fashion pria

Makalah Rekan


IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PENIDIDIKAN ISLAM
DALAM MENCIPTAKAN MAHASISWA PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM YANG BERKUALITAS


Oleh: Zulfikar Ali Buto, S.Pd.I

A. Latar Belakang Masalah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh adalah salah satu sekolah tinggi yang berada di Jantung kota Lhokseumawe. Yang sudah berdiri sekian lama dan memiliki status kenegriannya sejak tahun 2004 yang lalu. satu prestasi serta kemulian yang berharga yaitu peresmiannya langsung ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia .

Sebagai Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang bergerak di bidang pendidikan Agama, maka Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh memberikan kontribusi yang sangat besar dalam melahirkan kader-kader pendidik yang memiliki keilmuan yang luas dan yang bermoralitas yang tinggi plus profesonal dalam bidangnya. Untuk itu lembaga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada konsumennya (mahasiswa), guna mengabulkan tuntutan masyarakat pada umumnya. Ini dapat terlihat pada kafasitas mata kuliah yang disajikan, dosen yang professional, sarana dan prasarana yang memadai.. Walau sarana dan prasarana yang relative kurang namun semangat proses belajar mengajar tetap semangat dan tidak menjadi alasan untuk terus maju dan berkembang.

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh masih terus berusaha mengadakan perbaikan. Dengan belajar berdasarkan pengalaman yang ada diharapkan mampu bersaing kepuncak yang lebih tinggi lainnya. Dari sisi lainnya, dari sejak awal penegeriannya sudah mulai mengadakan pengembangan dan perbaikan dari beberapa sector seperti materi perkuliahan, pengembangan dosen, manajeman dan administrasi. Pengembangan ini agar terwujudnya visi dan misi Sekolah Tinggi Agama Islam Malikussaleh.

Sebagai konsumen mahasiswa dipersiapkan untuk terampil, keintelektualannya, moralitasnya dan pro fesionalitasnya. Maka untuk mewujudkan intelektulitas yang tinggi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mali kusaleh memberikan peluang seluas-luasnya bagi pengembangan potensi kemampuan berfikir ktritis subyek didik. Sedangkan untuk mewujudkan moralitas yang tinggi maka Sekolah Tinggi Agama Islam Malikussaleh di samping mengembangkan berfikir beda,mandiri dan demikratis,juga meingkatkan pengembangan akhlak de ngan memberikan peraturan-peratuan yang harus dilaksanakan atau disebut dengan kode etik kemahasiswaan. Sedangkan untuk mewujudkan profesonalitas yang tinggi sekolah Tinggi Agama Islam Malikusaleh mem berikan keahlian masing-masing di bidangnya yaitu dunia pendidikan yang menekuni pekerjaannya atas pang gilan hati, memiliki kecakapan diagnostic dan kompetensi aplikatif.

Ketiga hal ini adalah hal yang sangat urgensi untuk melahirkan kader yang bermutu dan siap pakai ditengah masyarakat sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Sebagai kader di dunia pendidikan maka mau tidak mau mereka harus memiliki jiwa untuk mendidik, kader yang bertangung jawab, kader yang berpikir untuk sebuah kemajuan, kader yang berjiwa mengasuh, mendidik, membimbing, mengarahkan dan mengembangkan pendidikan yang mulai mengalami kemunduran ini.

Dengan adanya pengembangan ini maka mahasiswa diharapkan dapat mandiri dan mendidik dengan kualitas yang kompotitif. Guru yang mendidik dengan panggilan hati dewasa ini sangat minim ditemukan, apalagi jiwa mendidik yang setengah-setengah maka pasti hasil yang keluarannya akan tidak jauh dari guru yang mendidiknya.

Secara institusi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikusaleh telah banyak melahirkan kader-kader guru yang berkualitas khususnya di bidang pendidikan Agama. Sebagai instansi keagamaan seharusnya di dalamnya juga harus dirasakan nuansa Islami, berilmu ilmu yang Islami, bermoral moral yang Islami dan Profesonal yang Islam. Banyak kita temui orang yang pintar, namun sedikit yang mengunakan kepintaranya pada kebenaran, banyak orang yang bermoral namun moral yang keluar dari aturan keislaman yang sebenarnya dan banyak orang prof namun profnya tidak bekerja pada keahlian masing-masing.

Terlihat pada hasil wawancara dari beberapa dosen yang mengajar pada mahasiswa tarbiyah prodi pendidikan agama Islam sebagai berikut:
“nilai-nilai pendidikan yang sangat minim yang ditimbulkan oleh mahasiswa tarbiyah prodi pandidikan agama Islam sangat terlihat pada pemakain busana yang kurang islami dari pihak mahaisswinya, sedangkan disisi lain budaya kesopanan dan prilaku budaya mahsiswa yang relatif menghilang dari yang sebenarnya harus di lakukan terasa terkikis dengan kebudayaan yang kurang berkesan baik”

Kemerosotan yang sedang kritis acap kali terjadi di khalayak ramai dewasa ini sebagai mana sering di te mukan ketika proses belajar mengajar berlangsung.Kewajiban mahasiswa prihal menjaga nama baik civitas aka demika kampus,menciptakan suasana kampus yang Islami,memelihara hubungan sosial yang baik dalam kam pus,tentang tata cara berpakain dan jenis pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

Secara teoritis mahasiswa sudah mejalani beberapa pembekalan tentang pemahaman pendidikan Islam itu sendiri, terlihat dalam deskriptif dan tujuan setiap mata kuliah yang memiliki keterkaitan dalam pendidikan keislaman. Sebagai contoh. Mata kuliah Hadist Tarbawi I, menjelaskan hawalah iman, Iman dan hubungannya dengan dengan Islam dan Ihsan, kelompok manusia yang mendapat perlindungan, mengajak agar selalu melaku kan amal, iklas dalam melakukan ibadah, perbedaan orang Islam dengan oranga kafir, bersabar dari setiap akti vitas yang ditekuni, mencegah perbuatan mungkar, gambaran terhadap orang yang patuh dan ingkar, larangan untuk tidak kikir, larangan berdua-duaan dengan orang yang bukan muhrim[1].

Maka nilai-nilai pendidikan Islam yang dimaksud dalam penelitian ini adalah gambaran umum dari deskriptif mata kuliah yang sudah di dapatkan oleh mahasiswa tarbiyah prodi pendidikan agama Islam STAIN Maalikussaleh Lhokseumawe.

Contoh berikutnya adalah dari deskripsi mata kuliah akhlak yang memberikan diantaranya pembagian akhlak baik dan buruk, mengembangakan potensi jasmani dan rohani dengan baik dan sikap mental dan akrivitas yang dikehendaki akhlak Islam.[2]

Sebagai mahasiswa yang dididik untuk bekualitas dan bermoralitas yang tinggi hendakanya selalu menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai agama yang sudah diperoleh agar almamater kampus tetap harum dan terjaga dari kemunduran yang berakibat buruk pada generasi berikutnya. Hanya dengan menjaga dan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut mahasiswa mampu mewujudkan kader yang tangguh, berbobot nilai islami yang dinginkan oleh Agama dan lembaga.

Maka dengan hal ini maka peneliti sangat tertarik untuk mengadakan penelitian di jurusan Tarbiayah prodi Pendididikan Agama dengan judul: “Implementasi nilai-nilai pendidikan agama islam dalam meningkatkan kualitas mahasiswa pendidikan agama islam (Studi Kasus Pada Mahasiswa STAIN Malikussaleh Lhokseumawe)“

Peneliti sangat tertarik untuk menjawab dan mencari solusi dari seluruh masalah yang timbul dalam penelitian ini. Untuk itu agar penelitian ini sistimatis dan terarah peneliti dapat merumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah implementasi nilai-nilai pendidikan Agama Islam pada Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam selama ini. Apa saja kendala-kendala yang ditemukan mahasiswa tarbiyah prodi Pendidikan Agama Islam dalam pengimplementasian nilai-nilai pendidikan agama Islam pada jurusan tarbiyah prodi Pendidikan Agama Islam. Langkah Apa saja yang dilakukan oleh lembaga STAIN sebagai lembaga formal dalam pengimplementasian nilai-nilai pendidikan Agama Islam pada mahasiswa prodi Pendidikan Agama Islam.

