fashion pria

Arsip Rekan


TIDAK LOGIS MENKEU WRITE-OFF HUTANG PDAM

hendrik hutabarat
MedanBisnis-Medan
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang skema penghapusan hutang dengan cara write-off (pemutihan) atas hutang seluruh perusahaan daerah air minum (PDAM) -termasuk bagi PDAM Tirtanadi Sumut- dalam berbagai tingkatan persentase, dengan tiga syarat. Salahsatunya adalah PDAM harus menaikkan tarif air di atas biaya produksi.

Untuk tingkat Sumut, rencana Menkeu tersebut mendapatkan reaksi penolakan yang keras dari kalangan aktifis LSM seperti Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan dan Penguatan Publil (LAMPIK), Drs Mayjen Simanungkalit, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Penguatan Konsumen (LAPK) Farid Wadji SH MHum.

Penolakan juga datang dari kalangan DPRD Sumut seperti dari Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Sigit Purnomo Asri, serta Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sekaligus anggota Komisi C yang menangani bidang keuangan dan BUMD, H Rizal Sirait.

"Kan ada tiga syarat dari proses write-off itu, yakni menaikkan tarif air di atas biaya produksi, rekruitmen manajemen harus fair, serta membuat rencana bisnis untuk lima tahun ke depan. Nah, syarat pertama bagi saya sangat bias dan bisa berujung pada pembengkakkan tarif air yang berpotensi memberatkan masyarakat selaku konsumen utama PDAM," ucap Drs Mayjen Simanungkalit kepada para wartawan di Medan, Kamis (7/8).

Alumni IAIN Sumut ini mengaku tidak ingin su'uzon (berprasangka buruk -red). Namun dari pengalamannya berkomunikasi dengan rakyat, sering kebijakan yang dikatakan tidak memberatkan rakyat justru berakhir sebaliknya.

"Enggak tepat kebijakan itu. Masak lembaga yang profit oriented, punya hutang, tapi hutangnya dibayarkan pemerintah. Perusahaan apaan tuch. Kenapa enggak pengelolanya yang direstrukturisasi dengan yang lebih energik dan kapabel," sarannya.

Sikap senada dilontarkan Farid Wadji saat dihubungi MedanBisnis melalui saluran telepon. Ia melihat pemutihan hutang itu sangat menyakitkan hati rakyat, terutama bila dibandingkan dengan bobroknya pelayanan dan manajemen PDAM yang ada selama ini.

Akademisi UMSU ini tidak pernah yakin kalau biaya produksi PDAM Tirtanadi -misalnya- akan dibuat rendah di mana tarif air yang dibuat lebih tinggi dari biaya produksi tetap terasa rendah seperti syarat pertama pemutihan hutang itu.

"Kalau tarif air PDAM nanti malah menyengsarakan rakyat, lebih baik rakyat mengambil sikap tegas, termasuk berdemontrasi sekalipun," ucapnya garang.

Lantas bagaimana sikap DPRD Sumut? Ketua F-PKS Sigit Purnomo Asri mengaku akan mengkaji rencana Menkeu itu sesegera mungkin. Namun dia mengingatkan agar tarif air yang dibuat lebih tinggi dari biaya produksi tidak diterjemahkan oleh setiap PDAM, termasuk Tirtanadi, menjadi penaikkan tarif jauh di atas tarif yang ada selama ini.

"Saya juga mau ingatkan kalau Direktur PDAM Tirtanadi Syahrial Efendi Pasaribu pada Sabtu (1/8) malam lalu pernah berjanji tidak akan menaikkan tarif air paling tidak sampai akhir tahun ini. Itu diucapkannya di hadapan ratusan umat Islam dalam acara doa sejuta umat di Tiara Convention Centre. Jangan sampai dia melanggar sumpahnya sendiri," ujarnya.

Sikap kritis juga dilontarkan Ketua F-PPP, H Rizal Sirait, yang bahkan menentang praktek pemutihan hutang itu. Baginya pengelola PDAM harus mampu memertanggungjawabkan kinerjanya, termasuk atas timbulnya hutang perusahaan.

"Selain itu, kalaupun mau di-write-off, saya minta jangan memakai persyaratan apapun yang bisa ditafsirkan lain oleh manajemen PDAM, dan berimbas negatif pada masyarakat," tegas anggota Komisi C ini.

Sebagaimana diberitakan media nasional, Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman dan Direktur Pengelolaan Dana Investasi Departeman Keuangan (Depkeu) Soritaon Siregar, mengungkapkan Menkeu Sri Mulyani akan mengeluarkan skema penghapusan hutang PDAM di seluruh Indonesia.
Penghapusan hutang itu dimulai dari 40% bagi daerah yang kaya, 50% bagi daerah yang sedang, serta 60% bagi daerah yang miskin. Namun sebelum mendapat pengampunan, PDAM harus memenuhi tiga syarat yakni menaikkan tarif air di atas biaya produksi, rekruitmen manajemen harus fair, serta membuat rencana bisnis untuk lima tahun ke depan. ***