fashion pria
PHK 19 Karyawan
PT BIS Tidak Bayar Uang Lembur

Medan (Kapan Anam)

PT Berkah Inti Sawit (BIS) di Jalan Medan-Belawan Km 13,2 melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 19 pekerjanya tanpa memenuhi kewajiban.

Dalam melakukan PHK, perusahaan pengolah CPO yang beroperasional di lingkungan PT Pamina, dan merupakan anak perusahaan PTPN IV itu tidak memberi hak normatif para pekerjanya.

“Karyawan yang di-PHK tidak diberi uang lembur sesuai aturan yang berlaku, ” kata pemegang kuasa karyawan PT BIS, Azhari Alamsyah, kepada wartawan di Medan , Rabu (3/9).

Menurut Azhari, selama ini aturan mengenai pembayaran uang lembur di perusahaan itu sangat tidak jelas. Sebab, pada shif yang sama dan jam yang sama uang lembur yang diberikan kepada pekerjanya bisa berbeda.

“Aturan mengenai uang lembur sengaja ‘dikangkangi’ manajemen perusahaan Maya Sura S dan Manajer PT BIS Eduard Tamba,” kata Azhari yang juga Ketua Solidaritas Putra/Putri Karyawan PTPN IV Unit Adolina itu.

Padahal, kata dia, berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada tanggal 30 Agustus 2008 lalu, dan ditandatangani Maya Sura S dan Manajer PT BIS Eduard Tamba, perusahaan akan membayar semua hak-hak para pekerjanya, termasuk upah lembur yang masih belum sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Namun hingga saat ini uang lembur tersebut tidak juga dibayar sesuai apa yang disepakati. Keras dugaan manajer membuat pembukuan ganda mengenai uang lembur di perusahaan tersebut.“Gaji para karyawan yang di-PHK memang dikeluarkan, tapi uang lembur tidak,” tandasnya.

Ironisnya lagi, ketika karyawan menuntut realisasi uang lembur tersebut, setengah dari karyawan yang sudah memberi kuasa diintimidasi dan disuruh membuat perjanjian baru lagi oleh oknum suruhan manajemen perusahaan.

“Kita harap perusahaan merealisasikan apa yang disepakati, jika tidak kita akan menempuh jalur hukum,” katanya seraya menambahkan perusahaan itu berani melakukan kesewenang-wenangan kepada karyawan karena disebut-sebut dibekingi oknum Poldasu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Kesejahteraan Rakyat (Kesra) David Susanto SE menyatakan pemerintah harus meninjau ulang “keberadaan” perusahaan di Kota Medan yang mempekerjakan karyawannya seperti “budak”.

“Kita minta pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak memberi hak-hak normatif karyawannya, apalagi menjelang hari besar Idul Fitri,” kata calon anggota DPD RI Pemilihan Sumatera Utara itu. (ms)