Pembahasan

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh sangat mengutamakan kader-kader yang memiliki moralitas yang tinggi. Dengan tidak mengurangi keilmuan yang manambah wawasan berfikir, serta profesionalitas yang menunjukkan keahlian dalam kenerja dan berkreativitas dalam bekerja.

Kualitas mahasiwa dari sudut moralitas adalah sudut pandang yang signifikan dan sangat urgensi. Sela in berlatar belakang agama mereka juga harus mampu menunjukkan keteladanan dan sikap sesuai dengan tuntut an agama yang mereka pelajari selama ini. Karena hanya dengan mengamalkan dan menjaga diri merekalah pe ranan ilmu yang didapat akan berfungsi dihadapan Allah swt.

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Malikus saleh selaku lembaga formal yang juga harus berfikir yang bahwa, mahasiswa tarbiyah prodi pendidikan agama Islam adalah titipan (Amanah) yang mewakili orang tuanya agar selalu membimbing, mengarahkan bila mana mahasiswanya sudah jauh dari yang tidak sesuai dengan norma-norma keislaman.Hal ini didukung oleh Firman ALLAH swt dalam Surah At-Tahrim Ayat yang ke-enam yang artinya sebagai berikut:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahannya bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malikat-malikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim: 06)

Dalam ayat tersbut terlihat bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malkussaleh Lhokseumawe tampil sebagai mewakili orang tua yang mempersiapkan anak didiknya sebelum terjun kemasyarakat luas.. Maka tidak ada satu orang tua di permukaan bumi ini yang menginginkan anaknya menjadi orang yang tidak berguna dan tidak terpakai di tengah masyarakat. Sungguh ironis kewajiban untuk menjaga generasi berikutnya dengan ketentuan yang baik dan mencegah adalah antifasi yang baik untuk tujuan yang besar tidak terlaksana dilingkungan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malkussaleh yang kita cintai ini.

Untuk mengembangkan ilmu keislaman dan moral keislaman,Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mali kussaleh menegaskan epistimologi keilmuan Qurani. Hal ini urgen, di tengan epstimologi barat yang mendesak masuk dalam ranah keilmuan kita.Sebagai sumber daya manusia yang memiliki kesinambungan antara fakirdan zikir, intelektual dan spiritual, menuju proses hijrah dari homanisasi ke humanisasi, lalu menuju transidensi ke ilmuan. Dilanjutnya sebuah upaya yang menjadikan ilmu tidak hanya sekedar memperoleh kenikmatan intelek tual semata, melainkan juga penjelajahan menuju kesabaran hakiki yaitu spiritualitas-ruhaniayah.

Ini berarti unggul dalam bidang keilmuan juga harus dituntut dengan keseimbangan moralitas yang tinggi. Keilmuan dapat diperoleh melalui mencari, menela’ah, bertanya, mengulang, dan mengkaji namun moralitas yang tinggi hanya bias dapat pada pembiasaan, bimbingan, arahan dan juga keteladanan. Maka calon seorang guru yang nantinya akan menjadi orang yang diteladani hendaknya membiasakan dirinya, membimbing dirinya serta mengarahkan dirinya kepada tingkah laku yang baik sejak masih berada pada pendidikan yang akan melahirkannya menjadi pendidik yang bermutu serta profesionalitas yang tinggi.

Untuk itu sebelum sampai pada yang tepat, dimana mereka akan dicontoh, mereka harus siap dari segala hal, baik secara interen dan exteren “ mereka harus belajar bila ingin mendapatkan sesuatu, belajarlah untuk kehilangan, bila ingin terhormat, belajarlah untuk merendah, bila ingin menang, belajaralah untuk mengalah, dan bila ingin sukses, belajarlah untuk gagal”[3]

Disisi lain mahasiswa harus mampu menanamkan nilai keagaman yang mereka dapatkan semasa dibangku perkuliahan. Mampu mengubah kebiasaan buruknya dengan melakukan pendekatan melalui kerangka Qurani dan sosial masyarakat. Mengembalikan kembali pada nilai kultural alami didak semudah membalikkan telapak tangan. Usaha yang maksimal sangat dibutuhkan serta niat yang tulus bukan karena paksaan namun semata karena panggilan hati. Hal ini sesuai dengan Firman Allah swt dalan QS. Ar-Ra’d ayat: 11 yang artinya sebagai berikut:

Artinya: Bagi manusia ada malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan seatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka…(QS. Ar-Ra’d ayat: 11)

Satu yang urgensi yang tidak boleh dilupakan dan masih hangat-hangatnya dibicarakan sekarang ini. dari kebiasaan yang buruk dianggap tabu, kebiasaan yang tercela dipandang acuh tak acuh, kebiasaan dusta dianggap baqa. Kebiasaan ini sudah harus dihentikan apalagi Islam sudah jelas-jelas memberikan peraturan tentang berpakain yang islami. Pakain yang dapat merugikan dua belah pihak baik bagi dirinya sendiri juag bagi orang yang melihatnya. Kajian pakain sebagai penutup aurat yang pernah difatwakan oleh Majelis Ulama kota lhokseumwe sebagai berikut. Aurat adalah angota badan yang wajib di tutupi oleh seseorang dari pandangan mata orang lain.[4]

Maka dalam kerangka teoritis ini peneliti akan memengang landasan batas-batas aurat yang pernah dipublikasikan oleh Majelis Ulama Kota Lhokseumawe pada buletinnya edisi empat bulan desember tahun 2006. tentang batas-batas aurat dalam persektif Al-Quran dan Hadist yang diijma’kan oleh para ulama di Kota Lhokseumawe.

Kebutuhan yang primer bagi mahasiswa menurut Al-Qussy dapat membaginya menjadi dua kebutuhan pokok:
1. kebutuhan Primer, Yaitu kebutuhan jasmani seperti makan, minum, seks dan sebagainya
2. Kebutuhan Sekunder yaitu kebutuhan rohani yang menjakup kasih sayang, rasa aman, rasa harga diri, rasa bebas, kesuksesan dan bimbingan atau pengendalian diri dengan berdasarkan pengetahuan yang diperolehnya.[5]

Dengan adanya kebutuhan seperti yang di atas hendaknya mahasiswa mampu mencari dan mengembangkan potensi pada dirinya. Dengan menyadari kebutuhan hendaknya tertanam pada diri mereka untuk memacu semangat perbaikan yang hakiki. “orang yang baik adalah orang yang tidak pernah melakukan kesalah akan tetapi orang yang baik adalah orang yang tidak mau mengulangi kesalahnya untuk yang kedua kalinya”.

A. Pengertian Nilai-nilai Pendidikan Agama Islam.

Pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang merupakan satu sistem (satu kebulatan dari keseluruhan yang terdiri atas berbagai anashir yang saling menopang, saling mengukuhkan, saling melengkapi atau saling menyempurnakan[6]. Pendidikan Islam tampil sebagi pendidikan yang ideal karena mampu memberikan kontribusi yang baik dari nilai yang dimilikinya. Pendidikan Islam memiliki nilai baik jika saja pendidikan itu mampu diiplementasikan dengan kaaffah atau dengan sempurna bagi yang menjalaninya. Ini terlihat pada tujuan yang terdapat dari sekian banyak materi yang disajikan dalam mata pelajaran yang ada.

