fashion pria
Pempropsu Ajukan Ranperda RPJPD 2005-2025 ke DPRD

Medan (Lapan Anam)
Pemerintah propinsi Sumatera Utara mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 ke DPRD dan segera dilakukan pembahasan.
Ranperda RPJPD 2005-2025 itu disampaikan Sekdapropsu RE Nainggolan kepada DPRD Sumut melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut H Abdul Wahab Dalimunthe SH, Selasa (26/8) di gedung DPRD Sumut.
Diungkapkan RE Nainggolan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan dan digunakan sebagai acuan dalam menyusun RPJPD setiap jangka waktu 5 tahun bersifat makro memuat visi, misi, tujuan dan arah pembangunan daerah yang disusun melalui pendekatan partisipatif melibatkan selurtuh unsure stakeholder.
Diungkapkan, proses penyusunan RPJPD Sumut berpedoman pada surat edaran Mendagri No 050/2020/SJ tanggal 11 Agustus 2005 dan mengacu kepada RPJP Nasional, harus dapat dan layak menjadi acuan RPJPD kabupaten/kota se-Sumut dan memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui mekanisme Musrenbang RPJPD.
Sementara Ketua Pansus H Mutawalli Ginting melaporkan, dari hasil pembahasan bahwa pelaksanaan RPJPD Sumut 2005-2025 dibagi dalam tahapan-tahapan perencanaan pembangunan periodesasi 5 tahunan yang dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerag). Yaitu RPJMD tahap I 2006-2009, RPJMD tahap II 2009-2013, RPJMD tahap III 2013-2018 dan RPJMD tahap IV 2019-2023.
Rencana Pembangunan daerah yang dituangkan dalam masing-masing tahapan RPJMD sesuai dengan visi, misi dan program Gubsu yang dipilih secara langsung oleh rakyat, serta harus memuat kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum daerah, visi, misi dn tujuan pembangunan daerah maupun arah dan tahapan jangka panjang daerah.
Diungkap juga, Perda RPJPD Sumut 2005-2025 harus dijadikan dokumen dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Propinsi Sumut untuk 20 tahun melalui tahapan RPJMD ditetapkan sekali dalam 5 tahun.
Karena itu, RPJPD Sumut disusun dengan mengacu RPJP Nasional, bukan untuk membatasi kewenangan daerah, tapi agar terdapat acuan yang jelas, sinergi dan keterkaitan dari setiap perencanaan pembangunan di tingkat daerah berdasarkan kewenangan otonomi yang dimiliki dengan menyesuaikan karakteristik dan potensi daerah serta dijabarkan lebih lanjut dalam RPJMD.
Pansus menyarankan, Perda RPJPD Sumut 2005-2025 menjadi dokumen dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan Sumut, untuk 20 tahun mendatang. Diharapkan juga sebagai acuan untuk pembuatan RPJPD kabupaten/kota.
Pansus juga menekankan, agar Perda ini nantinya dijadikan sebagai dokumen yang dapat diaklses dan diketahui publik, sekaligus dapat menarik perhatian dan minat investor menanamkan investasinya demi percepatan pembangunan di Propinsi Sumatera Utara. (ms)