fashion pria

KPUD Didesak Coret Caleg Tak Berizajah
Medan, (Lapan Anam)
Komisi A DPRD Sumut mendesak KPUD Sumut secara tegas mencoret Caleg (calon legislatif) dari DCS (daftar calon sementara), yang menggunakan surat keterangan sebagai pengganti izajah yang hilang, karena surat keterangan tersebut bukan termasuk persyaratan sebagai Caleg.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Drs Budi Mulya Bangun kepada wartawan, Rabu (15/10) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan masyarakat tentang adanya salah satu Ketua Parpol yang menggunakan surat keterangan izajah hilang, sebagai pengganti ijazahnya untuk memenuhi persyaratan pencalegan.
“Dalam hal persyaratan Caleg soal ijazah ini KPUD harus bersikap tegas. Jika Caleg hanya melampirkan surat keterangan ijazah hilang, hendaknya KPUD jangan segan-segan mencoretnya dari DCS atau membatalkan Caleg dimaksud,” ujar politisi dari PDI-P ini.
Diakui Budi, menjelang Pileg (pemilu legislatif) 2009 ini banyak ditemui Caleg-caleg yang menggunakan surat keterangan izajah hilang. Bahkan ada juga yang melampirkan surat keterangan dari universitas asalnya menuntut ilmu, tapi tidak dilegalisir dari Kopertis Wilayah I Sumut - NAD.
“Kami lihat persoalan ini sudah sarat dengan permainan. Jangan-jangan Caleg dimaksud sama sakali tidak pernah kuliah, tapi diduga “membeli” izajah. Disinilah perlunya penelitian yang dilakukan KPUD Sumut terhadap Caleg-caleg yang diduga bermasalah,” ujar Budi Mulya.
Dalam kasus ini, Komisi A selaku mitra kerja KPUD akan terus memantaunya dan jika ada ditemukan Caleg bermasalah alias tidak memiliki izajah, dewan siap mendukung KPUD mengadukan Caleg dimaksud ke aparat penegak hukum, karena hal itu merupakan tindak pidana dan pelanggaran UU Sisdiknas. (ms)