Dalam persektif Islam, Islam memiliki rumusan yang jelas prihal tujuan, kurikulum, para pendidik, metode, sarana dan prasarana dan lainnya.. Di mana aspek yang berkaitan dengan pendidikan ini dipahami dari kandungan sumber pendidikan Islam yang sebenarnya. Kandungan ini merupakan nilai aplikatif yang bila berpegang kepadanya maka kita akan tidak perna akan tersesat sampai akhir zaman.

Nilai yang mampu dikontribusikan oleh pendidikan Islam tidak sekedar intelektulan atau keilimuan belaka akan tetapi ia juga mampu memberikan nuansa aplikatif pesertanya ke pada jalan yang lebih mulia serta lebih berbakti kepada sang KhalikNya. Dalam hal ini M. Natsir dalam bukunya “Ideologi Pendidikan Islam” ,capita Selecta I Bandung menyatakan yang bahwa:

“Yang dinamakan Pendidikan itu ialah satu pimpinan jasmani dan roani yang menuju kapada kesempurnaan dan lengkapnya sifat-sifat kemanusiaan dengan arti sesungguhnya. Pimpinan semacam ini sekurang-kurangnya antara lain perlu kepada dua perkara yang pertama satu tujuan tertentu tempat mengarahkannya pendidikan itu dan yang kedua satu asas tempat mendasarnya pendidikan tersebut”[7]

Sebagi manusia ciptaan Tuhan yang Maha Esa, manusia memiliki potensi yang tidak sama dengan makhluk yang lain. Barangkali inilah yang membedakan antara satu makhluk dengan makhluk yang lain. Manusia diberikan potensi yang komplit guna menggukuhkan satu potensi dengan potensi yang lainnya. Berikut potensi yang diartikan oleh Ramayulis dalam bukunya.

1. Potensi Wujdaniyah yaitu potensi manusia yang berujud insting atau naluri yang melekat dan langsung berfungsi pada saat manusia dilahirkan di muka bumi ini.
2. Potensi Hissiyah yaitu potensi yang diberikan kepada manusia dalam bentuk kemampuan indrawi sebagai penyempurna hidayah pertama.
3. Potensi Aqliyah yaitu potensi akal sebagai penyempurna dari kedua potensi di atas. Artinya potensi akal manusia mampu berpikir dan berkreasi menemukan ilmu pengetahuan sebagai dari fasilitas yang diberikan kepadanya untuk fungsi kekhalifahannya.
4. Potensi Diniyah yaitu potensi yang diberikan kepada manusia yang berupa keterangan tenntang hal-hal yang menyangkut keyakinan dan aturan perbuatan yang tertulis dalam al-qur’an dan sunnah.
5. Potensi Taufiqiyah yaitu potensi yang sifatnya khusus. Artinya sekalipun agama telah diturunkan untuk keselamatan manusia, namun tidak sedikit manusia menggunakan akal dalam kendali agama. Untuk itu agama menuntut agar manusia selalu diberi petunjuk yang lurus berupa potensi dan taufiq agar manusia berada dalam keridhaan Allah.[8]

Sungguh manusia yang mulia adalah manusia yang memamfaatkan potensi yang dimiliki dengan baik dalam kehidupan sehari-hari, dan sebaliknya ia akan merugi di saat potensi yang dimiliki pada hal yang tidak benar. Walapun pada hakikatnya manusia memiliki potensi untuk berbuat jahat atau potensi as-Saiyiaat. Untuk itu potensi yang dilatih dengan proses yang ketaqwaan akan menghasilkan hamba yang berbakti kepada KhalikNya dan potensi yang diproses dengan kefasikan akan menghasilkan hamba yang kufur terhadap apa yang ia peroleh.

Nilai merupakan hasil aplikasi dari apa yang sudah diketahui setelah terjadinya proses sesuai dengan limit waktu yang sudah ditetapkan. Untuk itu nilai pendidikan Islam merupakan implementasi dari apa yang sudah diperoleh setelah terjadi proses pendidikan selama jangka waktu yang sudah dilewati oleh peserta didik, baik perkelasnya maupun persemesternya atau bahkan selama perjalan hidupnya.

Ini sangat beralasan karena proses pendidikan Islam bukan pengetahuan yang mesti diperoleh ketika anak duduk di lembaga pendidikan. Akan tetapi pendidikan Islam sudah dilaksanakan sejak anak masih dalam kandungan ibunya. Jika dipahami dengan baik pendidika Islam sangatlah luas dan umum sekali, maka sesuai dengan permasalah yang ada, maka berikut dijelaskan nilai yang akan diperoleh dari setiap mata kulia yang disajikan di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri pada umumnya, khususnya pada Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam

Mata Kuliah Hadist, Tujuan: Memperdalam rasa keimanan, keislaman, keihsanan pada diri mahasiswa Pendidikan Agama Islam, menjelaskan hal-hal yang dapat merusak rasa keimanan, keislaman dan keihsanan serta dapat merealisasikan Islam dalam kehidupan sosisal, mencintai sesama muslim, ikhlas beramal, memupuk memahasiswa agar memiliki etos kerja serta rasa tanggung jawab yang tinggi dan tak lupa untuk dapat mempererat ukhwah sesama dengan penuh persaudaraan dalam satu payung Islam.

Mata Kuliah Fiqh, Tujuan: Menjadikan Mahasiswa yang ‘Abid dengan menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt. Bertahara, tahara yang syar’I, jika shalat, shalat yang syar’I, berpuasa, puasa yang syar’I, jika bermuamalat, muamalat yang syar’I, membangkitkan perekonomian islam melalu Syirkah, Mudharabah, Musaqah, Ijarah, serta mampu mengembalikan tradisi Munakahat, Mawaris, Jinayat, Hudud Qishas secara syari’at Islam yang benar.

Mata Kuliah Ilmu Tasawuf, Tujuan: Mampu mengenalkan Definisi tasawuf secara mendalam, menjelaskan makna Zuhud, serta mampu mengambil hikma sejarah tokoh para sufi yang mampu mengimplementasikan nilai Islam dengan baik dalam kehidupan modern ini.

Mata Kuliah Metodologi Studi Islam, Tujuan: Memperdalam kembali peranan Islam sebagai agama wahyu, mengenalkan budaya Islam terhadap kebudaya non-Islam hingga berbaur hingga sulit membedakan budaya dengan agama, mengakaji studi pendekatan-pendekatan dalam memahami agama.

Mata Kuliah Akhlak, Tujuan: Memperbaiki akhlak kepada Allah, MalaikatNya, para RasulNya, NabiNya, KitabNya, serta meningkatkan potensi manusiawi untuk melakukan kebaikan melalui sikap pengamalan kualitas pribadi, etika dan moral yang tinggi antar sesama manusia.

Secara umum dari mata kuliah yang diberikan pada mahasiswa tarbiyah Pordi Pendidikan Agama Islam, maka banyak ditemukan nilai-nilai yang hendak dicapai. Namun nilai yang ada belum dirasakan sepenuhnya oleh semua lapisan masyarakat pada umumnya, akan tetapi paling tidak setiap lembaga berupaya untuk terimplementasian kajian ilmu yang sudah dijalankan selama lembaga beroprasi.

B. Kode Etik Kemahasiswaan.

Sebagai seorang hamba yang saling memiliki ketergantungan antara satu dengan yang lain, memiliki kebebasan untuk memilih dan menentukan satu dengan yang lain maka manusia mesti diikat dengan ketentuan atau peraturan yang diistilahkan dengan“Kode Etik”, kode etik adalah norma dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak tertentu dengan secara bersama sebagai landasan bagi tingkah laku mahasiswa serta dilaksanakan secara bersama. Secara umum dapat disebutkan yang melaksanakan kode etik tersebut pada lingkungan kampus adalah mahasiswa yang bersangkutan dalam hal ini adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe pada umumnya dan mahasiswa Jurusan Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam khususnya.

