fashion pria

PDI-P Akan Gugat Bupati Tapteng

Medan (Lapan Anam)
DPD PDI Perjuangan Sumut akan menggugat Bupati Tapteng (Tapanuli Tengah) ke pengadilan, karena dianggap telah merugikan partai dengan menahan-nahan alias tidak meneruskan/memprose surat PAW (pengganti antar waktu) 3 anggota F-PDIP DPRD Tapteng ke Gubsu H Syamsul Arifin, SE.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPD Perjuangan Sumut yang juga Ketua F-PDIP DPRD Sumut Edi Rangkuti kepada wartawan, Selasa (5/5) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan DPC PDI Perjuangan Tapteng soal ditahan-tahannya proses PAW terhadap 3 anggota F-PDIP DPRD Tapteng.

“Dengan tidak diteruskannya surat Bupati untuk memproses PAW terhadap 3 anggota F-PDIP DPRD Tapteng ke Gubsu, berarti Bupati diduga telah menganiaya serta merampas hak-hak politik PDI-P, sehingga DPC, DPD dan DPP PDI Perjuangan telah sepakat akan menggadukan Bupati ke aparat penegak hukum,” ujar Edi.

Ditambahkan Edi, sebenarnya tidak ada hak Bupati menahan-nahan PAW anggota DPRD dan hal itu sudah diatur oleh undang-undang, karena Bupati sifatnya hanya meneruskan surat ke Gubsu, setelah adanya surat usulan PAW dari Partai ke DPRD dan KPUD.

Apalagi tiga anggota F-PDIP yang diusulkan di PAW masing-masing Ir Antonius Hutabarat (telah pindah ke Partai Demokrat), Hj Halimatussadiah Nasution (pindah ke Partai Buruh) dan Tulus Hitabarat (pindah ke PNI Marhaenisme), tentunya sudah menjadi keharusan bagi partai untuk memecat dan merecalnya.

Namun yang sangat disayangkan oleh partai, ujar Edi, proses PAW yang diusulkan partai sebagai pengganti yang sudah “lompat partai” (masing-masing Syahbullah Silitonga, Jamarlin Purba dan Patarsono Tinambunan) hingga kini belum diproses atau diteruskan Bupati ke Gubsu sesuai mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Padahal semua prosedural telah kita penuhi, mulai dari surat usulan PAW dari partai ke DPRD Tapteng. Kemudian DPRD meneruskannya ke KPU dan KPUD kemudian mengembalikannya ke DPRD. Selanjuntnya DPRD telah meneruskan ke Bupati pada 04 Februari 2009. Tapi ternyata macet di meja Bupati alias hingga kini belum meneruskannya ke Gubsu, sehingga belum bisa dilakukan PAW,”ujar Edi Rangkuti.

Atas dasar penunda-nundaan proses PAW ini, ujar Edi, partai menduga Bupati telah menzolimi hak-hak politik partai dan kader-kader PDI-P yang efek negatifnya, segala kebijakan-kebijakan politik partai di Tapteng menjadi mandek alias tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kebijakan dan kesewenang-wenangan ini jelas merugikan secara politis bagi partai dan kader-kader partai, sehingga kita di rumah besar kaum marhaenis telah sepakat akan menempuh jalur hukum,” ujar Edi Rangkuti seraya menambahkan partai saat ini sudah mempersiapkan gugatannya. ***