fashion pria


PROSES HUKUM KASUS OK ARYA PERLU DIPERCEPAT Medan (Lapan Anam)

Wakil rakyat di DPRDSU mengatakan, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada mantan Plt Sekdakab Serdang Bedagai (Sergei) juga bupati terpilih Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain SH, perlu dipercepat.

“Status tersangka yang ditetapkan Kejari Tebingtinggi kepada OK Arya, akan berdampak panjang dikemudian hari. Apalagi baru terpilih menjadi Bupati Batubara, yang bisa saja menjadi sandungan untuk tidak dilantik”, kata anggota Komisi A DPRDSU Ir H Kamaluddin Harahap Msi dan Azwir A Husin kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (30/10).

Aparat penegak hukum kata kedua wakil rakyat itu, harus segera menuntaskan kasus OK Arya, sehingga tidak menjadi fitnah dan menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, juga diharapkan tidak menjadi ganjalan menduduki jabatan Bupati Batubara sesuai pilihan rakyat.

Kepastian hukum OK Arya menurut Kamaluddin dan Azwir Husin, sangat penting bagi warga, agar kelak tidak menjadi masalah berkepanjangan. Apalagi jika sudah status tersangka, berarti tinggal selangkah lagi menjadi terdakwa.

Jika sudah terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 31 ayat (1) dan penjelasan pasal 31 ayat (1) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa seorang kepala daerah yang sudah dinyatakan terdakwa dalam suatu kasus – dalam konteks ini kasus korupsi- diberhentikan sementara.

“Kita tidak ingin rakyat kecewa atas ketidaktegasan penegak hukum. Rakyat juga jangan dibuat bingung”, kata Kamaluddin anggota komisi membidangi hukum tersebut.

Muatan Politis
Kamaluddin dan Azwir Husin menilai, munculnya kecurigaan adanya muatan politis dalam penetapan OK Arya sebagai tersangka korupsi dapat dipahami. Sekaligus bukti betapa aparat hukum masih tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.

Bukti tebang pilih tersebut kata Kamaluddin dan Azwir Husin, adanya tersangka korupsi yang ditahan dan banyak pula yang tidak ditahan termasuk OK Arya. Padahal kata mereka, jika sejak awal Kejari Tebingtinggi menahan tersangka OK Arya, tentu tidak akan ikut calon di Pilkada Batubara.

Namun karena tidak ditahan, OK Arya mencalonkan diri dan ternyata memenangkan Pilkada tersebut. Lalu setelah OK Arya terpilih menjadi Bupati Batubara, Kejari Tebingtinggi gembar-gembor mengatakan kasus tersangka akan terus diusut. Ada apa dan apa ada ?

Karenanya agar tidak menjadi ganjalan dan demi kepastian hukum, sebaiknya kasus korupsi tersangka OK Arya segera dituntaskan. Kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi Kejari Tebingtinggi untuk tidak pilih kasih dalam menahan tersangka korupsi.

“Aparat hukum sebaiknya meniru sikap Presiden SBY yang tetap tegas dalam hukum, walau menyangkut besannya sendiri”, kata Kamaluddin.

Seperti diberitakan, Kajari Kota Tebingtinggi, H. Chairil Aswan Harahap, SH, mengatakan pihaknya tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi pengalihan anggaran makanan/minuman menjadi anggaran papan bunga yang melibatkan mantan Plt Sekdakab OK Arya Zulkarnaen.

Proses penyidikan sudah dimulai terhadap OK Arya Zulkarnen yang kini Kadis Kelautan dan Perikanan dan baru saja terpilih menjadi Bupati Batubara.

Kasus itu, menyangkut pengalihan anggaran makanan/minuman senilai Rp103 juta yang dialihkan menjadi anggaran pembuatan papan bunga. Dana itu sendiri dianggarkan dalam APBD TA 2006 Kabupaten Sergai. Pengalihan itu, dinilai telah melanggar Kepmendagri No.29 Tahun 2002.(ms)