fashion pria

Hentikan Pengerjaan Proyek Pengadaan Kapal
Kapolres Nias Digugat Rekanan

Medan (Lapan Anam)

Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Medan akan menggugat Kapolres Nias AKBP Albertus Sampe Sitorus. Gugatan ini terkait tindakan Kapolres yang menghentikan pengerjaan proyek pengadaan dan pembuatan 12 unit kapal bermotor 5GT 23 PK milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias.

“Tindakan Kapolres Nias itu tidak hanya merugikan PT Cipta Nias Bangun Perkasa sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek dan pemerintah cq Dinas Kelautan dan Perikanan Nias sebagai pemilik proyek. Tapi juga merugikan ratusan masyarakat nelayan calon penerima kapal,” kata Direktur Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Medan, Sehati Halawa SH kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (8/8).

Sehati Halawa menjelaskan, penghentian pelaksanaan pengerjaan proyek bernilai Rp 1,198 miliar itu merupakan tindakan melawan hukum. Karena, penghentian itu dilakukan pada saat masa pelaksanaan pengerjaan proyek belum berakhir.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan fisik pembuatan kapal itu sendiri, baru berakhir 3 April 2008 dan ditambah masa pemeliharaan selama tiga bulan yang berarti sampai 3 Juli 2008. Namun, entah karena alasan apa, Kapolres Nias mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pekerjaan Proyek No Pol: B/685/III/Reskrim/2008 tertanggal 19 Maret 2008.

Tidak hanya menghentikan pelaksanaan pengerjaan proyek. Tapi lebih dari itu, Kapolres Nias juga memasang police line di lokasi pembuatan kapal. Hal ini membuat para pekerja tidak bisa bekerja seperti biasa. Akibatnya, kondisi kapal yang sedang dalam pembuatan itu, saat ini sudah mulai busuk. Sementara peralatan pembuatan kapal sudah banyak yang hilang.

“Atas dasar itulah, atas nama kepentingan klien, kita akan mengajukan gugatan baik perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli maupun gugatan praperadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan,” jelas Sehati Halawa.

Saat ini, Biro Bantuan Hukum Karya Bakti Nusantara Medan bersama Pejabat Penanggungjawab Teknik Kegiatan (PPTK) Drh Nataniel Mendrofa serta Direktur PT Cipta Nias Bangun Perkasa Y Restu Gulo SH, sedang menyiapkan gugatan perdata yang akan didaftarkan di PN Gunungsitoli dan PTUN di Medan.

TEMUI KAPOLDASU

Sebelumnya, Selasa (5/8), penggugat bersama kuasa hukum telah menemui Kapolda Sumut, Irwasda Poldasu, Propam Poldasu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam pertemuan itu, mereka menjelaskan kronologis tindakan Kapolres Nias yang menghentikan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

“Saat ini kita sedang menghitung nilai kerugian materil dan moril akibat tindakan Kapolres Nias tersebut. Setelah itu konkrit, maka gugatan ini akan segera kita daftarkan ke PN Gunungsitoli dan PTUN Medan. Sebagai warga negara, klien kami wajib mendapatkan perlindungan hukum atas perlakuan dan tindakan sewenang-wenang Kapolres Nias,” ujar Seharti Halawa SH.

Di tempat yang sama, Y Restu Gulo SH juga mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolri melalui surat No: 32/PT-CNBP/IV/2008 tertanggal 4 April 2008. Surat yang sama juga disampaikan kepada Komnas HAM dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional.
Semetara itu, Bupati Nias melalui suratnya No: 710.04/248/R/I/TKAB tertanggal 24 Juli 2008, kembali memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Nias agar meminta

PT Cipta Nias Bangun Perkasa segera melanjutkan proyek pengadaan 12 unit kapal tersebut dengan terlebih dahulu meminta izin kepada Kapolres Nias.(ms)