fashion pria

BAHASA INDONESIA TERANCAM PUNAH


Medan (Lapan Anam)
Penggunaan bahasa Indonesia di lembaga penyiaran kini dinilai tak lagi baik dan benar, para pembawa acara maupun penyiar kerap berbicara dengan menggunakan bahasa brokem atau bahasa gaul dalam penyampaiannya.

Balai Bahasa Medan (BBM) melalui Kordinator Perencananan, Syahril menyampaikan hal tersebut ketika beraudensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) senin (4/5)

Balai Monitoring medan banyak menemukan stasiun Radio swasta dalam siarannya belum menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan Benar, Hal ini belum mencerminkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Bahasa yang disajikan oleh Lembaga Penyiaran seperti Radio dan Televisi telah banyak menyimpang dari aturan dan tata cara berbahasa Indonesia.” tutur Syahril.

Untuk itu mereka menilai perlu adanya kerja sama dengan KPID-SU dalam melakukan kegiatan pelatihan penyuluhan dan pembinaan kepada lembaga penyiaran Swasta (LPS).

KPID Sumut menyambut baik kerja sama tersebut guna menjalankan undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dimana pada bagian kedua pasal 37 mengenai bahasa siaran yang menyebutkan bahasa pengantar utama dalam penyelanggaraan program siaran harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“MoU ( Monitoring of Understanding ) segera kita buat untuk tetap menjaga bahasa Indonesia dipergunakan dengan baik dan benar” kata ketua KPID-SU, H. Abdul Harris Nasution

Sementara itu korbid Kelembagaan KPID-SU Usep Kurnia mengatakan bahasa adalah identitas sebuah negara,

“Bahasa Indonesia adalah Identitas Negara kita, untuk itu kerja sama ini perlu segera dilakukan agar para penyiar memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar, namun tetap enak didengar oleh pemirsanya.”. tandas Usep Kurnia.(Rel)