Drs Ahmad Ikhyar Hasibuan :
Quick Count Pembohongan Publik
Medan, (Lapan Anam)
Perhitungan cepat atau "quick count" yang dilakukan sejumlah lembaga survei dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2008-2013 yang berlangsung Rabu (16/4), dinilai sebagai pembohongan publik dan diduga ditunggangi kepentingan tertentu.
"'Quick count' itu pembohongan publik, aktivitas survei berkedok ilmiah. Kita sangat menyayangkannya," ujar Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut H. Ahmad Ikhyar Hasibuan di Medan, Kamis (17/4).
Sejumlah lembaga melakukan perhitungan cepat dalam pilkada Sumut. Penghitungan cepat yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia menempatkan pasangan H. Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho (Syampurno) sebagai pemenang pilkada dengan raihan 27,67 persen suara.
Empat pasangan pesaing mereka, masing-masing pasangan Tritamtomo/Benny Pasaribu (TriBen) meraih 22,35 persen suara, H. Abdul Wahab Dalimunthe/H. Raden Muhammad Syafi'i (WaRas) 17,22 persen, RE Siahaan/H. Suherdi (PaSS) 16,51 persen dan pasangan HM Ali Umri/H. Maratua Simanjuntak (UmMa) hanya kebagian 16,26 persen suara.
Perhitungan cepat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia juga menempatkan pasangan Syampurno unggul dengan 28,72 persen suara, disusul TriBen dengan 21,97 persen, WaRas 16,9 persen, UmMa 16,81 persen dan PaSS 15,6 persen.
Menurut Ahmad Ikhyar, penayangan "quick count" membuat masyarakat Sumut resah sekaligus bingung, karena sama sekali tidak dijelaskan dasar-dasar perhitungan dan metode-metodenya.
"Apa dasarnya ketika pada pukul 13.00 WIB hari Rabu itu sudah ada data perolehan suara, padahal pada jam itu TPS dijadualkan baru menyelesaikan aktivitas pencoblosan. Bahkan katanya juga ada data yang masuk pada pukul 10.00 dan 11.00 WIB," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, penghitungan suara di TPS-TPS paling cepat baru dilakukan pada pukul 14.00 WIB, setelah TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB dan para petugas istirahat sejenak untuk makan siang atau shalat Zuhur.
"Pukul 14.30 WIB paling cepat baru diketahui hasil perhitungannya. Ini kan jelas sangat membingungkan masyarakat sekaligus meresahkan," ujar anggota Komisi A DPRD Sumut itu.
Ahmad Ikhyar menilai "quick count" semestinya tidak meresahkan masyarakat. Menurut dia, bagi masyarakat siapa saja yang terpilih menjadi gubernur tidak terlalu menjadi persoalan karena kelima pasangan yang bersaing merupakan putera-putera terbaik Sumut.
"Tapi dengan 'quick count' semuanya jadi membingungkan dan meresahkan, apalagi datanya tidak jelas alias siluman," ujarnya.
Perihal penayangan "quick count" pada hari pencoblosan sebelumnya juga disayangkan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution. Menurut dia, hal itu melanggar UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.
Dijelaskannya, merujuk kepada Pasal 245 UU No. 10/2008, hasil "quick count", survey atau jajak pendapat baru boleh dipublikasikan paling cepat satu hari setelah hari pencoblosan atau untuk kasus pilkada Sumut paling cepat Kamis (17/4).
"Mereka seharusnya menghormati undang-undang agar ke depan tidak terjadi lagi salah tafsir menyangkut hasil Pemilu," katanya.
Irham juga menegaskan bahwa hasil perhitungan resmi total perolehan suara kelima pasangan cagub/cawagub Sumut baru akan diumumkan KPUD Sumut pada 25 April mendatang, sementara hasil "quick count" bukan data final dan juga bukan data resmi KPUD Sumut. (Rel)