Tujuan kode etik kemahasiswaan adalah tercapainya suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Darma Perguruan Tinggi. Lalu fungsi yang ingin dicapai adalah menjadikan landasan hukum, hak dan kewajiban, pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi mahasiswa. Membantu tegaknya peraturan dan ketertiban di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe. Dan menjadi landasan bagi terbentuknya suasana kampus yang dinamis, kreatif, disiplin sesuai dengan visi dan misi lembaga bersangkutan.

Sebagai lembaga perguruan tinggi sangat mendambakan lulusannya berkualitas dan berkuantitas maka lembaga membutuhkan peningkatan dan pengembangan komprehensif dan sistimatis terhadap unsur atau elemen yang ada. Di samping kerja sama, kerja keras, keuletan, kecermatan dan profesionalitas akan membawa tujuan yang hendak dicapai.

Untuk itu semua paling tidak ada tiga prasyarat yang harus terpenuhi yaitu: Sumber Daya Manusia yang handal (siap pakai), waktu dan financial. Untuk membangun sumber daya manusia yang handal, dedikasi terhadap profesinya dibutukan kode etik yang mengarahkan proses terlaksanaan nilai-nilai yang terdapat dalam bidang studi yang diajarkan. Adapun waktu dan financial yang tidak bisa untuk diabaikan, jika terlena dengan waktu yang berkepanjangan akan mengakibatkan kelalaian yang berkibat fatal untuk mesa depan. Dan financial merupakan sokongan atau stimus yang mampu menggerakan terlaksananya proses pengembangan yang hendak dicapai.

Ketentuan yang tertera dalam kode etik kemahasiswaan berkisar antara hak dan kewajiban mahasiswa, mahasiswa memiliki hak dari lembaganya namun ia juga dibebankan tanggung jawab. Tangung jawab merupakan satu sifat yang dapat mendidik mereka agar selalu memikirkan aktivitas sebelum bertindak. Artinya tidak sewenang-wenang dalam bertindak karena dari setiap aktivitas pasti memilki resiko walaupun hanya sekecil biji kurma. Beberapa hak yang diberikan kepada mahasiswa adalah sebagai berikut:

1. Mengembangkan kebebasan mimbar akademik sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku di Lembaga bersangkutan secara bertanggung jawab.
2. Mendapatkan bimbingan, arahan dan dorongan dari pimpinan dan dosen dalam pengkajian ilmu pengetahuan sesuai dengan kemapuan, bakat dan kegemaran mahsiswa.
3. Memperoleh layanan yang layak di bidang administrasi, tridrama perguruan tinggi.
4. Memanfaatkan sarana dan prasarana lembaga dalam penyelanggaraan kegiatan akademikdan organisasi kemahasiswaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Memanfaatkan aspirasi berupa usul saran dan kritikkan yang sehat secara professional.
6. Menjadi pengurus dan anggota dalam kegiatan organisasi kemahsiswaan di lembaga, dengan tidak mengabaikan kegiatan akademik.
7. Memperoleh penghargaan atas prestasi yang dicapai pada jenjang tertentu.[9]

Rasanya tidak ideal bila kita tidak menyampaikan kewajiban seorang mahasiswa terhadap lembaganya, kebiasaan setelah ada hak maka seseorang juga dibebankan kewajiban, kewajiban merupakan perlakuan yang harus dilaksnakan bila bersifat perintah serta mendidik dan ditinggalkan jika bersifat melarang dan tidak mendidik. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa adalah sebagai berkut:

1. Menjunjung tinggi ajaran Islam dan berakhlak terpuji.
2. Menanggung biaya penyelanggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memetuhi atau mentaati semua peraturan yang berlaku di lembaga bersangkutan.
4. Menjaga nama baik civitas akademika lembaga.
5. Menciptakan suasana kampus yang islami serta menjaga keamanan, keindahan dan kerapian kampus serta memelihara sarana dan prasarana yang ada.
6. Mengikuti semua proses kegiatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Memelihara hubungan social yang baik dalam kampus dan masyarakat.
8. Mahasiswa membuat skripsi , tidak dibenarkan menciplak dan dibuatkan orang laian.[10]

Jika bertalak kepada yuridis normatif yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PP Nomor 30 Tahun 1990 Bab X Pasal 106 yang memuat 11 butir prihal hak mahasiswa dan pada Pasal 107 memuat 6 butir prihal kewajiban mahasiswa. Selengkapnya dipaparkan sebagai berikut:

1. Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
2. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemapuan.
3. Memamfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses pembelajaran.
4. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studi.
5.. Memperoleh layanan informasi yang berkaiatan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
6. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
7. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswa an untuk mengurus dan mengatur kesejahtraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
9. Pindah keperguruan tinggi lainnya atau program studi lain, bilamana memenuhi persyarat an dan bilaman daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan
10. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan.
11. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.[11]

Berikut kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa sesuai dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia PP Nomor 30 Tahun 1990 Bab X Pasal 107 yang memuat 6 butir prihal kewajian mahasiswa, selengkapnya sebagai berikut:
1. Ikut menanggung biaya penyelanggaraan pendidikan kecuali bagi mehasiswa yang dibebankan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangku tan.
3. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
4. Menghargai ilmu pengetahuan, tekhnologi dan kesenian.
5. Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
6. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.[12]

Melihat begitu jelas hak dan kewajiban mahasiswa diatas rasanya sangat mustahil bisa terwujud jika ku rangnya dukungan dan perhatian dari pihak kampus sendiri, termasuk di dalamnya rektor atau ketua, pembantu ketua satu, pembantu ketua dua, pembantu ketua tiga khususnya, para kajur dan para prodi.

Karena inilah yang dikatakan bagian dari kampus, saling memberkan konstribusi antara satu dengan yang lain. Jika saja satu bagi an tidak berperan pada posisinya masing-masing diyakini akan dapat menambah mempersulit keadaan. Artinya jika saja hak tidak diberikan atau tidak terpenuhi wajar bila berontak, begitu juga dengan kewajiban tidak dilak sanakan wajar bila pihak lembaga memberi sanksi. Namun yang paling ditakutkan adalah jika saja setiap bagi an ternyata acuh tak acuh terhadap keadaan yang ada, maka kita yakin tinggal menunggu kehancuran dan pa ling tidak kemerosotan tidak mustahil akan terjadi.

Sebagai landasan hukum bersama oleh lembaga, maka kesempurnakan rencana kode etik sangat pen ting. Dengan demikian ada beberapa ketentuan yang bersifat tata tertib yang perlu dijelaskan diantaranya tertera dalam BAB IV tentang tata cara berpakaian Pasal 5 tentang pakaian kuliah baik pakaian Perkuliahan bagi Maha siswa/I, Pakaian Olahraga, Jaket Mahasiswa, Pakaian Menwa, Pakaian Wisuda dan Pakaian Sidang skripsi[13].

Kemudian dilanjutkan pada BAB V tentang Pelanggaran dan Sanksi Pasal 6 tentang Pelanggaran, yang meliputi Pelanggaran Ringan, Pelangaran Sedang dan Pelanggaran Berat. Pada Pasal 7 tentang proses pemberian Sanksi-Sanksi, pada Pasal 8 tentang Bentuk Sanksi yang meliputi Sanksi untuk pelangaran Ringan, Sanksi Pelanggaran Sedang dan sanksi untuk Pelanggaran Berat.

