fashion pria

Pemilik SPBU Minta
Perlindungan Hukum ke Presiden

Medan, (Lapan Anam)

Pemilik SPBU 14.20.1121 Jalan Setiabudi Medan, Radumalem Sinuraya, meminta perlindungan hukum ke Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Pasalnya, Pertamina dinilai bertindak arogan memberi izin SPBU baru kepada Djendakita br Barus yang jaraknya hanya radius 400 mater dari SPBU miliknya. Akibatnya, dia merasa dirugikan dan usahanya terancam ‘gulung tikar’.

“Kami sudah mengajukan keberatan atas dibangunnya SPBU atas nama Dj B baik ke Walikota Medan , Pertamina, bahkan ke Men-PAN dan Meneg BUMN, juga Sekkab (Sekretaris kabinet), tapi tidak ditanggapi”, kata Radumalem Sinuraya kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/04/08).

Padahal, kata Radumalem yang didampingi 11 konsorsium LSM Sumut, Walikota Medan Abdillah mengintruksikan agar tidak dikeluarkan rekomendasi untuk IMB, tapi Sekda melalui Bappeda dan TKTB (Tata Kota Tata Bangunan) Medan menyatakan 15 Januari 2008 IMB dikeluarkan karena desakan Pertamina. “Sudah pasti kami menyampaikan keberatan pada Walikota Medan. Ternyata Februari-Desember 2007, Walikota tidak meneken surat IMB. Terus terang, kita jadi bingung dan tidak ada kepastian hukum dalam persoalan ini,” ujar Radumalem.

Terkait hal ini, lanjut Radumalem, DPRD Medan sudah mengingatkan, kalau didirikan SPBU yang jaraknya hanya 400 meter dari lokasi SPBU yang lama, akan mematikan usahanya. “Padahal, modal membangun SPBU itu bulan Rp5 milyar atau Rp10 milyar, tapi lebih dari Rp10 milyar. Dari usaha SPBU yang dibangun tahun 2005, modalnya belum kembali, kini ditambah lagi dibangun SPBU baru yang jaraknya terlalu dekat, bisa bangkrut kami,” tandasnya.

Apalagi, kata R Sinuraya, akhir-akhir ini omset SPBU miliknya menurun drastic, karena pentaan jarak SPBU yang dibangun tidak lagi menurut aturan yang ada. Ini akibat pihak Pertamina sewenang-wenang membuat peraturan, sementara masyarakat usaha SPBU rugi besar.

Radumalem minta pemerintah Pertamina harus konsisten dengan aturan main pembangunan SPBU baru, seperti SPBU atas nama DjB di jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang Medan , pihak Pertamina melalui UPMS I Medan mengulur waktu dan memberikan kesempatan atau memperpanjang waktu bagi DjB untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. Harusnya tenggang waktu melengkapi persyaratan sudah ditetapkan sampai 3 bulan, jika tidak bisa memenuhi sampai 3 bulan dianggap mundur.

“Anehnya, kenapa GM UPMS I Medan menerbitkan surat 19 Februari 2007 ditujukan ke DjB perihal pembangunan SPBU dan kelayakan usaha dan harus melengkapi 15 item persyaratan ditetapkan UPMS I, diantaranya SIMB dari Walikota Medan. Disini diduga kuat terindikasi KKN,” ungkapnya

Sinuraya juga mengungkapkan, pihaknya telah dibohongi pihak Pertamina UPMS I Medan, karena dalam rapat sebelumnya pihak Pertamina sudah berjanji tidak akan mendirikan SPBU bila merugikan SPBU lain.

“Kenyataannya mana, mereka berbohong. Demikian halnya masalah jarak antara SPBU satu dengan lain dimanipulasi mereka, seperti SPBU di Simpangkuala dibuat jaraknya 6 km, ternyata 3 km. Demikian SPBU kami dengan SPBU DjB dibuat 1 km, nyatanya 400 meter,” ujar Radumalem.(ms)