fashion pria


Bupati Tapteng Sebaiknya Ditangkap
Rapat Bahas PT Nauli Sawit
Nyaris Jadi Ajang Adu Jotos
Medan (Lapan Anam)

Rapat kerja Komisi A DPRDSU dengan Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) dihadiri Wakil Bupati Effendi Pohan dan Gubsu diwakili Asisten I Pemerintahan Hasiholan Silaen, Rabu (8/10) diwarnai aksi pukul meja dan nyaris jadi arena adu jotos.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRDSU Amas Muda Siregar SH, semula dimaksudkan mencari penyelesaian kasus perampasan 6000 hektare tanah rakyat oleh PT Nauli Sawit di Tapteng. Namun akhirnya nyaris menjadi arena adu jotos dan diskors untuk dilanjutkan bulan mendatang, karena PT Nauli Sawit dan Pemkab Tapteng tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.

Dalam rapat itu akhirnya anggota Komisi A DPRDSU,Syamsul Hilal, mengusulkan agar DPRDSU mengeluarkan rekomendasi ke Poldasu untuk menanghkap Bupati Tapteng Drs Tuani Lumban Tobing. Tuani diyakini sebagai pemicu konplik berkepanjangan di desa eks transmigrasi Kecamatan Sirandorung dan Manduamas Tapteng itu.

Syamsul Hilal menuding Tuani Lumban Tobing membiarkan rakyatnya menjadi korban arogansi PT Nauli Sawit, tanpa pernah serius menyelesaikan masalah. Tuani juga dituding tidak pernah merespon tawaran DPRDSU agar dicari solusi terbaik atas masalah dihadapi warga, sesuai surat DPRDSU kepada Bupati Tapteng tanggal 7 Agustus 2007 silam.

Dalam rapat itu, hadir anggota Komisi A DPRDSU Drs Ahmad Ikhyar Hasibuan, Syamsul Hilal, Penyabar Nakhe, Ir Edison Sianturi, H Muhammad Raden Syafii SH,MHum, Drs Abdul Muis Dalimunthe, Drs H Banuaran Ritonga, Sigit Pramono Asri SE, Drs H Nurdin Ahmad dan Ketua Komisi E Rafriandi Nasution SE,MT. Sedangkan dari Pemkba Tapteng selain Wakil Bupati hadiri juga Kepala BPN Tapteng, sejumlah asisten, dua camat dan beberapa anggota Komisi A DPRD Tapteng.

Rapat itu sendiri sama sekali tidak menemukan titik terang penyelesain, apalagi sejak awal rapat dibuka sudah terjadi aksi saling tuding antara warga dan pihak PT Nauli Sawit. Suasana makin memanas, ketika pimpinan rapat Amas Muda Siregar SH sempat mengusir kuasa warga, Marlon Purba SmHk, dari ruang rapat.

Marlon ngotot ingin diberi kesempatan berbicara, namun Amas Muda menyatakan agar bersabar dan mempertanyakan kapasitasnya di ruang rapat. Puncaknya, keduanya terlibat adu mulut diiringi aksi pukul meja, hingga keduanya keduanya nyaris terlibat adu jotos.

Rapat itu memanas dipicu sikap kuasa hukum PT Nauli Sawit, Refman Basri SH, memperuncing susana saat dewan mencoba menawarkan solusi penyelesaian masalah. Sikap tersebut antara lain dengan selalu merasa paling benar dan sama sekali tidak mengakomodir tuntutan warga dan tawaran solusi dari dewan.

Sementara dalam rapat itu terungkap, PT Nauli Sawit belum memiliki izin apapun selain izin prinsip dari Bupati Tapteng atas 6000 hektare lahan yang diklaim warga sebagai miliknya. BPN (Badan Pertanahan Nasional) sendiri mengaku belum mengeluarkan izin HGU (Hak Guna Usaha) kepada PT Nauli Sawit, namun sudah menguasai lahan milik rakyat yang memiliki alas hak berupa sertifikat.


Malah sebanyakl 3500 hektar dari 6000 hektar areal yang diberi izin prinsip dari Bupati Tapteng, kini sudah dikuasai dan ditanami sawit tanpa proses ganti rugi.

Masyarakat diwakili Marlon Purba, Boru Sigalingging, Muslim Hasibuan, dan lainnya menyampaikan, tindakan PT Nauli Sawit menguasai tanah rakyat tanpa gantirugi. Hanya dengan modal izin prinsip dari Bupati Tapteng, perusahaan memaksa agar warga meninggalkan areal dengan berbagai intimidasi dan terror.


Sementara Pemkab Tapteng tidak berpihak kepada rakyat, tapi malah terkesan menjadi pembela utama PT Nauli Sawit. Demikian juga saat ekspos, Wakil Bupati Tapteng Effendi Pohan, menjadi juru bicara perusahaan tanpa sedikitpun memihak rakyat yang menjadi korban perusahaan.(ms)