Pada Pasal 9 tentang Pihak yang Berwenang Melanjutuhkan Sanksi yang dalam hal ini bertanggung jawab adalah para pemimpin dari Ka. Prodi, Ketua Jurusan dan Ketua. Sedangkan pada Pasal 10 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi yang diberikan kepada Pelangar ringan, sedang dan juga berat.

Berikutnya pada BAB VI dijelaskan tentang Perlindungan Sanksi Pelapor, Pembelaan dan Rehabilitasi, terdiri dari Pasal 11, 12 dan 13. prihal hak perlindungan, keamanan, keselamatan, pembelaan dan rehabilitasi nama baik bila terbukti tidak bersalah.[14]

C. Kegiatan-kegiatan Kemahasiswaan

Sebagai mahasiswa yang dipersiapkan untuk memanfaatkan kemampuan berpikir secara optimal dan kritis, maka kemampuan tersebut harus terus dilatih, dari kegiatan kemahsiswaan yang formal maupun nonformal artinya dari apa yang ditawarkan dalam sistem pendidikan pada saat proses pembelajaran berlangsung. Melatih mahasiswa untuk mengeluarkan ide-ide dalam berbagai keadaan, maka segala macam kegiatan hendaknya tidak lagi dipergunakan dalam hal yang kurang bermanfaat apa lagi harus mengorbankan waktu yang terbuang begitu saja dengan percuma.

Kegiatan yang memberi kontribusi terhadap perkembangan berpikir, kreatifitas, inovasi, dan kritis hendaknya yang paling diutamakan dari pada kegiatan yang terkesan hanya menghabiskan biaya, sedangkan tujuan yan dicapai hanya sekedar mencari keramaian atau bahkan sekedar sepresing saja. Selain merugikan kampus juga akan merugikan mahasiswa itu sendiri. Kegiatan ini mendidikan mahasiswa sebagai tempat berlatih mandiri dalam menyelesaikan masalah sendiri, melatih mahasiswa untuk mempu mengeluarkan opini maupun preferensi atas suatu metode, proses dan materi yang sesuai dengan perkembangan terkini.

Kampus yang digunakan sebagai wadah pengembangan manusia kedepan yang dalam hal ini adalah mahasiswa diharapkan mampu memberi inspirasi sebagaimana gerakan atau kegiatan yang diharapkan. Gerakan atau kegiatan yang mampu membangaun masyarakat lokal maupun luar kedepan. Kegiatan merupakan perangsang yang cocok untuk membagunkan kafasipan yang terjadi di lingkungan kampus manapun, kefasipan dalam berpikir, berzikir, beramal shaleh bahkab kefasipan dalam hal mencari, meneliti dan menela’ah. Jika saja ini terjadi di lingkungan kampus, maka sungguh ruh dari kampus itu sudah hilang sehingga untuk membangan kembali sesuatu yang hilang tersebut membutuhkan energi yang besar dan lama.

Disadari atau tidak pengembangan kampus seharusnya mengacu pada pentunjuk al-Quar’an, ini terlihat harus memulai dari membaca. (qira’ah) kegiatan internal atau external kampus. Kata Qira’ah sangat berarti luas, yang berarti menela’ah, meneliti, mengkaji, mencari, menyimpulkan dan mengevaluasi. Dengan adanya pemaknaan demikian, maka dari sekian banyak kegitanan kemahasiswaan hendaknya melewati proses pemikiran yang matang dahulu, agar kegiatan itu tidak sia-sia.

Seperti proses membaca keadaan, tersirat hingga yang yang tidak tersirat. Setelah proses membaca yang dilakukan adalah proses menela’ah atau mengkaji dari hal yang kecil hingga yang besar, mengkaji untung ruginya, oreantasinya baik atau tidak, bersifat individu atau kelompok bahkan mungkin hanya sebagain kecil dari komonitas yang ada. Proses berikutnya adalah mencari, proses ini sangat penting karena seuatu itu tidak akan pernah datang sendirinya.

Dengan mencari sesuatu yang diinginkan akan tercapai, proses pencarian dana yang dirasakan tidak bisa tidak ada, maka pengalokasian dana hendaknya digunakan sebaik-baik mungkin. Dengan pembukuan yang jelas melalui pemasukan dan pengeluaran yang terorganisir. Hal lain yang tidak luput dari mencari dana, waktu juga sangat urgen, faktanya mahasiswa juga harus melihat waktu yang pas hingga tidak mengganggu poses pembelajaran individu mahsiswa bahkan mungkin mencari waktu agar tidak bentrok dengan kegiatan kampus lainnya. Jika memang kegiatan tersebut sudah jelas dan matang maka hanya pelaksanaan saja yang harus benar-benar siap dari pembuakaan hingga penutupan.

Setelah pelaksanaan kegiatan masih ada yang harus dilakukan dan hal inilah yang sering dilakukan oleh banyak kegiatan lainnya yaitu evaluasi dari kegianan yang dilakukan, konsep-konsep dan hasil dari kegiatan tersebut menjadi pegangan dan pengalaman yang besar untuk kemajuan mahasiswa itu sendiri. Kekuranga dan kelebihan dirasakan bersama, yang lebih dipertahankan dan sisi kekurangan diperbaiki.

Dengan adanya Follow up atas kegiatan yang sudah berlangsung, hal yang perlu tindak lanjud perlu dilanjutkan dan hal yang perlu untuk diaplikasi harus segera diaplikasikan, hal yang perlu pertimbangan mesti dipertimbagkan, hal yang perlu konsep harus dikonsep ulang. Sehingga benar-benar kegiatan itu bermanfaat guna pengembangan mahasiswa dan kampus kedepan.

Mengutip dari perkataan Ali Bin Abi Thalib bahwa” Al-Haqqu Bila Nizhami yaghlibuhu Batil Binnizhami” artinya satu kegiatan bila tidak terorganisir dengan baik akan dapat dikalahkan oleh kegiatan jahat yang terorganisir dengan baik. Berikut kerangka yang harus terpenuhi dan diperhatikan adalah pendahuluan kegiatan, tujuan kegiatan yang hendak dicapai, singkronisasi materi atau bahan yang akan disampaikan, Waktu dan Tempat Pelaksaan yang tidak mengganggu proses pembelajaran, kepanitaan yang member kesempatan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan masalah, Metode kegiatan yang memberikan pemahman yang mendalam, fasilitator yang memberikan wawasan berpikir luas, serta keadaan dana yang transparan kepada semua pihak terkait.

Kategori kegiatan mahasiswa di perguruan tinggi dibagi menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut:
a. Kegiatan Intra Kulrikuler yaitu kegiatan mahasiswa yang terstruktur dan terjadwal serta diberikan SKS. Kegiatan intra kurikuler ini seperti Praktikum, Ujian, Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM), yang umumnya berifat wajib dikuti setiap mahasiswa/I yang terdaftar sebagai mahasiswa.
b. Kegiatan Ekstra Kurikuler yaitu kegiatan kemahasiswaan untuk melengkapi kegiatan intra kurikuler dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan tingkat tinggi secara umum, yang dilaksanakan baik di dalam kampus maupuan diluar kampus perguruan tinggi. Namun kegiatan yang dimaksud adalah meliputi sebagai berikut:

• Penalaran dan Keilmuan (Knowledge)
• Minat dan Kegemaran (Kreativitation)
• Kesejahteraan Mahasiswa (Prosperity)
• Bakti social Mahasiswa (Socialis)
• Pengembangan Mahasiswa dan kampus (Defelopment)
• Zikir, Fikir dan Amal Shaleh.

Untuk wahana dan sarana menampung kegiatan ektra kurikuler pada perguruan tinggi, maka disusunlah organisasi kemahasiswaan di pergurura tinggi, organisasi inilah yang nantinya sebagai pengembang, perluas wawasan, peningkatan cendikiawan, integrasi keperibadian mahasiswa ke depan. Inilah yang disyaratkan di atas ketika kegiatan akan dilakukan.

