Panwaslih Sesalkan
Anak- Anak Ikut Kampanye Pilgubsu
Medan (Lapan Anam)
Keterlibatan anak-anak dalam kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), dinilai karena tidak tegasnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dalam membuat keputusan tentang tata cara kampanye.
Penilaian tersebut diungkapkan Ketua Panwaslih Sumut David Susanto, Ketua Panwaslih Medan Rahmad Kartolo dan Divisi Pelaporan Panwaslih Sumut Zakaria kepada wartawan di Medan, Rabu (2/4),
Dikatakan Rahmad, pada saat digelarnya kampanye pasangan cagub/cawagub, Panwaslih Medan melihat beberapa anak-anak ikut dalam acara kampanye tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebut Rahmad, Panwaslih bertugas mengawasi setiap tahapan Pilkada sesuai dengan UU No 32/2004, UU No 22/2007 dan PP No 6/2005 serta Keputusan KPU No 7/2008 tentang tata cara kampanye.
Tapi, sebut Rahmad, ada kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan Panwaslih, karena dalam UU No 32/2004, UU No 22/2007, PP No 6/2005 dan Keputusan KPU No 7/2008 tidak ada aturan yang melarang anak-anak ikut dalam kampanye.
Seharusnya, tegas David dan Rahmad, dalam membuat keputusan atau peraturan tata cara kampanye, KPU membuat juga peraturan yang melarang anak-anak dibawah umur ikut dalam kampanye dengan mengutipnya dari UU No 23 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tidak adanya ketegasan peraturan tersebut, kata David dan Zakaria, Panwaslih tidak dapat mengambil tindakan terhadap keterlibatan anak-anak dibawah umur ikut dalam kampanye.
Padahal, tugas Panwaslih adalah mengawasi setiap tahapan Pilkada sesuai dengan UU No 32/2004, UU No 22/2007, PP No 6/2005 dan Keputusan KPU No 7/2008 tentang tata cara kampanye.
Bila masyarakat menilai Panwaslih lemah karena tidak menindak kejadian itu, menurut Rahmad, hal ini bukan kesalahan Panwaslih, tapi karena tidak tegasnya KPU dalam membuat peraturan.
Bila di dalam peraturan KPU itu ada larangan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kampanye, tentunya Panwaslih akan mengambil tindakan tegas. Tapi bagaimana akan mengambil tindakan tegas, sementara dalam Keputusan KPU itu tidak diatur.
Zakaria menambahkan, jika dalam UU No 32/2004, UU No 22/2007, PP No 6/2005 dan Keputusan KPU No 7/2008 tidak ada larangan yang mengatur tentang anak-anak ikut dalam kampanye, harusnya KPU dapat membuat ketentuan larangan dengan mengutip UU No 32 tentang Perlindungan Anak bahwasanya anak-anak tidak boleh dieksploitasi.
“Harusnya ini yang diambil oleh KPU, sehingga anak-anak dibawah umur tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye,” kata David dan Rahmad. (ms)
Medan (Lapan Anam)
Keterlibatan anak-anak dalam kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu), dinilai karena tidak tegasnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dalam membuat keputusan tentang tata cara kampanye.
Penilaian tersebut diungkapkan Ketua Panwaslih Sumut David Susanto, Ketua Panwaslih Medan Rahmad Kartolo dan Divisi Pelaporan Panwaslih Sumut Zakaria kepada wartawan di Medan, Rabu (2/4),
Dikatakan Rahmad, pada saat digelarnya kampanye pasangan cagub/cawagub, Panwaslih Medan melihat beberapa anak-anak ikut dalam acara kampanye tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebut Rahmad, Panwaslih bertugas mengawasi setiap tahapan Pilkada sesuai dengan UU No 32/2004, UU No 22/2007 dan PP No 6/2005 serta Keputusan KPU No 7/2008 tentang tata cara kampanye.
Tapi, sebut Rahmad, ada kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan Panwaslih, karena dalam UU No 32/2004, UU No 22/2007, PP No 6/2005 dan Keputusan KPU No 7/2008 tidak ada aturan yang melarang anak-anak ikut dalam kampanye.
Seharusnya, tegas David dan Rahmad, dalam membuat keputusan atau peraturan tata cara kampanye, KPU membuat juga peraturan yang melarang anak-anak dibawah umur ikut dalam kampanye dengan mengutipnya dari UU No 23 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tidak adanya ketegasan peraturan tersebut, kata David dan Zakaria, Panwaslih tidak dapat mengambil tindakan terhadap keterlibatan anak-anak dibawah umur ikut dalam kampanye.
Padahal, tugas Panwaslih adalah mengawasi setiap tahapan Pilkada sesuai dengan UU No 32/2004, UU No 22/2007, PP No 6/2005 dan Keputusan KPU No 7/2008 tentang tata cara kampanye.
Bila masyarakat menilai Panwaslih lemah karena tidak menindak kejadian itu, menurut Rahmad, hal ini bukan kesalahan Panwaslih, tapi karena tidak tegasnya KPU dalam membuat peraturan.
Bila di dalam peraturan KPU itu ada larangan yang tidak memperbolehkan anak-anak ikut dalam kampanye, tentunya Panwaslih akan mengambil tindakan tegas. Tapi bagaimana akan mengambil tindakan tegas, sementara dalam Keputusan KPU itu tidak diatur.
Zakaria menambahkan, jika dalam UU No 32/2004, UU No 22/2007, PP No 6/2005 dan Keputusan KPU No 7/2008 tidak ada larangan yang mengatur tentang anak-anak ikut dalam kampanye, harusnya KPU dapat membuat ketentuan larangan dengan mengutip UU No 32 tentang Perlindungan Anak bahwasanya anak-anak tidak boleh dieksploitasi.
“Harusnya ini yang diambil oleh KPU, sehingga anak-anak dibawah umur tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye,” kata David dan Rahmad. (ms)