fashion pria


Penyelesaian Sengketa Tanah Sari Rejo
BPN DAN WARGA SEPAKAT AKAN
TEMUI PEJABAT WALIKOTA DEFENITIF

Medan ( Lapan Anam )
Penyelesaian sengketa tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia kini hanya terkendala belum adanya surat dukungan Walikota Medan. Karenanya, ke depan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan BPN Medan serta masyarakat Sari Rejo, mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Pemko Medan.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan masyarakat Sari Rejo dengan Kanwil BPN Sumut dan BPN Medan, Jumat (15/8) kemarin, di Kantor Kanwil BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso, Medan .
Pertemuan itu dipimpin Kakanwil BPN Sumut Ir Horasman Sitanggang dan dihadiri Kepala BPN Medan Ir Adhi Dharmawan beserta staf. Sedangkan masyarakat yang hadir sekitar 20-an orang dipimpin Ketua Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo H Riwayat Pakpahan bersama tokoh masyarakat seperti Asep Suhendar, Drs Soewarto MHum, Mahyudin, Usman Jauhari, Jumirin, Alinafiah, Ustadz Sobirin Lubis, Mayor (Purn) H Koesmani, O Sinaga dan Abyadi Siregar.
Pada pertemuan itu, disepakati bahwa usaha membuka komunikasi dengan Pemko Medan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah tersebut, akan diintensifkan oleh BPN Sumut dan BPN Medan. Tapi hal ini akan dilakukan setelah Afifuddin Lubis resmi ditetapkan sebagai Pejabat (Pj) Walikota Medan dalam waktu dekat.
Di hadapan masyarakat, Kepala BPN Medan Ir Adhi Dharmawan menjelaskan, bahwa kendala utama penyelesaian sengketa tanah itu tinggal dukungan dari walikota. Karena dukungan dari berbagai pihak sudah ada. Di antaranya dukungan dari DPD RI, DPRD, putusan Mahkamah Agung (MA) Register No 229 K/Pdt/1991 tertanggal 18 Mei 1995 tentang pengakuan lahan sengketa dikuasai masyarakat.
“Karena itulah, setelah Pejabat Walikota nanti didefenitifkan, maka akan dilakukan membangun komunikasi,” kata Ir Horasman Sitanggang. Ia mengatakan, Pemko Medan harus terlibat langsung dalam penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo tersebut. “Karenanya, saya berharap, setelah Afifuddin Lubis defenitif sebagai Pejabat Walikota Medan, penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo ini bisa segera diselesaikan,” kata Ir Horasman Sitanggang.
KETIDAKBERANIAN

Menanggapi keputusan rapat untuk menemui Pejabat Walikota untuk meminta dukungan Pemko Medan itu, H Riwayat Pakpahan dan Asep Suhendar sangat menyambut baik. “Ini sebuah langkah maju untuk menyelesaian sengketa tanah yang sudah puluhan tahun ini,” kata Riwayat Pakpahan yang dikuatkan Asep Suhendar.
Namun sebelumnya, Pakpahan dan Asep banyak menyoroti BPN yang terkesan bimbang dalam mengambil kebijakan. Bahkan menurut Pakpahan, selama ini BPN justru terkesan tidak memiliki keberanian. Padahal, semua bukti-bukti alas hak atas tanah itu sudah ditunjukkan masyarakat.
“Bahkan, kami juga sudah melakukan berbagai upaya berdasarkan koridor hukum. Tapi sampai saat ini masih tetap gantung. Karenanya, saya mengharap putusan pertemuan ini akan semakin membuka jalan baru untuk menuntaskan sengketa tanah ini,” harap Pakpahan.
BELUM MERDEKA

Pada kesempatan itu, Asep Suhendar juga mengatakan bahwa masyarakat Sari Rejo sampai saat ini belum merasa merdeka. “Kami belum merasa merdeka secara penuh. Karena hak-hak kami di negeri ini masih belum kami dapatkan, yakni hak atas alas hak atas tanah kami,” tegas Asep yang disambut tepuk tangan puluhan warga yang hadir.
Karenanya, menjelang HUT ke 60 Kemerdekaan ini, warga Sari Rejo, kata Asep, sangat merasa sedih. Karena kemerdekaan itu ternyata belum dirasakan oleh warga. “Bahkan, selama puluhan tahun saya tinggal di Sari Rejo ini, saya belum merasa aman. Selalu ada perasaan khawatir,” tegas Pakpahan menimpali.***