fashion pria

Dirut Syahril Efendi Bungkam

PERDA TENTANG PDAM TIRTANADI AKAN DIUBAH
Medan (Lapan Anam)
Dirut PDAM Tirtanadi Medan Syahril Efendi Pasaribu memilih bungkam, saat dicecar sejumlah wartawan tentang pungutan biaya administrasi Rp 3000 bagi pelanggan yang memicu prokontra.

Bahkan saat dicegat usai mengikuti rapat Pansus Ranperda PDAM Tirtanadi dipimpin Wakil Ketua Hasbullah Hadi di Aula Dewan, Selasa (26/5) untuk mengucapkan kata “no comment” pun dia enggan.

Demikian juga tentang keharusan perusahaan mengembalikan pungutan biaya administrasi yang sempat dikutif, Syahril Efendi hanya melirik wartawan. Dengan langkah tenang seolah tak ada masalah,Syahril tidak menjawab tapi terus berjalan meninggalkan wartawan.

Sementara Hasbullah Hadi menyatakan,pertemuan dengan PDAM Tirtanadi tidak membahas biaya administrasi Rp 3000 itu. Malah pihaknya sedang membahas perubahan Perda yang mengatur tentang BUMD milik Pemprovsu itu.

“Pertemuan dengan PDAM Tirtanadi hanya menyangkut pembahasan Ranperda. Pembahasan masih tahap mendengar ekspos dari perusahaaan”,kata Hasbullah.

Tidak ada rencana mencopot Dirut PDAM Tirtanadi ? “Sama sekali tidak ada,karena ini masalah Pansus Ranperda. Bukan menyangkut pro kontra pungutan administrasi”, ujar Hasbullah lagi.

Lindungi Pelanggan

Hasbullah mengatakan, Ranperda PDAM Tirtanadi ini sama sekali bukan karena manajemen perusahaan yang bobrok. Bukan pula karena pro kontra tentang kutipan biaya asministrasi yang berbuah pro kontra.

Ranperda tentang PDAM Tirtanadi kata Hasbullah diubah untuk disesuaikan dengan Permendagri No.2 tahun 2007 tanggal 18 Januari 2007. Karena Perda yang saat ini mengatur PDAM Tirtanadi masih Perda No 3 tahun 1999 tanggal 29 April 1999 yang mengacu pada Permendagri No 7 tahun 1998 tanggal 5 Nopember 1998.

Perda lama PDAM Tirtanadi sudah dianggap tidak efekif dan relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam mewujudkan misi perusahaan sebagai perusahaan milik Pemprovsu.

Intinya kata dia, Perda baru PDAM Tirtanadi dimaksudkan untuk melindungi pentingan masyarakat sebagai pelanggan, kepentingan pemerintah sebagai pemilik, kepentingan perusahaan dan agar tidak bertentangan dengan perundangan yang ada.

“Dengan Perda baru ini nantinya Direksi PDAM Tirtanadi tak boleh seenaknya menaikkan tarif. Kepentingan pelanggan, pemerintah dan perusahaan juga akan dilindungi dan tidak boleh bertentangan dengan penrundangan”, ujar Hasbullah.***