Pada dasarnya di tingkat pergutuan tinggi terdiri dari Senat Mahasiswa Perguruan Tingi (SMPT) dan U nit Kegiatan Kemahasiswaan (UKM). Untuk ruang lingkup SMPT merupakan wadah yang bersifat normative dan representative, adapun UKM lebih operatir dalam menyalurkan minat dan kegemaran serta kesejahteraan mahasiswa di perguruan tinggi yang ada, seperti Pramuka, Pencipta Alam, Menwa, Pengurus kesenian, olah ra ga dan kerohanian. Lalu ditingkat fakultas atau dari Badan Perwakilan Fakultas (BPMF), Senat Mahasiswa Fa kulas (SMF).

Sedangkan di tingkat jurusan terdapat Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang lebih besar pe ranannya terhadap pengembangan penalaran mahsiswa. “Secara umum Contoh Organisasi Mahasiswa Ekstra-Universiter sebagai berikut adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repu blik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Krissten Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Mulim Indone sia (GMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)”[15]

Organisasi kemahsiswaan di perguruan tinggi pasti memiliki karakteristik tersendiri, sesuai dengan hakikat misinya sendiri, karakter itu sebagai berikut:

a. Terbuka, lentur/fleksibel dan memiliki otonomi dalam keilmuan dan pengelolaan)
b. Lebih banyak tradisi dari pada regulasi.
c. Hubungan antara perguruan tinggi dengan civitas akademika tidak didasarkan pada atasan dan bawahan, akan tetapi berdasarkan pada kesejawatan/kemitraan.
d. Tidak mengadakan pembagian kekuasaan seprti “trias politica” yaitu legislative, eksekutif dan yudikatif yang artinya lebih menekankan pada Tridharma Perguruan Tinggi, Tujuan dan visi, misinya.

D. Interkasi Mahasiswa Sebagai Wujud Ukhwah.

Dosen, karyawan dan mahasiswa merupakan tiga komponen pendidikan yang saling berinterkasi satu dengan yang lain. Dosen memberikan ranah kognitif, afektif dan psikomotorik kepada mahasiswa, karyawan melayani dosen dan mahasiswa dengan pelayanan yang prima, demikian halnya mahsiswa menjadi satu komponen yang sangat membutuhkan dosen dan karyawan guna tercapainya cita-cita yang diinginkan. Maka sungguh bila di antara ketiga komponen ini terjadi misikomunikasi akan terjadi ketidak nyamanan pada saat proses pembelajaran berlangsung.

Untuk itu berkreativitas di perguruan tinggi harus dilandasi oleh niat ikhlas berusaha mendekati dan memperoleh ridha Allah SWT. Kesamaan tujuan berupaya sama-sama menggapai ridha Allah harus melahirkan hubungan yang saling mencintai dan menghargai di antara komonitas kampus. Konsep yang terdapat dalam pendidikan Islam sangat jelas mengajarkan bahwa siapapun yang memudahkan jalan bagi pengembangan ilmu harus dihargai.

Hubungan dosen dan mahasiswa hendaknya harus ditunjukkan sebagaimana hubungan antara orang tua dan anaknya, antara petani dan tanamannya dan antara pengembala dan kambingnya. Antara dosen dan mahasiswa, harus ada nuansa kasih sayang yang mendalam. Artinya hubungan dosen dan mahasiswa tidak cukup diikat oleh peraturan yang tertulis, namun hubungan itu diikat oleh suasana batin, rasa kasih sayang dan saling melengkapi serta rasa saling membutuhkan.

Sikap prilaku buruk dan tidak terpuji, hendakknya dihindari oleh semua sivitasa ademika termasuk di dalamnya mahasiswa. Hubungan dosen dan mahsiswa wajib dijauhkan dari sifat transaksional, hegemonic dan kooptatik, artinya mereka yang memiliki jabatan tidak angkuh serta sombong dengan jabatannya, mereka yang menjadi ketua dalam wadah keoraganisasian tidak merasa berkuasa dengan bawahannya, mereka yang banyak tahu didak merasa besar dengan ilmunya, mereka yang sudah senior tidak mempropokasi juniornya, mereka yang duduk sebagai masyarakat kampus tidak terpengaruh dengan masyarakat luar, mereka yang memiliki kelebihan tida sombong dengan kelebihannya, serta merendah diri. Maka sangat wajar bila saja dalam kehidupan perguruan tinggi masyarakat yang hidup di dalamnya harus mencerminkan sebagai masyrakat berbudaya akhlak tinggi, etiak tinggi dan bermoral tinggi. Budaya yang mencerminkan adiluhung yaitu budayanya orang-orang yang berpendidikan Tinggi Islam, budaya berilmu tinggi, budaya yang mencerminkan Qur’an, budaya dekat pada keteladanan Rasulullah SAW.

Perlu kita garis bawahi yang mana interaksi dan perilaku yang kurang sesuai dengan kode etik yang ada adalah prihal bahasa pergaulan kampus, busana yang dikenakan di lingkungan kampus, dan kurangnya kesaaran untuk berbuat sesuai dengan nilai pendidikan yang ada. Kajian filosifis dari bahasa jawa yang mampu membuktikan dalam pribahasanya dikatakan “Ajining diri songko lathi, ajining rogo songko busono”artinya cara berbicara dan cara berbusana akan selalu dijadikan dasar pemberian penghormatan kepada seseorang.[16]

Jelas dari pribahasa jawa tersebut dapat ditarik intisarinya secara inplisit yang bahwa jika seseorang ingin dihormati orang lain, maka hargailah orang lain dengan cara berbicara dan berbusana yang baik atau sopan. Jaminannya adalah pembicaraan dan busana yang dikenakan menjadi cermin kehormatan seseorang.

Masyarakat kampus –Dosen, Mahasiswa dan Karyawan baik secara individu maupun secara keseluruhan adalah represantasi atau cerminan kewibawaan perguruan tinggi bersangkutan. Sebagai lembaga pendidikan tinggi Islam dimana semua penghuninya bekerja dan belajar harus menjungjung dan memuliakan lembaganya. Artinya jika siapa saja yang mencoreng nama baik lembaga, maka ia harus bertangung jawab kepada seluruh komponen kampus tanpa terkecuali.

Semua Dosen, Mahasiswa dan karyawan perguruan tinggi dimana dan kapanpun harus berbusana, menggunakan bahasa, berinteraksi dengan sesama dan orang lain memakai bahasa yang mencerminkan harkat dan derajat Islam yang agung dan tinggi (nilai-nilai keislaman mulia). Prihal berbusana Islam sudah memberikan tuntunan yang jelas, wajib menutup aurat. Dosen , mahasiswa dan karyawan wajib memakai model yang lagi ngetren sekarang, akan tetapi tidak diperkenankan menyimpang dari norma yang digariskan oleh ajaran Islam.

Bahasa interkasi sehari-hari cepat atau lambat mereka harus menguasai minimal dua bahasa, bahasa Arab atau Inggris. Penggunaan bahasa asing tersebut bukan semata-mata karena tuntutan zaman belaka juga karena perdagangan bebas. Bahkan lebih besar dari itu, agar mempu membangun indetitas atau citra kampus Islam yang ada. Alasan lain juga terletak pada kajian-kajian yang berliteratur Arab dan Inggris, untuk itulah kedua bahasa itu harus menjadi bagian dari kehidupan kampus.

