fashion pria

DPRDSU Layangkat Surat Protes Kepada Gubsu

Medan (Lapan Anam)
Pimpinan DPRDSU melayangkan surat kepada Gubsu H Syamsul Arifin SE, terkait Keputusan Gubsu menyetujui pemberlakuan biaya administrasi sebesar Rp 3000 perbulan bagi setiap pelanggan PDAM Tirtanadi.

Lewat surat resmi Nomor 165/18/Sekr. tanggal 6 Mei 2009 ditandatangani ketuanya Dra Hj Darmataksiah YWR, meminta Gubsu menunda pemberlakuan administrasi rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi. DPRDSU meminta agar kebijakan sepihak itu ditunda sampai ada pertemuan lebih lanjut antara Direksi PDAM Tirtanadi dengan DPRDSU.

"Para pelanggan air PDAM Tirtanadi sangat keberatan dengan pemberlakuan biaya administrasi bagi pelanggan. Karena mutu pelayanan baik kuantitas,kualitas maupun kontinuitas air produk PDAM Tirtanadi belum memadai", demikian ditulis dalam surat yang ditujukan kepada Gubsu H Syamsul Arifin SE itu.

Surat protes DPRDSU itu sendiri disampaikan kepada Gubsu, terkait Surat Gubsu Nomor 690/2131/2009 tanggal 30 Maret 2009 perihal persetujuan pemberlakuan administrasi rekening air yang ditujukan kepada Direksi PDAM Tirtanadi dengan tembusan DPRDSU.

Sementara menjawab wartawan, pimpinan DPRDSU mengaku pihaknya belum pernah membicarakan rencana biaya administrasi itu secara serius dengan Direksi PDAM Tirtanadi. Malah pihaknya terkejut membaca ekspos Kadis Kominfo Drs H Eddi Sofyan MAP di sejumlah media cetak, yang seolah pemberlakuan biaya administrasi itu telah disetujui DPRDSU.

"Kita heran mengapa Eddi Sofyan menjadi seolah juru bicara PDAM Tirtanadi, menggalang opini publik untuk memaksakan pemberlakuan biaya administrasi itu. Apa kepentingannya disana, mengapa bukan Humas PDAM Tirtanadi yang berperan", kata Wakil Ketua DPRDSU H Ali Jabbar Napitupulu.

Ditegaskan, pemberitaan yang menggiring opini seolah DPRDSU telah menyetujui biaya adminstrasi bagi pelanggan PDAM Tirtanadi adalah tindakan tidak terpuji. Maka agar rakyat tidak salah memahami persoalan atas kebijakan kontroversial PDAM Tirtanadi dan keluarnya surat persetujuan dari Gubsu, maka DPRDSU menyurati Gubsu secara resmi.

"Seperti surat yang sudah dikirimkan kemarin, DPRDSU dengan tegas menolak pemberlakuan biaya administrasi itu. Kita meminta Gubsu untuk menundanya sampai ada pertemuan lebih lanjut antara Direksi PDAM Tirtanadi dengan DPRDSU", kata Ali Jabbar. ***