fashion pria

Pemprovsu Segera Terapkan Menara Selular Bersama


Medan (Lapan Anam)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) segera akan menerapkan menara telekomunikasi bersama berbagai operator selular.

Payung hukumnya tengah disiapkan dengan peraturan daerah (Perda), yang kini tengah memasuki pembahasan tim Panitia Khusus (Pansus) di DPRDSU.

“Dengan Perda ini nantinya pembangunan satu tower untuk dua atau tiga operator selular,” papar Kadis Kominfo Drs H Eddy Sofian Purba kepada wartawan seusai mengikuti rapat dengan tim Pansus Menara bersama di gedung dewan, Kamis (14/5).

Penggunaan menara bersama dinilai akan lebih menguntungkan bagi operator sekaligus bagi Pemprovsu. Juga lebih murah bagi operator, karena sewa dibagi berbagai pihak, dan operator tidak perlu investasi membangun tower.

Di pihak lain, kata Eddy Sofian, bagi Pemprovsu dan Pemkab/Pemko akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD. Sebab selama ini konstribusi PAD dari menara operator selular tidak ada, kecuali sekedar pajak bangunan dan IMB.

Manfaat lainnya, menara bersama akan menghindari hutan tower dan akan ditata secara estetika sehingga menjadi lebih indah. Bahkan penggunaan menara bersama, akan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait keamanan.

“Nantinya akan ada desain lokasi-lokasi yang dimungkinkan untuk pembangunan menara telekomunikasi secara bersama-sama berbagai operator selular”, kata Eddy Sofian.

Cara Sewa

Desain itu akan memperhatikan berbagai aspek seperti radius pancaran, keamanan bagi warga dan lain sebagainya. Pembangunannya dilaksanakan provider yang ditentukan lewat lelang, selanjutnya operator selular tinggal memanfaatkannya dengan cara sewa.

Eddy menjelaskan sebenarnya ranperda menara bersama itu sudah diawali oleh pembentukan Peraturan Gubsu (Pergub) No 2/2007 dan telah mendapatkan dukungan dari Pemkab/Pemko. Namun karena dirasa kurang memiliki kekuatan hukum dan politik, maka pihaknya menggagas pembentukan perda tersebut.

Ranperda dibuat setelah muncul payung hukum dari pemerintah pusat melalui Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPMD Nomor 18/2009 – Nomor 07/PRT/M/2009 - 19/PERI/M.Kominfo/03/2009 – Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembanghunan Menara Bersama Menara Telekomunikasi.

Dengan demikian, jika terwujud, Eddy menyebutkan semua operator telekomunikasi tidak lagi diizinkan membangun menara telekomunikasi secara sendiri-sendiri. Perda menara bersama juga membuat pemkab/pemko tidak akan bisa membuat peraturan secara sendiri-sendiri.

Lalu, bagasimanakan konsep pembagian keuntungan antara Pemprop dan Pemkab/Pemko? Eddy Sofian mengatakan Pemkaab/Pemko akan mendapatkan porsi terbesar dibanding Pemprop dari penerapan perda menara bersama. Pemkab/Pemko pun akan berpeluang menambah kas PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) atas menara bersama.

“Minggu depan kamai akan mengundang operator telekomunikasi untuk membincangkan ranperda ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, perda ini juga untuk mengatasi kawasan yang belum terjangkau sarana komunikasi selular. Juga mewujudkan visi Indonesiaa Terjangkau Telekomunikasi tahun 2015, termasuk internet hingga kepedesaan. ***