Solusi yang dapat dilakukan agar jalinan interaksi dan hubungan yang erat dan kukuh antar Dosen, Mahasiswa dan Karayawan perguruan tinggi harus dikembangkan rasa tanggung jawab, Saince of belonging, dan Ta’aruf atau saling mengenal. Dari Ta’arufakan melahirkan Tafahum atau saling pemahaman, dari rasa saling memahami melahirkan Tadhamun atau saling pengertian dari Tadhamun melahirkan Tarahum atau saling menyayangi, lalu akhirnya melahirkan Ta’awun atau saling tolong menolong di antara masyarakat kampus. Interaksi seperti inilah, bagi umat muslimin dimana saja berada dijamian tidak akan menumbuhkan daya kritis dan kemunduran, sebab dalam konsep Islam harus ditumbuh kembangkan secara berkesimabungan suasana yang digambarkan Allah dalam Q.S. Al-‘Ashr: 4 yang artinya sebagai berikut:

Artinya: “Dan nasehat menasehatilah supaya menta’ati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Q.S. Al-‘Ashr: 4)

Ini berarti hubungan dosen, mahasiswa dan karyawan diikat oleh kasih sayang persaudaraan dibawah nilai keislaman yang kokoh, bukan dengan yang lain, ketamakan, saling menjatuhkan, menyalahkan, mencurugai, menentang, atau bahkan saling merebut kekuasaan pada pangkat dan jabatan. Sehinga akan dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak.

E. Mahasiswa Sebagai Generasi Pendidik Masa Depan

Mahasiswa adalah cikal bakal generasi yang melanjutkan estapet pendidikan di masa yang akan datang. Masa mahasiswa adalah suatu fase pengembangan dan pendalaman yang matang sebelum turun di tengah masyarakat yang berada pada lingkungannya masing-masing. Sebagai mahasiswa tidak lagi dididik dari dasar akan tetapi pengembangan dan pendalaman dari konsentrasi ilmu yang ia masuki dalam dunia pendidikan. Jadi kita bisa bayangkan jika saja yang masuk keperguauan tinggi harus mengulang dari dasar ini sangat ironis sekali. Jika mahasiswa harus dididik kembali untuk membaca Al-Qur’an atau dididik untuk tata cara berpakaian yang baik atau tatacara berinteraksi dengan orang lain.

Namun jika saja mahasiswa itu adalah setingkat dengan usia remaja hal ini dapat dimaklumi, fase yang amat strategis dalam membentuk kepribadian seseorang. Karena pada fase ini seseorang sedang mencari jati dirinya sedang dalam proses pertumbuhan dan transisi, akan tetapi masa mahsiswa bukanlah proses di mana seseorang yang mencari siapa dia karena ia sudah bisa memilih kemana ia harus melangkah, memasuki, dan menjalani kehidupan kedepan. Maka tidak wajar jika seseorang masuk dalam program kuliah ada yang tidak mengetahui kemana arah atau akhir dari perkulihan itu kecuali jika memang kuliah dengan ikut-ikutan saja.

Mahasiswa yang dipersiapkan untuk generasi pendidik kedepan, khususnya di Aceh dan Indonesia pada umumnya, sedang menghadapi tantangan dan juga peluang besar. Tatangan yang pertama dihadapi sekarang ini adalah mahasiswa perguruan tinggi secara umum belum menunjukkan kemampuannya untuk bekerja independent, tingginya tingkat ketergantungan kepada pengajar, umumnya mahasiswa memunculkan kerja yang seragam, ciri-ciri khas individual jarang muncul kepermukaan. Yang kedua mahasiswa yang memperlihatkan kefasifan dalam ruang belajar, di Indonesia umumnya jika banyak bertanya bisa berada dalam kategori Su’ul adab dan kurang ajar, kuranganya minat menggali dan mencari informasi dari pengajar, sehingga menimbulakan kekurangan dalam hal analistik dalam setiap kajian. Perbandingannya etika belajar di dunia barat adalah mahasiswa dituntut untuk rajin “menggugat dosennya” oleh dosennya sendiri. Tantangan yang ketiga adalah kurangnya kemampuan mahasiswa untuk mampu mengemukakan pemikiran, baik tertulis maupun lisan. Sedangkan peluang yang diliki oleh mahasiswa kita sekarang adalah mereka memiliki modal semangat yang tinggi, mereka sebagai orang yang sedang tumbuh dan berkembang sangat berpeluang untuk mempersiapkan diri sebagai generasi pendidik Islam yang suatu saat akan menerima estafet kependidikan agama dan bangsa di berbagai sektor kehidupan.

Sebagai generasi yang baik, maka mahasiswa yang berkualitas dapat memposisikan sebagai generasi yang meiliki identitas dan ukhwah yang saling memilki ketergantungan antara satu dengan lainnya. Identitas yang islami adalah seorang muslim yang memperlihatkan tanda pengenal yang islami, islami dalam berinteraksi, islami dalam bergaul,islami dalam bertindak serta islami dari segara hal dalam kehidupan. Namun jika identitas berkisar Kartu Tanda Penduduk dan pelaksanaan yang wajib saja maka inilah identitas yang tidak jelas atau kurang sempurna. Dalam orasi ilmiah yang disampaikan oleh Abdurrahman Mas’ud, Dalam, Wisuda Sarjana Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe 2007-2008 pada Aula Mobil Oil Uteungkot 03 Maret 2007 menyampaikan Syarat-syarat menjadi generasi penerus guru, Agama dan Bangsa diantaranya meiliki daya fikir tinggi, dzkir disetiap waktu dan kesempatan, Amal Shaleh dari buah fikr dan dzikir.

Dengan memberikan pembekalan ilmu yang mendukung profesi para calon pendidik meraka, diharap kan mereka tidak gamang dan selalu siap ditempatkan kapan dan dimanapun ditempatkan, maka dengan ini Islam seakan-akan memiliki rumusan bidang ilmu yang diakui secara universal. Yang pertama ilmu alamiah (natural science) yang terdiri dari ilmu biologi, fisika, kimia dan matekatika. Yang kedua ilmu sosial yang ter diri dari sosiologi, psikologi, sejarah dan antropologi. Dan yang terakhir adalah ilmu humaniora yang terdiri dari filsafat, bahasa dan sastra serta seni. Selain dari tiga ilmu tersebut di kalangan umat Islam mengembangkan jenis ilmu lian yiatu, ilmu Usuluddin, ilmu Syari’ah, ilmu Tarbiyah, ilmu Dakwah dan ilmu Adab.

Upaya inilah yang sekarang lagi dikembangkan oleh seluruh elemen yang bertanggung jawab terhadap pendidikan khususnya pendidikan Agama Islam. Sebagai ransangan oleh pemerintah sendiri sesuai dengan hasil keputusan menteri pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor 26 Tahun 1989 menetapkan pendidikan sebagai jabatan fungsional, suatu jabatan yang jenjang kenaikan pangkatnya ditentukan oleh kemampuannya melaksanakan fungsi professional sebagagi seorang pendidik.[17]

Professional seorang pendidikan dapat dilihat melalui kemampuannya mengnalisis, merencanakan, menyusun program, mengelolan (menata) mendiagnosis dan menilai. Maka sebagai generasi pendidik kedepan atau untuk dapat masuk ke dalam klasifikasi tersebut diperluakan beberapa usaha sebagai berikut:

a. Peningkatan kemampuan
b. Peningkatan kemampuan mengajar
c. Memiliki kompetensi dan keperibadian pendidik yang baik.

Sebagai komponen penting dari pendidikan generasi pendidik kedepan memiliki kedudukan yang amat sentral dalam pembentukan kualifikasi peserta didiknya. Karena itu upaya-upaya untuk meningkatkan kulitas guru selalu dilaksanakan, baik secara formal, maupun non formal.

