fashion pria



Crystal Square Terbengkalai
Komisi C DPRDSU
Pertanyakan Kinerja PD Perhotelan
Medan (Lapan Anam)

Komisi C DPRDSU mempertanyakan kinerja PD Perhotelan, terkait terbengkalainya pembangunan gedung hotel dan perkantoran Crystal Square eks Hotel Dirga Surya di Jalan Imam Bonjol Medan. Sesuai perjanjian kerjasama operasional yang dilakukan dengan investor, seharusnya pembangunan gedung sudah selesai per 31 Desember 2008.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Drs Yulizar P Lubis dan Elbiner Silitonga dalam rapat dengar pendapat dengan PD Perhotelan, Kamis (30/10) di gedung Dewan mempertanyakan alasan keterlambatan pembangunan Hotel itu. Dewan juga mempertanyakan, apakah terjadinya perubahan pemegang saham sehingga pekerjaan tertunda terutama dengan kondisi krisis global yang melanda dunia akhir-akhir ini.

Karena itu, Komisi C DPRD Sumut menjadualkan pertemuan dengan pemegang-pemegang saham pembangunan hotel Dirga Surya tersebut, diperkirakan pertengahan Nopember 2008. “Kita ingin dalam bulan Nopember ini, persoalan stagnannya pekerjaan pembangunan hotel Dirga Surya sudah tuntas dibahas,” tambah Yulizar P Lubis yang memimpin rapat tersebut.

Sementara Direktur PD Perhotelan Propsu Drs H Ruslan Hasyim berjanji Januari 2009, bangunan Hotel Dirga Surya dan perkantoran tersebut sudah naik, setelah terjadinya perubahan pemegang saham. “Pembangunan tetap dilanjutkan dan Januari 2009 bangunan sudah naik, karena bertambahnya 3 pemegang saham. Kalau dulu hanya 2 pemegang saham, tapi sekarang sudah 5 pemegang saham,” ujar Ruslan.

Disebutkan Ruslan, tertundanya penyelesaian hotel disebabkan permodalan akibat krisis keuangan global, juga terkendala modal dan secara total dilakukan perubahan gambar, sehingga pembangunan dihentikan. Karena pembangunan selanjutnya akan dilaksanakan kontraktor baru.

Penyebab lainnya masalah ketinggian baru dapat 51 meter standar izin dari Pemko Medan, sementara ketinggian yang diminta 75 meter. Padahal Marriott Hotel dan lainnya diatas 75 meter tanpa izin.

Selanjutnya, kata Ruslan, pembangunan crystal square (perkantoran dan hotel) terhenti dan bulan Nopember 2008 sesuai kesepakatan perjanjian untuk kepentingan kedua pihak akan dilaksanakan addendum perjanjian kerjasama dan pihak PT cakrawala Dekatama telah melaporkan kepada Gubsu. (ms)