fashion pria

Penegak Hukum Harus Adil dan Berimbang

16 Tersangka Protap Disidangkan
Medan, (Lapan Anam)
Wakil Ketua DPRD Sumut H Hasbullah Hadi SH, SpN mengharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pelaksanaan sidang para tersangka kasus Protap yang akan digelar 19 Mei besok.

Sidang ini bukanlah menyidangkan kelompok agama tertentu, suku tertentu dan bukan pula menyidangkan peserta demonstrasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat pada 3 Februari lalu.

Namun yang disidangkan, menurut Hasbullah Hadi, adalah mereka yang menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran hukum karena menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, dan mereka yang menjadi tersangka karena melakukan pengrusakan fasilitas Negara serta berupaya melakukan pembubaran rapat paripurna DPRD secara paksa.

“Karena itulah menjelang dilakukannya persidangan kita berharap agar masyarakat dapat memahami dan jangan mencampuradukkan persoalan ini,” tutur Hasbullah Hadi kepada wartawan di Medan, Senin (18/5).

Politisi Partai Demokrat ini juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi hasutan-hasutan orang-orang yang tidak menginginkan Sumut dalam kondisi aman, sejak terjadinya ‘insiden 3 Februari’, hingga pemilu legislatif serta menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden pada Juli mendatang.

“Penanganan kasus ini kita serahkan seluruhnya kepada proses hukum dan aparat yang berwenang,”kata Hasbullah.

Kepada pengadilan, Wakil Ketua DPRD Sumut ini mengimbau agar melaksanakan peradilan yang jujur, adil dan transparan sesuai undang-undang yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.

Demikian pula halnya kepada aparat kejaksaan, Hasbullah juga mengaku yakin bahwa jaksa dalam melakukan tuntutan akan melaksanakan fungsinya melakukan penuntutan dan penyidikan sesuai denga ketentuan yang berlaku.

“Sebab kita yakin dan percaya bahwa kejaksaan dalam melakukan penuntutan bukanlah menuntut kelompok agama tertentu, ataupu menyidangkan suku tertentu dan bukan pula menuntut demonstran Protap. Tapi yang mereka tuntut adalah mereka-mereka yang melakukan pelanggaran hukum saat insiden 3 Februari terjadi,” ujar Hasbullah Hadi.
Sebelumnya, berkas 16 tersangka kerusuhan Protap ini sudah bolak-balik dari Polda Sumut ke Kejatisu, hingga akhirnya siap disidangkan pada 19 mei mendatang.***