Generasi pendidik harus peka terhadap kemajuan zaman, peserta didik dan perkembangan ilmu pengetahuan yang didapatkan oleh peserta didik jauh dari sebelum disampaikan. Maka persiapan seorang generasi pendidik harus benar-benar matang agar tidak gugup ketika berhadapan dengan peserta didik. Tantangan ini tidak dapat dihindari, tidak mungkin kita mengucilkan diri jauh dari keramaian masyarakat, demikian juga guru pendidikan agama. Tidak mungkin hanya berceramah dimimbar atau khutbah dimesjid saja akan tetapi memakai alat canggih guna memperluas jaringan pengetahuan melalui alat komunikasi yang dewasa ini sedah dimanfaatkan oleh sebagian orang pintar.
Kesimpulan

Dari hasil opservasi selama dalam penelitian ini, peneliti menemukan kesimpulan yang berupa jawaban yang terdapat dalam fokus penelitian ini, yaitu sebagai berikut:

 Sebagian besar dari mahasiswa Tarbiyah Prodi Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh, masih sangat kurang dalam mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan Agama Islam yang mereka tampilkan dalam mapun luar kampus sendiri, khususnya dalam hal berinteraksi dengan sesamanya dan dengan dosen, dalam hal berbusana belum menceminkan kepada busana yang islami, bergaul dan berperilaku belum sesuai dengan nilai-nilai yang sudah mereka peroleh selama ini khususnya pada mahasiswa yang masih duduk di semester I, II, III, IV, dan V, namun tetap juga ditemukan dari mahasiswa yang tergolong dengan mahasiswa senior.

 Ada beberapa kendala yang ditemukan dari factor interen dan exteren mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dalam pengimplementasian nilai-nilai pendidikan Islam selama ini, di antaranya dari interen adalah minimmya pemahaman dan pengetahuan tentang nilai-nilai pendidikan Agama Islam, kurangnya kesadaran dari mahasiswa sendiri yang masih berjiwa ingin bebas dari segala hal, lebih mengedepankan keinginan dari pada kebutuhan. Lalu dari exteren adalah Kurangnya perhatian dari beberapa penanggung jawab dari mahasiswa itu sendiri baik dalam structural maupun non-struktural, kurangnya penekanan-penekanan serta sosialisasi dari kebijakan yang sudah dibuat oleh lembaga sendiri dan kurikulum yang belum tersusun rapi, kurikulum yang belum memilki persentasi potensi Pendidikan Agama Islam yang akurat, ditambah dengan kurangnya dukungan masyarakat setempat bahkan keluarga yang tidak meengindahkan bagaimana karakteristik anaknya di dalam maupun di luar rumah.

 Sebagai masalah yang urgensi civitas akademika sudah melakukan beberapa upaya untuk terimplementasinya nilai-nilai pendidikan Agama Islam diantaranya sebagai ketua Sekolah Tinggi Agama Islam tidak bosan-bosannya memberi intruksi kepada bawahannya untuk melakukan bimbingan serta pengawasan kepada mahasiswa Tarbiyah prodi Pendidikan Agama Islam, merumuskan buku panduan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe walaupun kenyataan dilapangan belum tersosialisasikan, sebagai Pembantu Ketua III yang membawahi kemahasiswaan juga sudah membuat kebijakan yang berupa surat edaran yang berisikan tatatertib bergaul mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, dengan tidak menafyikan juga selalu mengintruksikan kepada Ketua Jurusan Tarbiyah, ketua prodi dan seluruh dosen yang mengajar di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, untuk ketua jurusan Tarbiyah, selama penelitian ini dilakukan tidak diperoleh informasi karena selalu menghindar untuk diwawancarai.

Untuk ketua prodi pendidikan Agama Islam juga memiliki upaya-upaya yang sudah dilakukan diantaranya memberi bimbingan dan teguran dimana saja berjumpa dengan mahasiswa yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang sudah mereka peroleh selama ini. begitu juga halnya semua dosen sudah berupaya memberi pengontrolan dan bimbingan kepada mahasiswa yang melanggar nilai-nilai pendidikan agama Islam tersebut walau kenyataannya belum menyeluruh dan masih hangat-hangat saja artinya kurang konsekwen terhadap kebijakan yang ada. Dan yang terakhir dari mahasiswa sendiri juga mulai menyadari dirinya betapa pentingnya nilai-nilai pendidikan tersebut untuk diimplementasikan agar ketika menjadi seorang guru yang berkualitas dan menjadi suri teuladan bagi peserta didiknya.

***
DAFTAR PUSTAKA
- An-Nadwah, Bulltin MPU Kota Lhokseumawe, Edisi 4, 2006
- Abdurrahman Masud, Orasi Limiyah Wisuda Sarjana STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Lhokseumawe: 2007
- Departemen Pendidikan Dan Kebudayan RI, Sistem Pendidikan Perguruan Tinggi di Indonesia, Jakarta : Dinas P&K, 1997.
- Daulay Haidar Putra, Bandung : Cita Pusaka Media, 2002.
- Hafifuddin, Bahan Ajar Ilmu Pendidikan Islam, Lhokseumawe: STAIN Malikussaleh, 2006.
- Izin Prodi Pendidikan Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe, 2007
- Kode Etik dan Tata Tertib Universitas Malang , Malang : 2005
- M. Nasir Budiman, Pendidikan Dalam Perspektif Al-Qur’an, Jakarta : Nadiya Fundation, 2001
- Pidato Ketua STAIN Malikussaleh Lhokseumawe, Rapat Terbuka Senat, Lhokseumawe: 2007.
- Radio Istiqomah Iklan, Qaulul Hikmah, Lhokseumawe: Istiqomah, 2007
- Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia, 2004
- Suprioto Imam, Membangun Integrasi Ilmu dan Agama di Universitas Islam Negeri Malang , Malang : Universitas Negeri Malang, 2005.
- Said Agil Husain Al-Munawar, Agenda Generasi intelektual Ikhtiar Membangaun Masyarakat Madani, Jakarta : Penamadani, 2004.
- Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung : Alfabeta, 2006.
- Saifuddin Endang Anshori, Wawasan Islam Pokok-pokok Pikiran Tentang Paradigma dan Sistem Islam, Jakarta : Gema Insani, 2004.
- Universitas Islam Negeri Malang, Tarbiyah Ulil-Albab, Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh, Malang : Universitas Negeri Malang, 2004.

***
[1] Deskripsi Mata Kuliah Hadist Tarbawi, Dalam Izin Prodi 2006.
[2]Ibid. -
[3] Said Agil Husai Al-Munawar, Dkk. Agenda Generasi Intelektual Ikhtiar Membangun Masyarakat Madani, ( Jakarta : Penamadani, 2003), hal.31.
[4]An-Nadwa, Bulten MPU Kota Lhokseumawe,Edisi 4, Vol. 4, Zulhijjah 1427 H, Desember 2006, hal. 21.
[5] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2002), hal. 104
[6]Endang Saifuddin Anshari, Wasasan Islam Pokok-pokok Pikiran Tentang Paradigma dan Sisem Islam, ( Jakarta : Gema Insani, 2004), hal. 148.
[7]Ibid, hal. 149
[8]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2002), hal. 102.
[9]Kode Etik dan Tata Tertib Universitas Negeri Malang, hal.3, Tahun Akademik 2005
[10].Ibid, hal.4.
[11]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI , Sistem Pendidikan Tinggi Di Indonesia, Tahun 1997, hal. 23.
[12]Ibid, hal. 24.
[13]Kode Etik dan Tata Tertib Universitas,…hal. 5
[14]Ibid, hal. 7.
[15]Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, system Pendidikan…,hal.30.
[16]Tarbiyah Uli-al-Albab: Dzikir, Fikir dan Amal Shaleh, Konsep Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang , ( Malang : Universitas Islam Negeri (UIN) Malang , 2004), hal. 21.
[17]Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam & Tantangan Masa Depan, ( Bandung : Cita Pusaka Media, 2002), hal.137.