fashion pria

PANWASLIH CATAT 87 PELANGGARAN PILGUBSU
Medan (Lapan Anam)
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, mencatat 87 jenis pelanggaran selama proses Pilgubsu 2008. Pelanggaran tersebut dilakukan para Cagubsu dan Cawagubsu priode 2008-2013 dalam tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilgubsu.
" Sebanyak 87 jenis pelanggaran itu merupakan rangkuman dari seluruh wilayah Sumatera Utara, baik saat pra kampanye, masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan maupun penghitungan suara," kata Anggota Panwaslih Sumut Divisi Pelaporan, Drs Zakaria MSP kepada wartawan di Kantor Panwaslih, Jalan Mengkara Medan, Sabtu (26/4).
Dijelaskan Zakaria, pelanggaran yang terjadi di masa pra kampanye sebanyak sembilan kasus pelanggaran, diantaranya pemasangan baleho (alat peraga).
"Baleho yang dipasang itu sudah mengarah kepada pencoblosan para pasangan Cagubsu/Cawagubsu," ujar Zakaria.
Kemudian, kata Zakaria, pelanggaran lainnya yakni menggelar pertemuan dengan masyarakat yang dilakukan oleh tim sukses (TS) para calon. Sedangkan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye, sebut Zakaria, sebanyak 67 kasus pelanggaran untuk seluruh wilayah Sumatera Utara. Meliputi, paparnya, pelanggaran dalam tata cara kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah, seperti kantor instansi dan kendaraan dinas.
Kemudian, katanya, pelanggaran jadwal kampanye, yakni kampanye yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kepolisian serta kampanye yang mengambil dua tempat.
"Adanya dugaan keterlibatan PNS dalam kampanye, apakah sebagai juru kampanye atau tim sukses serta adanya arak-arakan kendaraan kampanye yang melanggar ketentuan, yakni tidak boleh lebih dari enam mobil," tutur Zakaria.
Pelanggaran yang terjadi di masa tenang, kata Zakaria lagi, yakni masih banyak ditemukan spanduk, baleho pasangan Cagubsu/Cawagubsu yang belum diturunkan dan ditemukan juga black campaingn.
Sedangkan pelanggaran yang terjadi disaat pencoblosan dan penghitungan suara, ungkap Zakaria, yakni banyak ditemukan pemilih ganda, pemilih yang tidak mendapatkan kartu pemilih serta ditemukannya surat kartu pemilih.
Menurutnya, pelanggaran ini banyak terjadi di Kota Medan , Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Nias. Adapun tindakan yang diambil Panwaslih terhadap pelanggaran tata cara kampanye, tegas Zakaria, berupa peringatan dan himbauan.
Sedangkan untuk pelanggaran yang dinilai mengadung unsur pidana, lanjut Zakaria, seperti yang ditemukan Panwaslih Kota Medan tentang pemakaian kendaraan dinas dan black campaingn, diteruskan ke kepolisian. (ms)