan PT Paya Pinang ke Pemkab Sergai (Serdangbedagai) untuk melengkapi kembali semua data-data maupun bukti-bukti otentik, agar penyelesaian akhir tidak menimbulkan persoalan.

“Kita beri kesempatan kepada Pemkab Sergai untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah warganya, mengingat lahan yang disengketakan saat ini tidak lagi berada di Kabupaten Deliserdang tapi di wilayah Kabupaten Segai,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Drs Penyabar Nakhe saat akan menutup rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Paya Pinang, warga Desa Suka Damai dan Pemkab Deliserdang di gedung dewan, Kamis (30/10).

Dikatakan Penyabar Nakhe, persoalan tanah yang disengketakan warga seluas 151 ha itu saat ini bukan lagi wewenang Pemkab Deliserdang, tapi Pemkab Sergai setelah dilakukan pemekaran. Sementara data-data yang ada masih berkaitan dengan Pemkab Deliserdang.

“Setelah masalah data-data dilengkapi dari pemerintaha kabupaten Sergai, baru diserahkan ke Komisi A DPRD Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti, sehingga penyelesaian akan tepat sasaran,” ujar Nakhe.

Apalagi, kata anggota dewan dari PDS ini, sebelumnya ada surat Mendagri yang ditujukan ke Gubsu dan Bupati Deliserdang pada 7 Nopember 2002 untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah itu dengan mengundang semua pihak terkait dan melakukan penelitian kembali secara terkoordinasi dengan instansi terkait di daerah.

Dari surat Mengari itu, kata Nakhe, tertulis tidak hanya masalah warga menyampaikan permohonan ke Mendagri untuk membantu pengembalian tanah masyarakat yang terletak di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Deliserdang (saat ini Kabupaten Sergai) seluas 151 ha. Tapi juga menerangkan bahwa Bupati Deliserdang sejalan dengan DPRD Sumut terhadap penyelesaian masalah harus dilakukan pengukuran ulang terhadap objek tanah yang disengketakan.

“Persoalannya sekarang, surat Bupati Deliserdang agar dilakukan pengukuran ulang dianggap tidak berlaku, karena wilayah areal tanah yang disengketakan itu bukan lagi wilayah Deliserdang, tapi Serdangbedagai,” ungkapnya.

Apalagi, tambah Nakhe, Gubsu melalui suratnya ditujukan ke Mendagri menyatakan Pempropsu sudah menindaklanjuti pada Juni 2002, tapi tidak tercapai kesepakatan dari keduabelah pihak, karena pada saat intu pihak PT Paya Pinang tidak hadir.

“Artinya, penyelesaian masalah sengketa tanah ini masih tertunda-tunda dan Komisi A tetap membantu penyelesaian kasus tersebut,” tambah Nakhe.(ms)