fashion pria

PDAM Minta Tambahan Modal Rp400 Miliar

Medan (Lapan Anam)
Belum reda pro kontra kebijakan Direksi PDAM Tirtanadi mengutip biaya administrasi Rp 3000 setiap pelanggan, kini malah managemen meminta setoran modal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp400 miliar.

Permintaan penyertaan modal ini terungkap melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PDAM Tirtanadi, yang Selasa (26/5) kemarin mulai dibahas panitia khusus (pansus) DPRDSU.

Anggota Pansus PDAM Tirtanadi Timbas Tarigan membenarkan adanya permintaan dana oleh perusahaan milik Pemprovsu itu. Tetapi, masalah modal ini, menurut dia, belum dibahas secara mendalam di rapat pansus.

“Tadi kita masih sekedar mendengar ekspos dari Dirut PDAM Tirtanadi, sehingga pansus juga belum mendapat penjelasan yang detail mengenai dasar permintaan dana sebesar itu”, kata politisi PKS itu.

Secara sekilas oleh dirut (Direktur Utama PDAM Tirtanadi Syahril E Pasaribu) diungkapkan, telah terjadi kekurangan produksi air. Sehinga memerlukan modal untuk membangun instalasi baru sebesar Rp60 miliar per tahun.

Namun dia mengakui, dana Rp400 miliar merupakan jumlah yang sangat besar dan bisa menjadi beban APDB Sumut. Yang menjadi kekhawtiran lagi, jika dalam pelaksanaan nantinya, dana itu tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara dalam draf Ranperda pada bagian kedua, pasal 7 disebutkan, modal setor yang telah direalisasikan Pemprov Sumut baru sebesar Rp 116, 7 miliar dari Rp250 miliar yang ditetapkan sebelumnya. Dalam poin berikutnya disebutkan, pemberian modal setor direalisasikan sebesar Rp60 miliar per tahun. Dengan demikian, kalau permintaan ini disetujui, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut akan terbebani sebesar Rp 60 miliar setiap tahunnya.

Usulan managemen PDAM Tirtanadi ini, menambah daftar panjang pro kontra terutama terkait masalah manajemen keuangan. Apalagi, dalam rapat Komisi C DPRD Sumut dengan PDAM Tirtanadi baru-baru ini, perusahaan itu mengalami defisit sebesar Rp 3 miliar.
Kebocoran air terus bertambah hingga 2008, mencapai 24,79 persen atau 42,280 juta m3 per tahun. Atas kondisi ini pula yang membuat sejumlah anggota Komisi C DPRD Sumut mendesak agar dilakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap PDAM Tirtanadi.

“Sebenarnya (modal setor Rp 400 miliar) tidak menjadi masalah asal maksudnya jelas dan peruntukannya untuk apa,” kata Timbas.

Dia belum memastikan apakah pansus akan menyetujui usulan modal setor yang diusulkan. Pansus masih akan mencari data dan informasi sebanyak-banyaknya untuk memperkaya pembahasan ranperda ini. Pansus juga mempertimbangkan rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM yang menjadi dasar penyusunan ranperda. Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah yang sedang dibahas pansus di DPR belum disahkan.

“Kita akan konsultasi dulu ke Departemen Dalam Negeri dari pada nantinya tidak sinkron dengan ketentuan di atasnya,” kata Timbas.

Di Palembang, ranperda tentang PDAM terpaksa diberhentikan sementara karena rekomendasi Departemen Dalam Negeri. Pemberhentian ini menunggu keputusan tentang revisi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.***