fashion pria

KORUPSI PEMILU ANCAMAN BARU DEMOKRASI INDONESIA

Medan (Lapan Anam)
Kepala Divisi Korupsi Politik ICW ( Indonesia Corruption Watch ) Abdullah Dahlan mengatakan, Korupsi pemilu merupakan ancaman baru bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Korupsi Pemilu ibarat virus ganas yang mulai menggerogoti sendi-sendi demokrasi kita”, katanya dihadapan peserta Training Jurnalisme Pemilu "Peliputan Kritis Korupsi Pemilu" yang digelar Kippas (Kajian Informasi,Pendidikan dan Penerbitan Sumatera) di Hotel Garuda Plaza Medan,Selasa (12/5)

Menurut dia, korupsi pemilu sangat berbahaya jika tidak segera diantisipasi dan ditangani secara tuntas dengan terapi yang tepat. Antara lain dengan memaksimalkan pengawasan Pemilu dan penerapan hukum yang tegas sesuai aturan berlaku.

“Tiadanya sanksi yang berat menyuburkan praktek korupsi Pemilu di Indonesia. Maka jangan heran ketika dalam laporan dana kampanye peserta pemilu, kita mendapati nama penyumbang fiktif”, katanya.

Dia mencontohkan sejumlah modus korupsi Pemilu yang sudah mulai marak, seperti penyalahgunaan fasilitas negara dan jabatan untuk keperluan atau tujuan kampanye. Penyalahgunaan jabatan merupakan hal yang kerap terjadi pada saat pemilu.

Bentuk penyalahgunaan jabatan kata dia, sangat beragam mulai yang paling sederhana sampai ke kategori korupsi menurut UU Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan kampanye, memobilisasi PNS mendukung calon tertentu hingga penggunaan dana APBD/APBN untuk pembiayaan kampanye.

Karena itu, dia berharap Pers ambil bagian guna membatasi ruang gerak korupsi pemilu. Selain untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadaphasil pemilu, sekaligus menjamin legitimasi pemilu dan hasilnya.

“Semua pihak termasuk pers harus mengambil peran untuk mengawasi jalannya Pemilu”, ujarnya seraya menyatakan tidak masanya lagi berharap banyak kepada Bawaslu dalam mengawasi setiap pelanggaran pemilu.

Dalam prakteknya, korupsi pemilu terdiri atas tiga bentuk. Pertama, penerimaan dana kampanye yang berasal dari sumber-sumber yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, manipulasi laporan dana kampanye, dan ketiga pembelian suara (money politics).


Pemicu Korupsi

Sementara akademisi dari Fisipol USU Ridwan Rangkuti menyebutkan,munculnya korupsi Pemilu disebabkan tiga faktor yakni sistem undang-undang yang memang memberi peluang untuk korupsi, kelembagaan penyelenggaran Pemilu yang bobrok, dan prilaku politik yang menyimpang.

"UU sulit diharapkan untuk mencapai keadilan,karena lebih banyak bicara kebebasan", katanya.

Demikian juga penyelenggara Pemilu, sejak awal sudah menunjukkan kebobrokan.Diperparah lagi prilaku politik masyarakat kita yang menyimpang, seperti kecenderungan money politic.***