fashion pria

PDAM TIRTANADI HARUS TUNDA BEBAN BIAYA ADMINISTRASI

Medan (Lapan Anam)
Komisi C Bidang Keuangan DPRD Sumatera Utara meminta PDAM Tirtanadi menunda pembebanan biaya administrasi sebesar Rp3.000 dalam setiap tagihan pelanggan sampai ada kejelasan soal alasan pengenaan biaya tambahan tersebut.

"Kita minta pembebanan biaya tambahan itu ditunda sampai ada kejelasan apa tujuan dan alasannya,"ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut, H Yulizar Parlagutan Lubis di Medan, Selasa.

Menurut dia, Komisi C DPRD Sumut telah meminta pimpinan dewan untuk menyurati PDAM Tirtanadi agar perusahaan milik daerah tersebut menunda pemberlakuan biaya tambahan tersebut.

"Kita sudah surati pimpinan dewan dan pimpinan dewan akan menyurati Tirtanadi agar menundanya. Dewan tidak akan menyetujuinya sampai ada penjelasan secara rinci soal pemanfaatan pemasukan tambahan yang cukup besar itu," tegasnya.

Sejumlah anggota DPRD Sumut sebelumnya bahkan mengecam keras kebijakan manajemen PDAM Tirtanadi yang menambahkan biaya administrasi sebesar Rp3.000 per bulan pada tagihan para pelanggannya.

"Kebijakan ini jelas akan sangat memberatkan pelanggan, apalagi pelayanan PDAM Tirtanadi selama ini tidak pernah memuaskan," ujar anggota Komisi C DPRD Sumut, H Hidayatullah.

Menurut dia, dengan pengenaan biaya administrasi sebesar Rp3.000 per bulan terhadap sekitar 340 ribu pelanggan, PDAM Tirtanadi akan memperoleh penambahan pemasukan Rp1 miliar lebih per bulan atau lebih Rp12 miliar per tahun.

Ketua Komisi C Yulizar Parlagutan Lubis juga mengaku belum mendapat penjelasan terkait rencana pemanfaatan pemasukan tambahan tersebut dari pihak PDAM Tirtanadi. "Kalau tidak jelas untuk apa dana itu, tentu kita tidak bisa menyetujuinya. Karenanya kita minta agar ditunda sampai ada penjelasan dari Tirtanadi," ujarnya.


Bantah Gravitasi

Pada kesempatan itu Yulizar Parlagutan Lubis juga membantah sinyalemen sejumlah anggota yang menyebutkan pimpinan Komisi C DPRD sumut telah menerima sejumlah dana grativitasi dari pihak PDAM Tirtanadi untuk meloloskan usulan pembebanan biaya administrasi sebesar Rp3.000 per bulan tersebut.

"Tidak ada itu. Kalau benar silakan buktikan sekaligus laporkan (kepada pihak berwenang, red)," tegasnya.

Sinyalemen itu juga dibantah Humas PDAM Tirtanadi, Delfriandi. "Itu tidak benar," katanya.

Hanya saja, seorang anggota DPRD Sumut memastikan manajemen PDAM Tirtanadi telah "menyetor" sejumlah uang kepada pimpinan Komisi C DPRD Sumut. Bahkan anggota dewan yang lain mengaku mengetahui secara persis jumlah uang yang diberikan berikut siapa yang menerimanya.

"Kasus ini tidak jauh beda dengan kasus tahun 2006, ketika PDAM Tirtanadi mengajak sejumlah anggota Komisi C jalan-jalan ke China hanya untuk meloloskan usulan kenaikan tarif air bersih," ujar anggota dewan yang meminta jati dirinya untuk sementara dirahasiakan.

Namun demikian, sinyalemen itu dibantah, baik oleh pimpinan Komisi C DPRD Sumut maupun oleh pihak PDAM Tirtanadi. Menurut Parlagutan Lubis, Komisi C dijadwalkan baru akan bertemu manajemen PDAM Tirtanadi untuk membahas pembebanan biaya adminitsrasi itu pada 12 Mei mendatang.***